UNTUK WANITA
Daging merah. Kandungan zat besi dalam daging merah amat mampu menurunkan risiko kemandulan yang timbul dalam proses ovulasi. Zat besi membantu meningkatkan sel darah merah juga mengurangi ancaman anemia. Daging merah juga mendukung ovulasi dan efisien mempertahankan pembelahan sel.
Kacang. Kacang almond bisa menjadi solusi kemandulan yang sangat lezat. Kacang almond mengandung vitamin E yang tinggi yang mampu meningkatkan gairah seks wanita, sementara secara bersamaan bisa melindungi embrio dari keguguran.
Tiram. Memakan tiram mungkin terlihat tidak menarik bagi sebagian orang, tetapi mereka yang ingin meningkatkan kesuburan tentu harus berselera. Tiram mengandung zat besi yang amat penting bagi kesehatan ovulasi dan produksi sel telur yang stabil. Selain tiram, zat besi juga terkandung dalam telur, biji-bijian dan kacang-kacangan.
Kentang panggang. Kentang panggang mengandung vitamin B yang sangat tinggi. Ini sempurna untuk semangat bercinta. Kandungan vitamin B dan E ditemukan dalam makanan ini, yang juga bisa meningkatkan pembelahan sel serta meningkatkan peluang produksi ovum yang sehat.
UNTUK PRIA
Buah segar. Ini merupakan pilihan terbaik bagi pria yang ingin meningkatkan kehebatan mereka. Kandungan vitamin C yang tinggi amat membantu mencegah sperma menggumpal — menjamin potensi dan meningkatkan kualitas sperma. Tingkatkan pasokan gizi harian Anda dengan mengonsumsi kiwi, mangga, stroberi, atau grapefruit (sejenis jeruk).
Kacang Brazil. Kami tidak bercanda, makanan ini benar-benar bisa membantu meningkatkan jumlah sperma. Kaya akan selenium, kacang Brazil terkenal meningkatkan hormon testosteron serta kinerja testis Anda.
Bawang putih. Meski sering dicap sebagai obat pembunuh vampir, beberapa dosis bawang putih sebenarnya amat meningkatkan kesuburan Anda.
Minyak ikan. Salmon, mackerel, dan sarden bisa sangat membantu Anda menjadi sehat dan subur. Minyak ikan mengandung asam lemak esensial (EFA) yang membantu meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh sistem reproduksi dan meningkatkan pembentukan kualitas sperma.
Cabe. Memakan masakan cabai benar-benar membuat gairah Anda meningkat, dengan cara apa pun! Dengan mempercepat aliran darah ke daerah reproduksi, cabe sangat bisa meningkatkan keampuhan produksi dan kualitas sperma Anda.
sumber:www.hilman.web.id
Minggu, 31 Maret 2013
gambaran tentang NERAKA dan luasnya
bismillahirrohmannirrohim
Yazid Arraqqasyi dari Anas bin Malik ra. berkata:
Jibril datang kepada Nabi SAW pada waktu yang ia tidak biasa datang dalam keadaan berubah mukanya, maka ditanya oleh Nabi SAW: 'Mengapa aku melihat kau berubah muka?'
Jawabnya: 'Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yg mengetahui bahwa neraka Jahannam itu benar, dan siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka-suka sebelum ia merasa aman dari padanya.'
Lalu Nabi SAW bersabda: 'Ya Jibrail, jelaskan padaku sifat Jahannam itu.'
Jawabnya: 'Ya... Ketika Allah menjadikan Jahannam, maka dinyalakan selama seribu tahun, sehingga merah, kemudian dilanjutkan seribu tahun sehingga putih, kemudian seribu tahun sehingga hitam, maka ia hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya.
Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar penduduk dunia semuanya karena panasnya.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi, niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan basinya.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu pergelangan dari rantai yang disebut dalam Al-Qur'an itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yang ke tujuh.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan seorang di hujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang-orang yang di hujung timur karena sangat panasnya, Jahannam itu sangat dalam dan perhiasannya besi dan minumannya air panas campur nanah dan pakaiannya potongan-potongan api.
Api neraka itu ada tujuh pintu, tiap-tiap pintu ada bagiannya yang tertentu dari orang laki-laki dan perempuan.'
Nabi SAW bertanya: 'Apakah pintu-pintunya bagaikan pintu-pintu rumah kami?'
Jawabnya: 'Tidak, tetapi selalu terbuka, setengahnya di bawah dari lainnya, dari pintu ke pintu jarak perjalanan 70,000 tahun, tiap pintu lebih panas dari yang lain 70 kali ganda.' (artinya: yaitu yang lebih bawah lebih panas)
Tanya Rasulullah SAW: 'Siapakah penduduk masing-masing pintu?'
Jawab Jibril:
'Pintu yang terbawah untuk orang-orang munafik, dan orang-orang yang kafir setelah diturunkan hidangan mukjizat Nabi Isa AS. serta keluarga Fir'aun namanya Al-Hawiyah.
Pintu kedua tempat orang-orang Musyrikin bernama Jahim,
Pintu ketiga tempat orang Shobi'in bernama Saqar.
Pintu ke empat tempat Iblis dan pengikutnya dari kaum majusi bernama Ladha,
Pintu kelima orang Yahudi bernama Huthomah.
Pintu ke enam tempat orang Nasara bernama Sa'eir.'
Kemudian Jibril diam sejenak... Segan pada Rasulullah SAW, sehingga ditanya: 'Mengapa tidak kau terangkan penduduk pintu ke tujuh?'
Jawabnya: 'Di dalamnya orang-orang yang berdosa besar dari ummatmu yang sampai mati belum sempat bertaubat.'
Maka Nabi SAW jatuh pingsan ketika mendengar keterangan itu, sehingga Jibril meletakkan kepala Nabi SAW di pangkuannya sehingga sadar kembali dan sesudah sadar Nabi SAW bersabda: 'Ya Jibril, sungguh besar kerisauanku dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari ummat ku yang akan masuk ke dalam neraka?'
Jawabnya: 'Ya, yaitu orang yang berdosa besar dari ummatmu.'
Kemudian Nabi SAW menangis, Jibrail juga menangis, kemudian Nabi SAW masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar, kecuali untuk sembahyang kemudian kembali dan tidak berbicara dengan orang dan bila sembahyang selalu menangis dan minta kepada Allah (dipetik dari kitab 'Peringatan Bagi Yang Lalai').
bismillahirrohmaniirrohim
Dari Hadits Qudsi:
Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahari-Ku.
Tahukah kamu bahawa neraka jahanamKu itu:
1. Neraka Jahanam itu mempunyai 7 tingkat
2. Setiap tingkat mempunyai 70,000 daerah
3. Setiap daerah mempunyai 70,000 kampung
4. Setiap kampung mempunyai 70,000 rumah
5. Setiap rumah mempunyai 70,000 bilik
6. Setiap bilik mempunyai 70,000 kotak
7. Setiap kotak mempunyai 70,000 batang pokok zarqum
8. Di bawah setiap pokok zarqum mempunyai 70,000 ekor ular
9. Di dalam mulut setiap ular yang panjang 70 hasta mengandungi lautan racun yang hitam pekat.
10. Juga di bawah setiap pokok zarqum mempunyai 70,000 rantai
11. Setiap rantai diseret oleh 70,000 malaikat
Mudah-mudahan, hal ini dapat menimbulkan keinsyafan kepada kita semua... Wallahu a'lam.
Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 159 :
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan dari keterangan-keterangan dan petunjuk hidayat, sesudah Kami terangkannya kepada manusia di dalam Kitab Suci, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh sekalian makhluk.
Ya Allah, jauhkanlah kami dan keluarga kami dari siksaan api neraka. Aamiin... aamiin... Ya Robbal 'Alalmin...
sumber khazanah islam
Yazid Arraqqasyi dari Anas bin Malik ra. berkata:
Jibril datang kepada Nabi SAW pada waktu yang ia tidak biasa datang dalam keadaan berubah mukanya, maka ditanya oleh Nabi SAW: 'Mengapa aku melihat kau berubah muka?'
Jawabnya: 'Ya Muhammad, aku datang kepadamu di saat Allah menyuruh supaya dikobarkan penyalaan api neraka, maka tidak layak bagi orang yg mengetahui bahwa neraka Jahannam itu benar, dan siksa kubur itu benar, dan siksa Allah itu terbesar untuk bersuka-suka sebelum ia merasa aman dari padanya.'
Lalu Nabi SAW bersabda: 'Ya Jibrail, jelaskan padaku sifat Jahannam itu.'
Jawabnya: 'Ya... Ketika Allah menjadikan Jahannam, maka dinyalakan selama seribu tahun, sehingga merah, kemudian dilanjutkan seribu tahun sehingga putih, kemudian seribu tahun sehingga hitam, maka ia hitam gelap, tidak pernah padam nyala dan baranya.
Demi Allah yg mengutus engkau dengan hak, andaikan terbuka sebesar lubang jarum niscaya akan dapat membakar penduduk dunia semuanya karena panasnya.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu baju ahli neraka itu digantung di antara langit dan bumi, niscaya akan mati penduduk bumi karena panas dan basinya.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan satu pergelangan dari rantai yang disebut dalam Al-Qur'an itu diletakkan di atas bukit, niscaya akan cair sampai ke bawah bumi yang ke tujuh.
Demi Allah yang mengutus engkau dengan hak, andaikan seorang di hujung barat tersiksa, niscaya akan terbakar orang-orang yang di hujung timur karena sangat panasnya, Jahannam itu sangat dalam dan perhiasannya besi dan minumannya air panas campur nanah dan pakaiannya potongan-potongan api.
Api neraka itu ada tujuh pintu, tiap-tiap pintu ada bagiannya yang tertentu dari orang laki-laki dan perempuan.'
Nabi SAW bertanya: 'Apakah pintu-pintunya bagaikan pintu-pintu rumah kami?'
Jawabnya: 'Tidak, tetapi selalu terbuka, setengahnya di bawah dari lainnya, dari pintu ke pintu jarak perjalanan 70,000 tahun, tiap pintu lebih panas dari yang lain 70 kali ganda.' (artinya: yaitu yang lebih bawah lebih panas)
Tanya Rasulullah SAW: 'Siapakah penduduk masing-masing pintu?'
Jawab Jibril:
'Pintu yang terbawah untuk orang-orang munafik, dan orang-orang yang kafir setelah diturunkan hidangan mukjizat Nabi Isa AS. serta keluarga Fir'aun namanya Al-Hawiyah.
Pintu kedua tempat orang-orang Musyrikin bernama Jahim,
Pintu ketiga tempat orang Shobi'in bernama Saqar.
Pintu ke empat tempat Iblis dan pengikutnya dari kaum majusi bernama Ladha,
Pintu kelima orang Yahudi bernama Huthomah.
Pintu ke enam tempat orang Nasara bernama Sa'eir.'
Kemudian Jibril diam sejenak... Segan pada Rasulullah SAW, sehingga ditanya: 'Mengapa tidak kau terangkan penduduk pintu ke tujuh?'
Jawabnya: 'Di dalamnya orang-orang yang berdosa besar dari ummatmu yang sampai mati belum sempat bertaubat.'
Maka Nabi SAW jatuh pingsan ketika mendengar keterangan itu, sehingga Jibril meletakkan kepala Nabi SAW di pangkuannya sehingga sadar kembali dan sesudah sadar Nabi SAW bersabda: 'Ya Jibril, sungguh besar kerisauanku dan sangat sedihku, apakah ada seorang dari ummat ku yang akan masuk ke dalam neraka?'
Jawabnya: 'Ya, yaitu orang yang berdosa besar dari ummatmu.'
Kemudian Nabi SAW menangis, Jibrail juga menangis, kemudian Nabi SAW masuk ke dalam rumahnya dan tidak keluar, kecuali untuk sembahyang kemudian kembali dan tidak berbicara dengan orang dan bila sembahyang selalu menangis dan minta kepada Allah (dipetik dari kitab 'Peringatan Bagi Yang Lalai').
bismillahirrohmaniirrohim
Dari Hadits Qudsi:
Bagaimana kamu masih boleh melakukan maksiat sedangkan kamu tak dapat bertahan dengan panasnya terik matahari-Ku.
Tahukah kamu bahawa neraka jahanamKu itu:
1. Neraka Jahanam itu mempunyai 7 tingkat
2. Setiap tingkat mempunyai 70,000 daerah
3. Setiap daerah mempunyai 70,000 kampung
4. Setiap kampung mempunyai 70,000 rumah
5. Setiap rumah mempunyai 70,000 bilik
6. Setiap bilik mempunyai 70,000 kotak
7. Setiap kotak mempunyai 70,000 batang pokok zarqum
8. Di bawah setiap pokok zarqum mempunyai 70,000 ekor ular
9. Di dalam mulut setiap ular yang panjang 70 hasta mengandungi lautan racun yang hitam pekat.
10. Juga di bawah setiap pokok zarqum mempunyai 70,000 rantai
11. Setiap rantai diseret oleh 70,000 malaikat
Mudah-mudahan, hal ini dapat menimbulkan keinsyafan kepada kita semua... Wallahu a'lam.
Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 159 :
"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan dari keterangan-keterangan dan petunjuk hidayat, sesudah Kami terangkannya kepada manusia di dalam Kitab Suci, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh sekalian makhluk.
Ya Allah, jauhkanlah kami dan keluarga kami dari siksaan api neraka. Aamiin... aamiin... Ya Robbal 'Alalmin...
sumber khazanah islam
DI BALIK HIKMAH DI CIPTAKANNYA SYETAN
BISMILLAHIRROHMANNIRROHIIM
Akhir-akhir ini kisah-kisah misteri/mistik marak sekali ditayangkan di televisi kita. Hampir setiap malam pemirsa disuguhi kisah dan cerita misteri/mistik dalam bentuk dan cara yang berbeda-beda. Seolah-olah 'kisah dunia lain itu lebih penting dari dunia nyata yang kita hadapi sehari-hari dengan susah payah karena keterpurukan bangsa ini di segala bidang kehidupan.
Penayangan kisah-kisah misteri dan mistik ini sudah sangat berlebihan, sangat mengganggu dan mempengaruhi jiwa masyarakat. Saking keterlaluannya sampai mengundang keprihatinan para ulama dan para tokoh nasional. Mereka telah menghimbau dan melayangkan surat supaya insan pertelevisian kita menghentikan tayangan-tayangan tersebut, tetapi tampaknya tidak digubris. Buktinya penayangan kisah-kisah misteri itu malah makin menjadi-jadi.
Jika dikaitkan dengan peran setan, agaknya ini adalah salah satu daya upaya setan untuk merusak akidah umat manusia, agar manusia lebih takut kepada setan daripada kepada Allah, dan agar manusia mengabdi kepada setan demi kejayaan setan.
Apa Itu Setan?
Setan (Syaithan) berasal dari kata kerja syathana yang mengandung arti menyalahi, menjauhi. Setan artinya pembangkang pendurhaka. Secara istilah, setan adalah makhluk durhaka yang perbuatannya selalu menyesatkan dan menghalangi dari jalan kebenaran (al-haq). Makhluk durhaka seperti ini bisa dari bangsa jin dan manusia (QS. 114: 1-6/QS. 6:112). Makhluk yang pertama kali durhaka kepada Allah adalah iblis. Maka iblis itu disebut setan. Keturunan iblis yang durhaka juga disebut setan (QS. 2 : 36/4 : 118).
Dalam menggoda manusia, setan dari bangsa jin itu masuk ke dalam diri manusia, membisikkan sesuatu yang jahat dan membangkitkan nafsu yang rendah (syahwat). Selain menggoda dari dalam diri manusia, setan juga menjadikan wanita, harta, tahta, pangkat dan kesenangan duniawi lain sebagai umpan (perangkapnya, Dihiasinya Kesenangan duniawi itu dihiasinya sedemikian menarik hingga manusia tergoda, terlena, tertutup mata hatinya, lalu memandang semua yang haram jadi halal. Akhirnya manusia terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan/ kemungkaran. Maka manusia yang telah mengikuti ajakan setan, menjadi hamba setan, dalam al-Quran juga disebut setan (QS. 38 : 37-38) dan golongan (partai) mereka juga disebut golongan setan (hizbusy-syaithan - QS. 58 : 19).
Baik setan dari bangsa jin maupun dari bangsa manusia terus menerus berupaya untuk menyesatkan manusia. mereka bahu rnembahu untuk menyebarkan kemungkaran dan kemaksiatan. Mereka kuasai berbagai media, termasuk televisi, mereka sebarkan kisah-kisah misteri dan kemaksiatan demi uang dan kesenangan duniawi tanpa peduli umat manusia rusak atau tidak akidahnya dan akhlaknya. Itulah sumpah setan di hadapan Allah untuk menggoda manusia dari berbagai sudut yang bisa mereka masuki. (QS, 7:17).
Mudharat Tayangan Setan
Dalam Islam sangat jelas bahwa penayangan seperti itu diharamkan, karena: Pertama, tayangan mistik seperti itu mempersubur kemusyrikan, membuat manusia lebih takut kepada setan, khurafat dan tahyul daripada takut kepada Allah. Padahal tidak ada yang bisa memberi manfaat dan mudharat di dunia ini kecuali hanya Allah (QS. 39 : 38), tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya dari Allah. Kedua, tayangan mistik seperti itu adalah bentuk pembodohan masyarakat, hanya membuat bangsa semakin jumud dan terbelakang. Ketiga, tayangan seperti itu sarat dengan praktek perdukunan. Dengan maraknya penayangan kisah-kisah mistik, maka praktek-praktek perdukunan juga semakin marak. Sedangkan perdukunan juga diharamkan dalam Islam. Dan keempat, rezeki yang dihasilkan dari usaha yang diharamkan, maka rezeki itu juga haram dan tidak diberkahi Allah. Oleh karenanya penayangan kemusyrikan itu mestilah dihilangkan karena tidak ada manfaatnya selain mudharat dunia-akhirat.
Hikmah Diciptakannya Setan
Al Quran menjelaskan, Allah SWT menciptakan alam semesta dan semua yang ada di dalamnya, satu pun tidak ada yang batil atau sia-sia (QS Ali Imran : 191). Oleh karena itu Allah menciptakan iblis atau makhluk yang disebut setan Itu, bila dilihat dari sisi nilai ibadah, pada hakikatnya juga ada hikmahnya.
Imam al-Ghazali pernah menyatakan; jika ingin melihat kesalahan/kelemahan kita, carilah pada sahabat karib kita, karena sahabat kitalah yang tahu kesalahan/ kelemahan kita. Jika kita tidak mendapatkannya pada sahabat kita, carilah pada musuh kita, karena musuh kita itu paling tahu kesalahan/kelemahan kita. Sifat musuh adalah selalu mencari kelemahan lawan untuk dijatuhkan.
Demikian pula setan. la selalu mencari kesalahan/kelemahan orang-orang beriman untuk kemudian digelincirkan dengan segala macam cara.
Nah, jika kita telah mcngetahui kesalahan/kelemahan kita, entah dari kawan, lawan, bahkan dari setan, lalu kita memperbaiki diri, insya Allah kita akan menjadi orang baik dan sukses. Jadi, kalau kita berpikir positif, ada juga hikmahnya setan itu buat orang-orang beriman.
Lebih rinci, di antara hikmah dicipta-kannya setan ialah :
1. Untuk menguji keimanan dan komitmen manusia beriman terhadap perintah Allah. Karena setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah pasti akan diuji (QS. 29:2). Jika dengan godaan setan seorang mukmin tetap istiqamah dengan keimanannya, maka derajatnya akan ditinggikan oleh Allah dan hidupnya akan bahagia. Tetapi jika ia tergoda dan mengikuti ajakan setan, derajatnya akan jatuh, hina kedudukannya dan dipersulit hidupnya oleh Allah. (QS. 41 : 30-31).
2. Menguji keikhlasan manusia beriman dalam mengabdi kepada Allah,
Allah SWT menjelaskan bahwa Dia menciptakan jin dan manusia tidak lain supaya mereka mengabdi kepada-Nya (QS. 51 : 56). Kemudian setan datang menggoda manusia, membangkit-bangkitkan syahwat kepada kenikmatan duniawi, rnembisikkan ke dalam hatinya angan-angan kosong dan keraguan, supaya manusia lupa terhadap tujuan dan tugas hidupnya di dunia. Jika manusia tetap sadar akan tujuan dan tugas hidupnya di dunia, dia akan tetap ridha menjadi hamba Allah dan mengabdi kepada-Nya. Terhadap hamba Allah seperti ini, setan tidak akan rnampu menggodanya (QS. 15 : 40). Tetapi jika manusia tergoda, pada gilirannya ia akan menjadi hamba setan.
3. Untuk meningkatkan perjuangan di jalan Allah.
Sebab tanpa ada setan yang memusuhi kebenaran, maka tidak akan ada semangat perjuangan (jihad) untuk mempertahankan kebenaran. Sedangkan jihad di jalan Allah juga merupakan bukti penting manusia beriman dan ridha sebagai hamba Allah.
4. Allah hendak memberi pahala yang lebih besar kepada para hamba-Nya.
Semakin besar godaan setan kepada manusia dan dia mampu menghadapinya dengan baik, maka semakin besar pahalanya di sisi Allah (QS. 3 : 195).
5. Agar manusia waspada setiap saat, selalu memperbaiki kesalahan, meningkatkan kualitas ibadah dengan bertaqarrub kepada Allah.
Karena setan senantiasa mengintai kelengahan manusia. Sekejap saja manusia lengah, setan akan masuk, lalu mengacaukan hati dan syahwat. Tapi orang yang selalu waspada, akan senantiasa ingat kepada Allah sehingga setan tidak punya kesempatan untuk mengganggunya.
Jadi, bagi orang yang sudah kuat imannya, gangguan setan itu tidak akan merusak ibadahnya. tetapi malah mempertinggi kualitas iman dan ibadahnya. Masalahnya, tayangan-tayangan setan yang makin marak di televisi, tidak ditonton oleh mereka yang telah kuat imannya, melainkan oleh masyarakat dari berbagai lapisan umur dan kadar iman yang terbanyak masih memerlukan bimbingan. Bagi mereka ini, tayangan-tayangan itu sangat kontra produktif, bahkan bisa mendangkalkan iman mereka. Apakah ini tidak terpikirkan oleh insan pertelevisian kita?
sumber khazanah islam trans7
Sabtu, 30 Maret 2013
Cara mengebor minyak bumi
Berbicara tentang energi tentu tidak bisa lepas dari minyak bumi, ketergantungan kita terhadap minyak bumi terus berlangsung hingga saat ini. Minyak bumi bisa didapat dengan cara pengeboran baik di darat aupun lepas pantai.
Proses pembentukan minyak bumi
minyak bumi terbentuk dari sisa-sisa tumbuh-tumbuhan dan hewan yang mati sejak zaman dahulu, diperkirakan sekitar 10 sampai 600 juta tahun yang lalu. Setelah organisme tersebut mati, jasad mereka tertinggal di cekungan dasar laut membentuk endapan lumpur yang kaya akan lumpur organik.
Setelah beribu-ribu tahun lumpur organik tersebut terkubur dan termampatkan oleh lapisan sedimen diatasnya dan berlahan-lahan berubah menjadi senyawa komplek campuran antara hidrogen dan karbon. Campuran senyawa kompleks inilah yang kita kenal sebagai minyak bumi.
Proses pencarian minyak bumi
Proses pencarian (eksplorasi) minyak dari perut bumi dilakukan oleh ahli geologis. Cara modern yang digunakan oleh geologis dalam mencari minyak bumi dengan menggunakan pencitraan satelit dan menganalisa permukaan bebatuan. Setelah geologis melakukan serangkain analisa dan menyatakan bahwa dilokasi tersebut ada minyak maka tugas selanjutnya diambilalih oleh Ahli geofisika.
Para ahli geofisika mempelajari sifat-sifat fisik dari lapisan tanah. Berbagai metode digunakan dalam tahapan ini untuk mendukung hasil yang telah didapat oleh ahli geologis. Peralatan yang digunakan untuk pencarian minyak bumi ini seperti Gravimetry (untuk mengukur adanya aliran minyak karena adanya sedikit perbedaan grafitasi bumi), Magnetometry (untuk mengukur perubahan medan magnetik akibat adanya aliran minyak), dan Sniffers yang berupa alat elektronik yang digunakan untuk mendeteksi bau hidrokarbon. Yang paling sering digunakan adalah seismologi.
Cara kerja seismologi untuk mencari minyak bumi.
Seismologi bisa digunakan untuk mencari cadangan minyak bumi baik di darat maupun di laut. Bagian utama seismologi yaitu pemicu getaran dan penerima sinyal. Pemicu getaran ada seperti Compressed-air gun (khusus di gunakan untuk ekplorasi lepas pantai), Thumper truck (untuk esplorasi minyak di daratan), dan bahan peledak.
Bunyi atau getaran yang dihasilkan oleh Thumper truck memancar kan sinyal atau gelombang bunyi, sinyal akan kembali dipantulkan kembali oleh batas antar lapisan batuan yang berbeda ditangkap oleh geophone, data kemudian di kirim ke truk yang berfungsi sebagai pusat kendali. Dengan mendeteksi pantulan tersebut para ahli bisa menggambarkan bisa menggambarkan peta susunan batuan di bawah permukaan bumi untuk menemukan cadangan minyak.
Proses pengeboran minyak bumi

Proses pengeboran minyak bumi
Jika cadangan minyak bumi positif pada suatu lokasi maka proses pengeboran mulai di lakukan. Berikut ini bagian bagian peralatan Rig yang digunakan untuk mengebor di daratan.
- Hoist attachment (1), Derrick (2), Traveling block (3), Hook (4), Injection head (5), Mud injection column (6), Turntable driving the drilling pipes (6), Winches (7), Motors (8), Mud pump (9), Mud pit (10), Drilling pipe (11), Cement retaining the casing (12), Casing (13), Drill string (14), Drilling tool (15).
- Rig digunakan untuk mengebor dengan kedalaman 2000 sampai 4000 meter tapi ada juga yang sampai 6000 meter. Rig dilengkapi mata bor dengan diameter 20 sampai 50 sentimeter. Mata bor ini yang berputar menembus perut bumi.
Pengeboran minyak Lepas pantai
Rig pengeboran adalah suatu bangunan dengan peralatan untuk melakukan pengeboran ke dalam reservoir bawah tanah untuk memperoleh air, minyak, atau gas bumi, atau deposit mineral bawah tanah. Rig pengeboran bisa berada di atas tanah (on shore) atau di atas laut/lepas pantai (off shore) tergantung kebutuhan pemakaianya. Walaupun rig lepas pantai dapat melakukan pengeboran hingga ke dasar laut untuk mencari mineral-mineral, teknologi dan keekonomian tambang bawah laut belum dapat dilakukan secara komersial. Oleh karena itu, istilah "rig" mengacu pada kumpulan peralatan yang digunakan untuk melakukan pengeboran pada permukaan kerak Bumi untuk mengambil contoh minyak, air, atau mineral.
Rig pengeboran minyak dan gas bumi dapat digunakan tidak hanya untuk mengidentifikasi sifat geologis dari reservoir tetapi juga untuk membuat lubang yang memungkinkan pengambilan kandungan minyak atau gas bumi dari reservoir tersebut.
Rig pengeboran dapat berukuran:
- Kecil dan mudah dipindahkan, seperti yang digunakan dalam pengeboran eksplorasi mineral
- Besar, mampu melakukan pengeboran hingga ribuan meter ke dalam kerak Bumi. Pompa lumpur yang besar digunakan untuk melakukan sirkulasi lumpur pengeboran melalui mata bor dan casing (selubung), untuk mendinginkan sekaligus mengambil "bagian tanah yang terpotong" selama sumur dibor.
Pada umumnya RIG pengeboran dapat dibagi menjadi beberapa jenis sesuai daerah
- RIG Darat : Untuk pengeboran di darat. Bentuk paling sederhana, terdiri dari menara dan struktur penopang.
- Rig Rawa : Biasa dikenal dengan sebuat "Swamp Barge". Untuk kelengkapan alat pengeboran sama dengan RIG darat, hanya saja menara dan sistem pengeboran ditempatkan di atas Ponton. Ponton ini akan duduk di dasar rawa saat operasi pengeboran berlangsung. Biasa beroperasi di perairan dengan kedalaman sekitar 5 M.
- Jack Up Rig : Satu unit alat pengeboran dengan kaki yang panjang. Kaki ini dapat naik dan turun untuk menopang struktur utama. RIG jenis ini biasa digunakan pada daerah dengan kedalaman sekitar 100 M atau kurang
- Tender RIG : Sistem pengeboran dipasang pada platform. Tender RIG digunakan untuk membantu operasi pengeboran (pengangkatan pipa, strultur dll). Tender RIG akan menempel di platform saat operasi pengeboran berlangsung.
- Semisubmersible RIG : Sesuai namanya, RIG semisub merupakan obyek terapung yang dipasang alat pengeboran. Biasa digunakan untuk mengebor daerah laut dalam (lebih dari 100 M).
- Drill Ship : Semua peralatan untuk pengeboran dipasang pada kapal. Digunakan untuk mengebor laut yang sangat dalam.
Matahari vs Lilin
MATAHARI VS LILIN
Matahari : "Akulah yang terhebat, tak ada
yang mampu menandingi terangnya
sinarku...!!!"
Lilin : "Sinarmu memang yang terhebat, tak
ada yang mampu menandingimu, tapi kau
lupa akan 1 hal...!!!"
Matahari : "Apa itu...???"
Lilin : "Di saat malam tiba, mampukah kau
terangi seluruh manusia...???"
Tahukah kamu mengapa manusia kadang
malas atau memakai pelindung ketika keluar
ruangan di saat dirimu hadir...???" (sinarmu
menyakiti mereka...) Coba lihat mereka yang
masih kecil, di kala hujan tiba dan awan
kelabu membuat sinarmu tenggelam, mereka
tertawa, mereka gembira... sadarkah kamu
akan hal itu...???"
Aku memang sebuah lilin lemah, sinarku tak
sehebat dirimu... Tapi... di kala malam gelap
gulita, mereka mencariku dan ketika sinarku
tiba, Aku dapat melihat dari dekat wajah
mereka tanpa menyakitinya... !!!
Aku tahu... Aku tidaklah bertahan lama,
namun aku bangga bisa menjaga
mereka,menuntun mereka berjalan dalam
kegelapan dengan sinarku...
Aku tau mereka mencintaiku...
Aku tau mereka kadang melupakanmu...
Namun di kala yang lain tak mampu, mereka
pasti mencariku dan Aku dapat melihat
kebahagiaan di raut wajah mereka...!!!"
Matahari : "Maafkan aku teman kecilku, aku
sadar... Meski sinarku yang terhebat, namun
aku tak berguna jika aku menyakitimereka,
Aku mengakuinya teman kecilku... Terima
kasih teman kau telah buatku sadar dan
mengerti...!!!
Liliin : " :D "
Pesan moral...
Ketahuilah sehebat apapun seseorang tidak
akan berguna jikalau dia menyombongkan
dirinya dan hanya bisa menyakiti orang lain...
Matahari : "Akulah yang terhebat, tak ada
yang mampu menandingi terangnya
sinarku...!!!"
Lilin : "Sinarmu memang yang terhebat, tak
ada yang mampu menandingimu, tapi kau
lupa akan 1 hal...!!!"
Matahari : "Apa itu...???"
Lilin : "Di saat malam tiba, mampukah kau
terangi seluruh manusia...???"
Tahukah kamu mengapa manusia kadang
malas atau memakai pelindung ketika keluar
ruangan di saat dirimu hadir...???" (sinarmu
menyakiti mereka...) Coba lihat mereka yang
masih kecil, di kala hujan tiba dan awan
kelabu membuat sinarmu tenggelam, mereka
tertawa, mereka gembira... sadarkah kamu
akan hal itu...???"
Aku memang sebuah lilin lemah, sinarku tak
sehebat dirimu... Tapi... di kala malam gelap
gulita, mereka mencariku dan ketika sinarku
tiba, Aku dapat melihat dari dekat wajah
mereka tanpa menyakitinya... !!!
Aku tahu... Aku tidaklah bertahan lama,
namun aku bangga bisa menjaga
mereka,menuntun mereka berjalan dalam
kegelapan dengan sinarku...
Aku tau mereka mencintaiku...
Aku tau mereka kadang melupakanmu...
Namun di kala yang lain tak mampu, mereka
pasti mencariku dan Aku dapat melihat
kebahagiaan di raut wajah mereka...!!!"
Matahari : "Maafkan aku teman kecilku, aku
sadar... Meski sinarku yang terhebat, namun
aku tak berguna jika aku menyakitimereka,
Aku mengakuinya teman kecilku... Terima
kasih teman kau telah buatku sadar dan
mengerti...!!!
Liliin : " :D "
Pesan moral...
Ketahuilah sehebat apapun seseorang tidak
akan berguna jikalau dia menyombongkan
dirinya dan hanya bisa menyakiti orang lain...
Kamis, 28 Maret 2013
Persyaratan Ijazah Pelaut ATT dan ANT IV
Persyaratan bagi SMK Pelayaran/Lembaga Diklat yang belum mendapat Approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Administraion ) dan Taruna/i calon peserta kegiatan pendidikan dan pelatihan di BP2IP Tanggerang.
1 Persyaratan dan Dokumen yang diberlakukan untuk SMK Pelayaran/Lembaga Diklat :
- Fotocopy Hasil Internal Audit termasuk Score Block dan Overall Assessment Score dan setiap sub sistem dari QSS.
- Fotocopyhasil tinjauan manajemen mutu selama berturut-turut 3 ( tiga ) tahun terakhir.
- Fotocopy sertifikat rekomendasi yang masih berlaku dari Kepala Pusdiklat Hubla untuk menyelenggarakan program diklat bidang keahliaan Nautika/Teknika dangan klasifikasi minimal B.
- Fotocopy hasil audit eksternal dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut.
- Fotocopy MOU dan MOA penyelenggaran diklat dengan BP2IP Tanggerang.
- Fotocopy daftar hadir peserta diklat untuk mata pelajaran kompetisi semester I,II,III,IV,V,dan IV.
- Data Sekolah terbaru yang minimal mencakup data.
2. Persyaratan dan Dokumen untuk Taruna/I dari SMK Pelayaran :
- Mengisi fomulir pendaftaran sesuai format dari BP2IP Tanggerang ( Harus diisi oleh taruna/i yang diajukan SMKP-P lengkap dengan Tanda tangan ).
- Surat Permohonan pelaksanaan pembelajaran praktek tambahan dari ketua BKS-PMSI Komisariat Daerah Wilayah I.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 2 Lembar .
- Fotocopy Akte kelahiran sebanyak 2 Lembar .
- Fotocopy Raport tingkat I,II,dan III yang telah dilegalisir cap basah sebanyak 2 Rangkap.
- Fotocopy SKCK sebanyak 2 Lembar .
- Pas Foto Terbaru 3x4 berwarna sebanyak 2 Lembar, menggunakan baju putih, dasi hitam polos dengan cover belakang berwarna biru untuk Nautika dan merah untuk Teknika
- Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Peraturran diklat sesuai format dari BP2IP Tanggerang ( harus diisi oleh Taruna/i lengkap dengan tanda tangan ) dan ditempel materai Rp.6000 sebanyak 1 Lembar.
- Fotocopy Bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh BKS-PMSI Komisarit Daerah Wilayah I sebanyak 1 Lembar
Selasa, 26 Maret 2013
Konstruksi Kamar Mesin
Kamar mesin adalah kompartemen yang sangat penting pada sebuah kapal. Di tempat inilah terdapat mesin penggerak kapal yang biasanya dinamakan mesin induk atau mesin utama. Di kamar mesin pula terletak sumber tenaga untuk membangkitkan listrik yang berupa generator listrik kapal, pompa-pompa, dan bermacam-macam peralatan kerja yang menunjang pengoperasian kapal. Konstruksi kamar mesin dibuat khusus karena adanya beban-beban tambahan yang bersifat tetap, seperti berputarnya mesin utama dan mesin lainnya.Situasi umum di dalam kamar mesin dapat dilihat pada Gambar dapat dilihat mesin utama menggerakkan baling-baling tunggal .Untuk poros antara yang melalui ruang muat, dibuat terowongan poros baling-baling di bagian bawah ruang muat. Selain itu ada lagi tipe kapal yang mempunyai kamar mesin langsung di belakang, maksudnya tanpa ruang palka di antara kamar mesin dengan ceruk buritan. Kamar mesin di tengah jarang sekali digunakan.
A. Wrang pada Kamar Mesin
B = Lebar kapal (m).
h minimum = 180 mm.
Wrang pada kamar mesin pada umumnya dipasang secara melintang.Ada kalanya di kamar mesin dipakai konstruksi dasar ganda. Hal tersebut mengingat ruang-ruang yang tersedia di antara wrang dapat dimanfaatkan sebagai tangki-tangki, seperti tangki bahan bakar dan minyak pelumas. Tetapi, dalam hal ini tidak berarti konstruksi alas tunggal sama sekali tidak dipakai. Di antara penumpu bujur fondasi mesin, modulus penampang Wrang alas boleh diperkecil sampai 40%. Tinggi pelat bilah wrang alas di sekitar fondasi mesin sedapat mungkin diperbesar, artinya tidak terlalu kecil jika dibandingkan dengan tinggi wrang. Tinggi wrang alas yang disambung ke gading-gading sarang harus dibuat sama dengan tinggi penumpu bujur fondasi. Tebal pelat tegak wrang alas tidak boleh kurang dari :
t = h/100 + 4 (mm)
di mana :
h = 55 B – 45 (mm).B = Lebar kapal (m).
h minimum = 180 mm.
Pada dasar ganda, lubang-lubang peringan di sekitar fondasi mesin dibuat sekecil mungkin. Bila lubang peringan ini berfungsi pula sebagai jalan masuk orang, harus diperhitungkan dengan besar badan orang rata-rata. Tepi lubang peringan sebaiknya diberi pelat hadap atau bidang pelatnya diperlebar dengan penguat – penguat, bila tinggi lubang peringan lebih besar dari ½ kali tinggi wrang. Dasar ganda dalam kamar mesin harus dipasang wrang alas penuh pada setiap gading-gading. Tebal wrang di kamar mesin diperkuat sebesar (3,6 + N/500)% dari wrang di ruang muat. minimal 5% maksimal 15% dan N adalah daya mesin (kW). Penumpu samping yang membujur di bawah pelat hadap fondasi yang dimasukkan kedalam alas dalam harus setebal penumpu bujur fondasi di atas alas dalam. Hal ini sesuai dengan Gambar 6.4 dan perhitungan fondasi. Di dalam dasar ganda di bawah penumpu bujur fondasi, dipasang penumpu samping setebal wrang alas yang diperkuat setinggi alas ganda sesuai denganperhitungan tebal pelat tegak wrang alas. Jika pada setiap sisi mesin ada dua penumpu bujur fondasi untuk mesin sampai 3.000 kW, salah satu penumpunsamping boleh dibuat setengah tinggi bawah alas dalam. Penumpu samping yang menjadi satu dengan penumpu bujur fondasi, pemasangannya harus diperpanjang dua sampai empat kali jarak gading melewati sekat ujung kamar mesin. Perpanjangan dua sampai empat kali tersebut dihubungkan dengan sistem konstruksi alas dari ruang yang berhubungan. Di antara dua penumpu bujur fondasi, alas dalam harus dipertebal 3 mm dari yang direncanakan. Ketebalan ini diteruskan tiga sampai lima kali jarak gading dari ujung-ujung fondasi mesin.
B. Fondasi Kamar MesinFondasi kamar mesin merupakan suatu sarana pengikat agar mesin tersebut tetap tegak dan tegar pada posisi yang telah ditetapkan atau supaya mesin menjadi satu kesatuan dengan kapalnya sendiri. Pemasangan fondasi mesin dibuat sedemikian rupa sehingga kelurusan sumbu poros mesin dengan poros baling-baling tetap terjamin. Hubungan antara mesin utama, fondasi mesin, dan wrang.
Kekakuan fondasi mesin dan konstruksi dasar ganda di bawahnya harus mencukupi persyaratan. Hal ini dimaksudkan agar deformasi konstruksi masih dalam batas-batas yang diizinkan. Mulai dari tahap perencanaan dan pembuatan fondasi mesin harus dipikirkan penyaluran gaya-gayanya, baik kearah melintang maupun ke arah membujur kapal.
Ketebalan pelat penumpu bujur fondasi tidak boleh kurang dari :
t = N/15 + 6 (mm), untuk N < t =” N/750″ t =” N/1.875″ n =” Kapal” style=”text-align: justify;”> Jika pada setiap sisi motor dipasang dua penumpu bujur, tebal penumpu bujur tersebut dapat dikurangi 4 mm. Tebal dan lebar pelat hadap fondasi mesin harus disesuaikan dengan tinggi fondasi dan tipe mesin yang dipakai, sehingga pengikatan dan kedudukan mesin dapat dijamin sempurna. Tebal pelat hadap paling sedikit harus sama dengan diameter baut pas, penampang pelat hadap tidak boleh kurang dari :
F1 = N/15 + (30 cm2), untuk N 750 kW.
F1 = N/75 + 70 (cm2) N > 750 kW.
Penumpu bujur fondasi mesin harus ditumpu oleh wrang. Untuk pengikatan dengan las, pelat hadap dihubungkan dengan penumpu bujur dan penumpu lintang dengan kampuh K. Hal tersebut jika penumpu bujur lebih besar dari 15 mm.
Ketebalan pelat penumpu bujur fondasi tidak boleh kurang dari :
t = N/15 + 6 (mm), untuk N < t =” N/750″ t =” N/1.875″ n =” Kapal” style=”text-align: justify;”> Jika pada setiap sisi motor dipasang dua penumpu bujur, tebal penumpu bujur tersebut dapat dikurangi 4 mm. Tebal dan lebar pelat hadap fondasi mesin harus disesuaikan dengan tinggi fondasi dan tipe mesin yang dipakai, sehingga pengikatan dan kedudukan mesin dapat dijamin sempurna. Tebal pelat hadap paling sedikit harus sama dengan diameter baut pas, penampang pelat hadap tidak boleh kurang dari :
F1 = N/15 + (30 cm2), untuk N 750 kW.
F1 = N/75 + 70 (cm2) N > 750 kW.
Penumpu bujur fondasi mesin harus ditumpu oleh wrang. Untuk pengikatan dengan las, pelat hadap dihubungkan dengan penumpu bujur dan penumpu lintang dengan kampuh K. Hal tersebut jika penumpu bujur lebih besar dari 15 mm.
C. Gading dan Senta di Kamar Mesin
Perencanaan dan pemasangan gading-gading di kamar mesin pada pokoknya sama dengan pemasangan pada bagian-bagian kapal lainnya. Jadi, untuk perhitungan gading-gading di kamar mesin masih menggunakan peraturan untuk gading-gading di ruang muat. Oleh karena kamar mesin merupakan tempat khusus yang mendapat beban tambahan, antara lain bangunan atas atau rumah konstruksi khusus yang dapat menyalurkan bebanbeban tersebut. Konstruksi tersebut berupa perbanyakan gading-gading besar atau sarang dan senta lambung. Gading-gading besar dipasang di kamar mesin dan ruang ketel, bila ada ruang ketel. Adapun pemasangannya ke atas sampai ke geladak menerus teratas. Jika tinggi sisi 4 m, jarak rata-rata gading besar adalah 3,5 m dan jika tinggi sisi 14 m, jarak rata-rata gading besar adalah 4,5 m. Gading-gading besar dipasang pada ujung depan dan ujung belakang mesin motor bakar, jika motor bakar mempunyai daya mesin sampai kira-kira 400 kW. Dan jika motor bakar berdaya kuda antara 400 – 1.500 kW, dipasang sebuah gading besar tambahan pada pertengahan panjang motor. Untuk tenaga yang lebih besar lagi dayanya, minimal ditambah 2 buah gading besar lagi.
Jika motor bakar dipasang di buritan kapal, harus dipasang senta di dalam kamar mesin, sejarak 2,6 m. Letak senta diusahakan segaris dengan senta di dalam ceruk buritan, jika ada, atau gading-gading besar tersebut harus diperkuat. Jika tinggi sampai geladak yang terendah kurang dari 4 m, minimum dipasang sebuah senta. Ukuran senta tersebut sama dengan ukuran gading besar. Untuk menentukan modulus penampang gading-gading besar, ukuran penampangnya tidak boleh kurang dari :
W = K 0,8 e I Ps (cm3),
Di mana :
e = Jarak antara gading besar (m).
I = Panjang yang tidak ditumpu (m).
Ps = beban pada sisi kapal (kN/m2). Momen kelembaman atau momen inersia gading-gading besar tidakboleh kurang dari :
J = H (4,5 H – 3,75) c 102 (cm4), untuk 3 m H 10 m.
J = H (7,25 H – 31) c 102 (cm4), untuk H > 10 m.
c = 1 + (Hu – 4) 0,07
di mana :
Hu = Tinggi sampai geladak terbawah (m)
Adapun Pelat bila Gading – Gading besar dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Di mana :
e = Jarak antara gading besar (m).
I = Panjang yang tidak ditumpu (m).
Ps = beban pada sisi kapal (kN/m2). Momen kelembaman atau momen inersia gading-gading besar tidakboleh kurang dari :
J = H (4,5 H – 3,75) c 102 (cm4), untuk 3 m H 10 m.
J = H (7,25 H – 31) c 102 (cm4), untuk H > 10 m.
c = 1 + (Hu – 4) 0,07
di mana :
Hu = Tinggi sampai geladak terbawah (m)
Adapun Pelat bila Gading – Gading besar dihitung dengan rumus sebagai berikut :
h = 50 H (mm), dengan h minimum = 250 mm.
t = h (mm), dengan t minimum = 8,0 mm.
Kapal-kapal dengan tinggi kurang dari 3 m harus mempunyai gadinggading besar dengan ukuran tidak boleh kurang dari 250 kali 8 mm dan luas penampang pelat hadapnya minimum 12 cm2.
t = h (mm), dengan t minimum = 8,0 mm.
Kapal-kapal dengan tinggi kurang dari 3 m harus mempunyai gadinggading besar dengan ukuran tidak boleh kurang dari 250 kali 8 mm dan luas penampang pelat hadapnya minimum 12 cm2.
D. Selubung Kamar MesinDengan proses pembangunan kapal, sewaktu bangunan atas dan rumah geladak belum dipasang, mesin utama sudah harus dimasukkan. Untuk memasukkan mesin ke dalam kamar mesin, dibuat lubang khusus di atas kamar mesin yang berupa bukaan dan dinamakan selubung kamar mesin. Bukaan di atas kamar mesin dan kamar ketel tidak boleh lebih besar dari kebutuhan yang ada. Dan, kebutuhan di sekitar selubung tersebut harus diperhatikan cukup tidaknya komponen konstruksi melintang yang dipasang. Pada ujung-ujung harus dibundarkan dan jika perlu diberi penguatanpenguatan khusus. Potongan melintang kamar mesin dengan selubung.
Menurut BKI, tinggi selubung diatas geladak / tidak boleh kurang dari 1,8 m, dengan catatan L tidak melebihi 75 m dan tidak kurang dari 2,3 m. Jika L sama dengan 125 m atau lebih, harga-harga diantaranya diperoleh interpolasi. Ukuran-ukuran penegar, tebal pelat dan penutup selubung yang terbuka sama dengan untuk sekat ujung bangunan atas dan untuk rumah geladak. Ketinggian selubung di atas geladak bangunan atas sedikitnya 760 mm, sedangkan ketebalan pelatnya boleh 0,5 mm lebih tebal dan perhitungan di atas dengan jarak penegar satu sama lain, yaitu 750 mm. Ketinggian bilah 75 mm dan ketebalan penegar harus sama dengan tebal pelat selubung. Pada selubung kamar mesin dan ketel yang berada di bawah geladak lambung timbul atau di dalam bangunan atas tertutup, tebal pelatnya harus 5 mm. Jika terletak di dalam ruang muat, tebalnya 6,5 mm. Pemasangan pelat ambang tersebut harus diteruskan sampai ke pinggir bawah balok geladak. Jika selubung kamar mesin diberi pintu, terutama di atas geladak terbuka dan di dalam bangunan atas yang terbuka, bahan pintu tersebut harus dibuat dari baja. Pintu tersebut harus diberi penguat dan engsel yang baik, dan dapat dibuka atau ditutup dari kedua sisi dan kedap cuaca dengan pengedap karet atau pasak putar. Persyaratan lain untuk pintu ini mempunyai tinggi ambang pintu 600 m di atas geladak posisi 1 (di atas geladak lambung timbul) dan 380 mm di atas geladak posisi 2 (di atas geladak bangunan atas). Pintu tersebut harus mempunyai kekuatan yang sama dengan dinding selubung tempat pintu dipasang.
E. Terowongan Poros
Pada kapal – kapal yang mempunyai kamar mesin tidak terletak di belakang, poros baling-baling akan melewati ruangan di belakang kamar mesin tersebut. Untuk melindungi poros baling – baling diperlukan suatu ruangan yang disebut Terowongan Poros (Shaft Tunnel). Terowongan poros dibuat kedap air dan membujur dari sekat belakang kamar mesin sampai sekat ceruk buritan. Ukuran terowongan harus cukup untuk dilewati orang. Hal ini supaya orang masih dapat memeriksa, memperbaiki, dan memeliharanya. Ada dua tipe terowongan poros yang sering digunakan, yaitu terowongan yang berbentuk melengkung dan yang berbentuk datar sisi atasnya. Dinding-dinding terowongan poros dibuat dari pelat dan diperkuat dengan penegar-penegar. Sesuai dengan ketentuan dari BKI, tebal dinding terowongan dibuat sama dengan tebal pelat kedap air dan ukuran penegar juga dibuat sama dengan prenegar sekat kedap air. Apabila dinding terowongan digunakan sebagai tangki, ukuran pelat dan penegar harus memenuhi persyaratan untuk dinding tangki. Tipe terowongan yang mempunyai atap melengkung mempunyai konstruksi yang lebih kuat dibandingkan dengan tipe terowongan datar, sehingga tebal pelat dapat dikurangi sampai 10% dari ketentuan. Penegar penegar atap dibuat mengikuti kelelengkungan atap dan disambung lurus dengan penegar dinding terowongan. Pada tipe terowongan poros atap datar, penegar-penegar dinding terowongan dengan pelat lutut. Jarak penegarpenegar trowongan poros pada umunnya dibuat sama dengan jarak gading atau wrang.
Pada bagian atas terowongan poros dapat pula dipasang papanpapan pelindung yang berguna untuk menahan kerusakan yang di akibatkan oleh muatan. Terowongan poros dapat juga dimanfaatkan untuk penempatan instalasi pipa. Pipa-pipa tersebut diletakkan di bawah tempat untuk berjalan di dalam terowongan poros. Di terowongan ini terdapat pula pintu kedap air, yaitu untuk menghubungkan terowongan dengan kamar mesin.
F. UKURAN KAMAR MESIN- Panjang Kamar Mesin, Sebagai Dasar Pertimbangan Pemasangan Mesin Kapal Dan Perlengkapan Kapal Satu hal penting pada tahap awal perancangan adalah menentukan panjang kamar mesin, karena ukuran ini menentukan panjang kapal secara keseluruhan, yang selanjutnya juga mempengaruhi bentukkapal, performance, struktur dan sebagainya. Diluar pertimbangan kemudahan akses dan perawatan, panjang kamar mesin sebaiknya sependek mungkin, karena makin panjang kamar mesin, makin besar berat konstruksi, dan makin kecil kapasitas / ruang muat.
- Tinggi Kamar Mesin. Engine casing harus dibuat cukup tinggi untuk perawatan dan overhaul mesin induk secara priodik diadakan perawatan dan penggantian sehinggaperlu untuk di keluarkan, untuk keperluan pengeluaran piston ini dibutuhkanruang yang cukup atau tinggi engine casing harus cukup menunjang pekerjaan ini.
Seperti yang telah disebutkan dimuka bahwa sangat penting membuat layout perencanaan awal untuk menentukan akibat dari pemilihan tenaga penggerak terhadap konfigurasi atau susunan ruang untuk permesinan. Didalam buku peraturan Klasifikasi Indonesia Volume III untuk Machinery Construction bagian satu B tentang Documents for approval menyatakan :
- Before the start of manufacture, drawings showing the general lay out of the machinery installation together with all drawing of parts subject to mandatory testing, to the extent specified in the following sections ofVolume III, are each to be submitted in triplicate to the society.
- The drawings must contain all the data necessary for checking thedesign, the loads and the stresses imposed. Where necessary, design calculations relating to components and descriptions of the plant are also to be supplied.
1. PLATFROM
Di dalam merancang platform di dalam kamar mesin, beberapa pertimbangan perlu diambil yang antara lain adalah sebagai berikut :
- Luas platform diusahakan sekecil mungkin, sesuai dengan kebutuhan.
- Peralatan yang berat diusahakan tidak diletakkan di platform, agar konstruksi platform tidak menjadi terlalu berat dan titik berat kapal tidak bergeser keatas.
- Salah satu platform kamar mesin sebaiknya dibuat sama tinggi dengan platform tertinggi mesin induk untuk memudahkan perawatan dan overhaul mesin.
- Untuk platform yang lain harus dipertimbangkan tinggi untuk perpipaandan pengkabelan, demikian juga kemungkinan overhaul permesinan yang besar seperti diesel generator dan sebagainya. Harus diperhatikan juga bahwa clearance ( tinggi ) minimum untuk lewat adalah sekitar 2 meter.
Pada kapal dengan kamar mesin di belakang, posisi mesin induk harus diusahakan sejauh mungkin kebelakang untuk memperkecil panjang kamar mesin. Hal – hal yang harus diperhatikan untuk menetapkan posisi mesin induk adalah seperti berikut :
- Tempat untuk intermediate shaft ( poros antara ).
Poros propeler harus dicabut dan diperiksa secara periodik, karenaitu dibelakang mesin induk harus ada tempat yang cukup untuk mencabutnya.Jarak antara ujung belakang poros engkol mesin dan ujung depan tabung poros ( stren tube ) harus lebih panjang dari panjang poros propeler. Biasanya diberikan margin sebesar 500 – 1000 mm seperti telah disebutkan dimuka. - Tempat untuk lewat dan perpiaan.
Di sisi – sisi ujung belakang mesin induk harus ada tempat yang cukup untuk orang lewat maupun penempatan perpipaan di bawah floor. - Tempat untuk cadangan poros propeler.
Kalau kapal membawa cadangan poros propeler, tempatnya biasanya disisi poros antara ini harus dipastikan pada saat menetapkan posisi mesin induk. Untuk menggantung poros cadangan tersebut, ruang diatasnya sekitar 2 meter harus bebas agar dapat menempatkan takal pengangkat ( chain block ). Untuk prosedur pencabutan poros propeler dan pengikatan poros cadangan, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perencana system poros. - Tempat untuk pengencangan baut pengikat.
Disekitar baut pengikat dan baut pas mesin induk harus tersedia ruang bebas agar orang bisa mengencangkan dan memeriksa baut pengikat mesin induk dengan leluasa. Karena itu tempat diatas baut – baut tersebut juga harus bebas dari perpipaan. Biasanya sisi dalam dari blok “ B “ ( side girder ) dibawah floor juga harus bebas. - Tempat untuk membuka tutup poros engkol ( deksel ).
Kedua sisi mesin induk pada ketinggian floor harus bebas dari penempatan peralatan untuk memudahkan pembukaan deksel. Biasanya tempat sekitar 600 mm di sekeliling mesin induk pada ketinggian floor dianggap cukup sekaligus untuk jalan ABK. - Grating mesin induk.
Untuk memudahkan perawatan dan pengawasan grating mesin induk tidak boleh dipotong. Kalau hal itu terpaksa dilakukan, misalnya untuk memudahkan pengangkatan peralatan dari floor ke atas, sebaiknya hal itu dikonsultasikan pihak produsen mesin. Lebar Engine Casing sebaiknya cukup untuk memasukkan mesin induk lengkap dengan gratingnya. - Pengikatan bagian atas mesin induk.
Untuk tipe mesin tertentu seperti Mitsuib & W l90GFCA dan L80GFCA, harus dibuat sejumlah alat pengikat. Untuk ini balok grating mesin dihubungkan dengan balok pengikat ke struktur kapal. Jumlah balok pengikat yang dibuat harus dengan persetujuan pihak produsen mesin. Karena fungsi pengikat ( top bracing ) ini untuk menghilangkan getaran, maka struktur kapal tempat pengikat ini harus betul – betul rigid. Karena itu juga sebaiknya platform kapal dibuat pada ketinggian grating mesin induk. Dalam merancang peletakan tangga, perpipaan, ducting ventilasi dll. Harus diperhatikan adanya batang – batang pengikat ini. - Manifold gas buang.
Manifold gas buang mesin induk setelah turbocharger harus diikat pada struktur kapal dengan penyangga yang kuat. Penyangga ini harus begitu kuat sehingga mampu menahan getaran yang kuat serta tahan terhadap ekspansi termal akibat temperatur gas buang yang tinggi. Struktur kapal tempat penyangga ini tentu saja harus sama kuat dengan penyangganya. Untuk mengatasi tegangan akibat ekspansi termal, pada pipa gas buang harus dipasang beberapa expansion joint. Pada tahap awal perancangan, penempatan dan pengikatan pipa gas buang ini harus dirancang sebaik baiknya. Pengaturannya harus sedemikian sehingga kerugian tekanan bisa diperkecil dengan cara :- Sedikit mungkin jumlah bengkokan.
- Radius belokan tidak lebih kecil dari diameter pipa.
- Total panjang pipa harus sependek mungkin.
- Sudut persilangan harus seruncing mungkin.
Maritime Pollution ( MARPOL )
Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas pencemaran yang sejalan/sebanding dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber enrgi, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkan ketentuan lokal oleh IMCO dengan Konvensi MARPOL 1973, dimana dalam konvesi tersebut diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut, sehingga untuk pelaksanaannya timbullah :
Contingency Plan adalah tata cara penanggulan pencemaran dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan. Cara pembersihan tumpahan minyak :
- Penangadaan tangki ballast terpisah (SBT) atau Crude Oil Washing (COW) pada ukuran kapal-kapal tertentu di tambah dengan peralatan-peralatan tertentu.
- Batasan-batasannya jumlah minyak yang dapat di buang kelaut.
- Daerah-daerah pembuangan minyak.
- keharusaannya pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tangki penampungan slop (ballast kotor)
Contingency Plan adalah tata cara penanggulan pencemaran dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan. Cara pembersihan tumpahan minyak :
- Menghilankan minyak secara mekanik.
Dengan memakai Boom atau Barier pemakain boom akan lebih baik pada laut yang tidak berombak. - Absorbents
Zat untuk meng-absorb minyak, ditaburkan diatas tumpahan minyak dan kemudian zat tersebut meng-absorb minyak tersebut. - Menenggelamkan minyak
Suatu campuran1.00 ton calsium carbonate yang ditambah 1%sodium sterate. - Disepersant
Fungsi disepersant adalah guna bercampur denagn 2 komponen yang lain, masuk ke lapisan minyak kemudian membentuk emulsi. - Pembakaran
Membakar minyak diatas laut umumnya sedikit sekali dapat berhasil, karena minyak ringan yang terkandung telah menguap secara cepat.
- Ballast tetap ialah air ballast yang terdapat didalam tangki khusus dipergunakan untuk ballast dan tidak pernah dipergunakan untuk muatan.
- Ballast bersih ialah air ballast yang terdapat di dalam tanki yang sudah dicuci
- Ballast kotor ialah air ballast yang terdapat didalam tanki yang bekas dipergunakan untuk memuat minyak.
- Annex 1 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh MInyak (oil)
- Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in packages from )
- Annex 3 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam peti kemasan (Harmful Substance in packages from )
- Annex 4 : Peraturan -peraturan pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
- Annex 5 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
- Annex 6 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )
POKOK – POKOK KONSTRUKSI KAPAL
Konstruksi Kapal
Persoalan utama dalam konstruksi kapal ialah membuat suatu konstruksi yang kokoh dan kuat dengan berat konstruksi yang seringan-ringannya. Karena dengan kontruksi yang kuat tetapi ringan, maka kita akan mendapatkan daya muat yang besar sehingga hal ini akan menguntungkan, yaitu pada kapal niaga akan dapat mengangkut muatan yang lebih besar, sedangkan pada kapal perang akan memungkinkan penambahan kecepatan kapal dan jarak jelajah kapal akan menjadi lebih besar.
Kontruksi kapal harus dibuat kuat dan kokoh sehingga dapat menahan / mengatasi gaya dialami oleh kapal pada waktu berlayar. Untuk itu maka kontruksi lambung kapal dibuat (disusun) merupakan suatu kerangka yang terdiri dari :
1. Kekuatan hubungan melintang ialah bagian lambung kapal yang membantu kekuatan melintang kapal. Misalnya : Gading-gading, balok geladak, dinding kedap air.
2. Kekuatan hubungan memanjang ialah lambung kapal yang membantu kekuatan memanjang kapal. Misalnya : Lunas, penguat dasar memanjang, menguat kulit.
3. Kekuatan hubungan melintang/memanjang ialah bagian lambung kapal yang membantu kekuatan melintang maupun memanjang kapal. Misalnya : Plat kulit, plat geladak.
BAGIAN-BAGIAN UTAMA LAMBUNG KAPAL.
1. KEEL (lunas). Lunas adalah bagian lambung kapal yang terpenting, karena lunas ini merupakan penguat memanjang yang terletak ditengah-tengah kapal, dan semua bagian kontruksi yang lain secara langsung ataupun tidak dihubungkan dengan lunas ini. Umumnya lunas ini dibuat dari tiga buah plat yang dilas satu dengan yang lain, sehingga merupakan profil I, bagian dari bawah profil I ini disebut plat lunas atau keel plate, yang merupakan plat dasar tengah, sedang pada kapal besar plat ini merupakan penguat sedang plat dasar tengah dipasang dibawahnya. Bagian yang tegak dari profil I inidinamakan lunas tegak atau vertikal keel sedang bagian atas dinamakan plat rider atau rider plate.
2. GADING-GADING (Frame). Gading-gading merupakan kerangka dari lambung kapal, kulit kapal dilekatkan pada gading ini dengan keeling atau las. Menurut biro klasifikasi jarak dari gading ini satu dengan yang lain maximum adalah 0,5 meter. Gading-gading biasanya dibuat dari profil siku (L) ada juga yang dibuat dari profil siku dengan bulb (L) atau profil T.
3. DINDING KEDAP AIR (water tight bulk head). Yang dimaksud dengan kedap air ialah kedap terhadap air dibawah pengaruh suatu tekanan tertentu.
Gunanya dinding kedap air ialah :
a. Untuk membatasi (melokalisir) kebocoran dalam suatu ruangan jangan sampai mengalir keruangan lain.
b. Untuk membatasi (melokalisir) bahaya kebakaran.
c. Untuk memberikan kekuatan melintang pada kapal.
Setiap kapal minimum harus mempunyai 4 buah dinding kedap air yaitu :
- Dinding Pelanggaran. Dinding ini merupakan dinding kedap air pertama dibelakang linggi haluan. Jarak antara dinding pelanggaran dengan tinggi : haluan diukur pada garis muat tidak boleh kurang dari 1/20 LOA (panjang seluruh). Kontruksi dari dinding ini dibuat lebih kuat dan lebih berat dibandingkan dengan dinding kedap air lainnya, karena dinding pelanggaran ini dimaksudkan untuk membatasi kerusakan atau kebocoran pada waktu kapal tabrakan.
- Dinding kedap air didepan kamar mandi.
- Dinding kedap air dibelakang kamar mandi.
- Dinding kedap air buritan (after peak bulk head). Ditambah jumlah sesuai dengan kebutuhan, tergantung pada panjang kapal. Pada kapal pengangkut zat cair (tanker) selain terdapat dinding kedap air melintang (transvere bulk head) terdapat pula dinding kedap air memanjang (longitudinal bulk head).
GELADAK DAN SUSUNAN GELADAK.
Selain dibagi secara melintang oleh dinding kedap air, maka lambung kapal juga dibagi secara mendatar oleh geladak. Jumlah geladak tergantung pada ukuran kapal. Geladak dikapal dagang diberi nama tertentu, sedangkan pada kapal perang geladak diberi nama dengan huruf besar. Geladak utama (main deek) ialah geladak yang dipasang mulai dari buritan sampai haluan dengan tidak terputus-putus. Geladak utama ini adalah geladak yang paling penting dan diberi tanda dengan huruf H. Geladak dibawah geladak utama diberi tanda berurut kebawah dengan huruf J.K.L.M. dan seterusnya (huruf I dan O tidak digunakan) geladak diatas geladak utama diberi tanda berturut-turut keatas dengan huruf G.F.E.D. dan seterusnya. Gunanya geladak dibuat melengkung keatas ialah memperkuat kontruksi dan supaya bila ada air diatas geladak dapat mudah mengalir ketepi untuk mempercepat pembuangan. Plat geladak secara melintang ditumpu oleh balok geladak (deck beam) dari secara memanjang ditumpu oleh penguat geladak memanjang (deck ginder). Balok geladak dan deck ginder ini dibuat dari bahan yang sama dengan gading-gading.
DASAR GANDA (double bottom)
Dasar ganda merupakan geladak dari sebuah kapal dan gunanya ialah untuk membatasi bahaya kebocoran bila kapal mengalami kebocoran dari bawah. Ruang dibawah dasar ganda (double bottom spare) digunakan sebagai tangki bahan bakar maupun tangki air tawar, karena itu dasar ganda ini juga di sebut tank top. Dasar ganda ini dipasang mulai dari dinding pelanggaran sampai dinding kedap air buritan dan lebarnya ialah 0,8 lebar kapal. Bila didalam kapal terdapat dua tangki yang berbeda isinya maka diantara kedua tangki tersebut harus dipasang tangki pemisah (Cofferdam). Cofferdam ini gunanya ialah mencegah tercampurnya dua jenis zat cair yang berbeda bila terjadi kebocoran pada salah satu tangki. Juga sebagai daya apung cadangan.
CARA MENJALANKAN DAN MEMATIKAN MOTOR DIESEL
Cara menjalankan dan mematikan motor diesel itu sudah ditentukan atau telah diberikan buku petunjuk untuk menjalankan/mematikan oleh pabrik motor diesel, sehingga masing-masing diesel sudah ada ketentuannya. Disini kami berikan secara umum dan garis besarnya cara menjalankan motor diesel dengan baik.
Cara menjalankannya :
1. Periksa mor/baut pengikatnya apakah tidak kendor, atau mekanis lain yang kemungkinan dapat terlepas.
2. Periksa kemungkinan ada alat lain yang mengganggu pada saat diesel jalan.
3. Periksa kondisi dan banyaknya bahan bakar, minyak lincir dan air pendingin.
4. Periksa apakah alat starnya sudah siap atau baik.
Bila kesemuanya siap, laksanakanlah sebagai berikut :
- Laksanakan/adakan pemberian pelumasan pendahuluan dan diesel diputar (tornen), apakah dapat berputar dengan baik.
- Buka kelep-kelep yang seharusnya dibuka dan ditutup.
- Letakkan gandar gaya dalam kedudukan idle.
- Bila mungkin kopling posisikan netral.
- Kelainan suara.
- Apendagesnya.
- Pembakaran pada tiap-tiap selinder.
- Kebocoran pada tiap-tiap system.
- Perhatikan warna dari gas buangnya.
Minggu, 24 Maret 2013
Radio MCM FM Banyuwangi
Selamat Datang di Radio MCM FM Banyuwangi
Logo Radio
Deskripsi
Radio MCM FM Banyuwangi beroperasi pada frekuensi 97.2 Mhz.
By : Radio Internet FM
Logo Radio
Deskripsi
Radio MCM FM Banyuwangi beroperasi pada frekuensi 97.2 Mhz.
Get the Flash Player to hear this stream.
By : Radio Internet FM
Jumat, 22 Maret 2013
Mengatur Daya Turbin Uap
Tujuan Pengaturan daya adalah untuk mengatur besar kecilnya daya sesuai kebutuhan pada saat olahgerak ( manuver ) masuk dan keluar pelabuhan . Berdasarkan rumus daya { Po = Gu.Ho }. Maka pemakain uap Gu berubah maka jatuh kalor Ho tetap maka daya Po akan berubah, Artinya apabila pemakaian uap bertambah maka daya turbin akan bertambah atau sebaliknya. Pengaturan cara ini pengaturan jumlah Kuantitas , namun jatuh kalor berubah sementara pemakaian uap tetap. maka turbin akan berubah pengaturan daya jenis ini mutu atau Kualitatif.
Gambar Skema Pengatur daya turbin uap.
- Ready to start (stand by)
- Start-up/shutdown program
- In operation, yang terdiri dari:
- Speed Control
- Load Control
Ready to start adalah rangkaian lokiga (logic sequence) untuk memenuhi persyaratan agar unit turbin uap bisa untuk mulai dijalankan (start).
Start-up/shutdown program adalah program bertahap (step control programm) untuk memenuhi kriteria dan batasan selama mulai menjalankan (start-up) maupun selama menghentikan (shutdown) unit turbin uap.
Speed control adalah kontrol kontinyu (continuous control) selama unit turbin uap beroperasi untuk menjaga putaran poros turbin uap agar tetap konstan sesuai putaran yang telah ditentukan.
Load control adalah kontrol kontinyu (continuous control) selama unit turbin uap beroperasi untuk mengendalikan beban unit sesuai dengan target yang diinginkan, sambil tetap menjaga putaran poros turbin uap agar tetap konstan sesuai putaran yang telah ditentukan.
Turbin Curtis
Turbin Curtis adalah turbin aksi ( tekanan rata ) yang terdiri dari beberapa tingkat tekan dan tingkat isap. pencipta turbin ini adalah seorang insinyur dari amerika yang bernama curtis sehingga ia menyebutkan turbin curtis.
1. Ciri-ciri Turbin Curtis :
2. Fungsi Turbin Curtis :
3. Kerugian Turbin Curtis :
4. Keuntungan Turbin Curtis :
1. Ciri-ciri Turbin Curtis :
- Merupakan Turbin tekanan rata ( Turbin aksi ).
- Terdiri dari beberapa tingkat tekanan dan tiap tekanan terdiri dari beberapa tingkat kecepatan.
- Antara 2 ( dua ) tingkat kecepatan yang berurutan terdapat satu rangkaiansudu balik untuk merubah arah kecepatan uapnya.
- Bentuk sudunya adalah sudu symetris.
- Pelumasan sudu <100 % ( Pelumasan sudu adalah sudu yang dialiri oleh uap ).
2. Fungsi Turbin Curtis :
- Penggerak Pesawat-pesawat bantu kapal.
- Dipergunakan sabagai turbin mundur.
- Dipergunakan juga sebagai roda muka pada turbin gabungan.
3. Kerugian Turbin Curtis :
- Daya yang dihasilkan turbin kecil.
- Rendemen aliran kecil.
- Rendemen dalam kecil.
- Putaran yang di hasilkan besar.
- kerugian gesekannya besar.
4. Keuntungan Turbin Curtis :
- Ukuran turbin lebih kecil bila di bandingkan dengan turbin lainnya.
- Kebocoran uap antara tingkat kecepatan relatif kecil.
Skema Gambar Turbin Curtis.
5. Bagian-bagian Utama Turbin Curtis :
- Pipa Pancar ( Nozzle ), sebagai pengarah aliran uap ke sudu jalan.
- Sudu jalan ( Moving blade ).
- Sudu balik ( Fix blade ).
- Poros turbin ( Rotor ).
- Rumah turbin ( Turbine Casing ).
Senin, 18 Maret 2013
Langkah Langkah Membongkar Mesin Diesel ( Overhauld )
Hal hal penting yang harus diperhatikan dalam
membongkar silinder head adalah :
1. Pastikan mesin diesel dalam kondisi dingin
2. Air pendingin harus dalam kondisi kosong,
caranya dengan mengedrain air pendingin.
3. Pastikan semua koneksi pipa ke silinder head
harus terlepas semua.
4. Posisikan Top Dead Center (TDC) pada
silinder head yang mau di bongkar
5. Lepas baut silinder head dengan special tools
6. Angkat silinder head.
Berikut adalah langkah-langkah dalam bongkar
pasang silinder head :
1. Siapkan manual books pemeliharaan
melepas cylinder head.
2. Drain / keluarkan air pendingin Jaket Water
( JW ).
3. Tutup stop kran air pendingin JW.
4. Lepas tutup cover cylinder
head.
5. Lepas exhaust manifold.
6. Lepas intake manifold.
7. Lepas L Boch.
8. Lepas indicator cock.
9. Tutup stop kran BBM.
10. Lepas pipa injektor.
11. Lepas pipa udara
start.
12. Lepas pipa air jaket water yang
berhubungan dengan cylinder head.
13. Lepas roker arm dan komponen-
komponennya.
14. Lepas cover pengaman komponen diatas
cylinder head.
15. Lepas baut cylinder head.
16. Setelah baut cylinder head dilepas cylinder
head diangkat & diturunkan.
17. Lepas spring valve intake maupun exhaust,
selanjutnya lepas cashing valve exhaust
kemudian setelah valve intake dilepas
dibersihkan dan diskur selanjutnya diukur
sesuai petunjuk manual books.
18. Rakit kembali chasing valve exhaust, valve
intake dirakit pada cylinder head.
19. Lepas starting valve selanjutnya dibersihkan
dan diskur setelah selesai dirakit kembali dan
dipasang pada cylinder head.
20. Bersihkan injektor dan ditest tekanannya
sesuai standar, kalau tekanannya tidak sesuai
dibongkar kemudian sesuaikan tekanannya
selanjutnya pasang kembali pada cylinder
head.
21. Setelah komponen-komponen cylinder head
dirakit, cek kembali ikatan-ikatannya.
22. Sebelum dipasang cylinder head bloknya
dibersihkan dan cek ring cylinder head.
23. Ingatkan waktu memasang cylinder head
jangan dipasang dulu exhauste manifol
maupun intake manifol, elboch maupun
komponen yang menghambat waktu
mengikat cylinder head karena kalau
dipasang cylinder head tidak rapat
mengakibatkan kompresi bocor ada
toleransi untuk memasang intake manifol
dengan syarat bautya asal bisa masuk saja ,
bautnya jangan terlalu dalam/rapat,
24. Pasang kembali cylinder head, ikatan sesuai
manual books.
25. Pasang kembali perangkat / komponen-
komponennya dan stel valve intake maupun
exhaust, clearence sesuai dengan manual
book
26. Setelah pekerjaan selesai cek kembali semua
ikatan-ikatan pada komponen cylinder head
dan yakinkan tidak ada tools yang
ketinggalan.
27. Buka kembali stop kran air pendingin untuk
pengisian. Dan buka kran stop BBM
selanjutnya jalankan pompa air pendingin
untuk pembuangan angin dan cek kalau ada
kebocoran.
28. Yakinkan kondisi mesin siap operasi.
Created by JuliuZ EL- Nino
membongkar silinder head adalah :
1. Pastikan mesin diesel dalam kondisi dingin
2. Air pendingin harus dalam kondisi kosong,
caranya dengan mengedrain air pendingin.
3. Pastikan semua koneksi pipa ke silinder head
harus terlepas semua.
4. Posisikan Top Dead Center (TDC) pada
silinder head yang mau di bongkar
5. Lepas baut silinder head dengan special tools
6. Angkat silinder head.
Berikut adalah langkah-langkah dalam bongkar
pasang silinder head :
1. Siapkan manual books pemeliharaan
melepas cylinder head.
2. Drain / keluarkan air pendingin Jaket Water
( JW ).
3. Tutup stop kran air pendingin JW.
4. Lepas tutup cover cylinder
head.
5. Lepas exhaust manifold.
6. Lepas intake manifold.
7. Lepas L Boch.
8. Lepas indicator cock.
9. Tutup stop kran BBM.
10. Lepas pipa injektor.
11. Lepas pipa udara
start.
12. Lepas pipa air jaket water yang
berhubungan dengan cylinder head.
13. Lepas roker arm dan komponen-
komponennya.
14. Lepas cover pengaman komponen diatas
cylinder head.
15. Lepas baut cylinder head.
16. Setelah baut cylinder head dilepas cylinder
head diangkat & diturunkan.
17. Lepas spring valve intake maupun exhaust,
selanjutnya lepas cashing valve exhaust
kemudian setelah valve intake dilepas
dibersihkan dan diskur selanjutnya diukur
sesuai petunjuk manual books.
18. Rakit kembali chasing valve exhaust, valve
intake dirakit pada cylinder head.
19. Lepas starting valve selanjutnya dibersihkan
dan diskur setelah selesai dirakit kembali dan
dipasang pada cylinder head.
20. Bersihkan injektor dan ditest tekanannya
sesuai standar, kalau tekanannya tidak sesuai
dibongkar kemudian sesuaikan tekanannya
selanjutnya pasang kembali pada cylinder
head.
21. Setelah komponen-komponen cylinder head
dirakit, cek kembali ikatan-ikatannya.
22. Sebelum dipasang cylinder head bloknya
dibersihkan dan cek ring cylinder head.
23. Ingatkan waktu memasang cylinder head
jangan dipasang dulu exhauste manifol
maupun intake manifol, elboch maupun
komponen yang menghambat waktu
mengikat cylinder head karena kalau
dipasang cylinder head tidak rapat
mengakibatkan kompresi bocor ada
toleransi untuk memasang intake manifol
dengan syarat bautya asal bisa masuk saja ,
bautnya jangan terlalu dalam/rapat,
24. Pasang kembali cylinder head, ikatan sesuai
manual books.
25. Pasang kembali perangkat / komponen-
komponennya dan stel valve intake maupun
exhaust, clearence sesuai dengan manual
book
26. Setelah pekerjaan selesai cek kembali semua
ikatan-ikatan pada komponen cylinder head
dan yakinkan tidak ada tools yang
ketinggalan.
27. Buka kembali stop kran air pendingin untuk
pengisian. Dan buka kran stop BBM
selanjutnya jalankan pompa air pendingin
untuk pembuangan angin dan cek kalau ada
kebocoran.
28. Yakinkan kondisi mesin siap operasi.
Created by JuliuZ EL- Nino
Simulasi ruang kontrol mesin
Kamar Mesin (Engine Room), suatu ruangan
khusus dikapal yang didalamnya dipasang
mesin-mesin yang dibutuhkan untuk operasi
kapal (menjalankan kapal/berlayar) serta
muatannya (muat dan bongkar), termasuk
untuk penunjang kehidupan awak kapal dan
orang-orang lain diatas kapal. :
khusus dikapal yang didalamnya dipasang
mesin-mesin yang dibutuhkan untuk operasi
kapal (menjalankan kapal/berlayar) serta
muatannya (muat dan bongkar), termasuk
untuk penunjang kehidupan awak kapal dan
orang-orang lain diatas kapal. :
- Ruang Kontrol Mesin (Engine Control Room), salah satu ruangan didalam kamar mesin dimana semua alat-alat kontrol mesin-mesin yang beroperasi dipasang, termasuk sistem kontrol energi listrik, agar pengawasan terhadap mesin-mesin lebih efektif dan efisien.
- Mesin Induk (Main Propulsion Engine), suatu instalasi mesin yang terdiri dari berbagai unit/sistem pendukung dan berfungsi untuk menghasilkan daya dorong terhadap kapal, sehingga kapal dapat berjalan maju atau mundur.
- Mesin-mesin Bantu (Auxiliary Engines), unit- unit dan instalasi-instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk membantu pengoperasian kapal, termasuk untuk mesin induk, operasi muatan, pengemudian, navigasi dll., termasuk, tetapi tidak terbatas pada mesin-mesindibawah ini.
- Mesin Generator (Generator Engine), suatu instalasi mesin / unit penggerak generator atau pembangkit tenaga listrik, merupakan salah satu mesin bantu yang paling penting dikapal untuk menghasilkan tenaga / energilistrik. Jenis mesin ini biasanya mesin Diesel, kecuali dikapal yang menggunakan uap sebagai energi panasnya, mesin ini digerakkan dengan turbin uap.
- Generator, bagian yang menjadi satu dengan mesin generator yang mampu membangkitkan energi atau arus listrik yang dibutuhkan untuk operasi kapal seperti menjalankan motor-motor listrik untuk mesin kemudi, pompa, kompresor udara, dll., serta untuk penerangan, pemanas, dll.,
- Pompa-pompa (Pumps), alat untuk memindahkan zat cair seperti air tawar, air laut, bahan bakar dan lain-lain, yang biasanya dilengkapi dengan sistem perpipaan, termasuk katup isap, katup tekan dan katup-katup lain, saringan, tangki-tangki, alat-alat pengaman dll.
- Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump), untuk memindahkan sekaligus men-sirkulasikan air tawar melalui berbagai sistem pipa-pipa, pendingin (cooler), tangki ekspansi, berbagai katup, saringan dan lain-lain, berfungsi untuk mendinginkan blok silinder/badan mesin penggerak akibat terjadinya pembakaran didalam silinder mesin.
- Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), yang mengisap air laut temperaturnya tetap pada temperatur yang dikehendaki. Setelah digunakan, air laut ini kembali dibuang ke laut.
- Pompa Servis Umum (General Service Pump), unit pemindah air laut yang mempunyai fungsi ganda, artinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendingin air tawar, minyak lumas, juga untuk mengalirkan air laut untuk pemadaman kebakaran, dan lain-lain.
- Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), unit pemindah minyak lumas yang dibutuhkan untuk melumasi bagian-bagian mesin yang saling bergesekan, sekaligus menyerap panas yang ditimbulkan akibat gesekan tersebut. Minyak lumas ini disirkulasikan melalui unit pendingin agar temperatur tidak melebihi ketentuan.
- Pompa Bahan Bakar (Fuel Oil Pump), terdiri dari berbagai unit, misalnya pompa transfer untuk memindahkan bahan bakar dari satu tangki ke tangki lain, atau pompa booster untuk mengalirkan bahan bakar ke unit-unit separator, dan/atau ke mesin-mesin
dimana bahan bakar ini akan dibakar didalam silinder. - Pompa Ballast (Ballast pump), pompa yang digunakan untuk mengisi dan mengosongkan air laut ke dan dari tangki- tangki balas di kapal. Tangki-tangki ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kapal agar tegak dan tidak miring, atau untuk memperbaiki stabilitas kapal agar nilai GM-nya tetap positif, terutama sewaktu kapal dalam pelayaran tanpa muatan.
- Pompa Got (Bilge Pump), salah satu pompa yang fungsinya untuk membuang air berminyak (oily water) yang ada di got (bilge) kamar mesin. Pompa ini harus dilengkapi unit separator air berminyak (oily water separator), agar cairan yang dibuang kelaut mengandung minyak tidak lebih dari
- Pompa Sanitair (sanitary pump), baik untuk air tawar maupun air laut, yaitu pompa untuk menyalurkan air tawar maupun air laut ke sistem sanitair kapal, yaitu ke kamar- kamar mandi dan WC.
- Kompresor Udara (Air Compressor), unit yang berfungsi menyediakan udara dengan tekanan tertentu, biasanya antara 20 – 30 bar) untuk berbagai kebutuhan, terutama untuk start mesin induk.
- Botol Udara (air bottle), unit penyimpan udara bertekanan tinggi
- Mesin Pendingin (Refrigerator), suatu instalasi permesinan yang terdiri dari kompresor, pendingin media pendingin, kondensor, katup ekspansi, evaporator dan lainlain, yang ditujukan untuk mendinginkan satu ruangan atau lebih ruangan untuk menyimpan bahan makanan diatas kapal.
- Mesin Tata Udara, suatu instalasipermesinan seperti halnya mesin pendingin, tetapi tujuannya mendinginkan ruangan-ruangan seperti salon, kabin-kabin awak kapal, dll., agar suhunya rendah dan nyaman
- Pendingin (Cooler) untuk Udara, Air Tawar, Minyak Lumas, dll., yaitu unit yang berfungsi menurunkan temperatur suatu zat yang menjadi akibat operasi mesin, agar temperaturnya konstan dan tidak melebihi ketentuan. Di unit ini selalu ada zat yang akan didinginkan dan zat atau media pendingin yang biasanya terdiri dari air laut.
- Pemanas (Heater) untuk Bahan Bakar, Minyak Lumas, Air Tawar, dll., yaitu peralatan untuk memanaskan suatu zat, misalnya bahan bakar agar kekentalannya turun, atauk memanaskan ruangan dimusin dingin, dll.
- Kondensor (Condenser), yang pada dasarnya berfungsi untuk merubah bentuk zat dari uap atau gas menjadi bentuk cair. Unit ini biasanya terdapat pada turbin uap dan mesin pendingin.
- Ketel Uap (Steam Boiler), instalasi yang berfungsi untuk merubah air (tawar) menjadi uap yang mempunyai tekanan lebih dari 1 bar. Uap ini digunakan untukberbagai kebutuhan seperti menjalankan
mesin atau turbin uap, media pemanas berbagai zat atau ruangan-ruangan akomodasi diwaktu musin dingin atau didaerah dingin. Bahkan sering digunakan didapur untuk keperluan berbagai alat pemanas makanan / minuman. - Ketel Gas Buang (Exhaust Gas Boiler), yang terdapat pada kapal-kapal yang menggunakan mesin Diesel sebagai mesin induknya. Sewaktu mesin induk jalan, untuk menghemat bahan bakar, maka
pemanasan air untuk dijadikan uap dilakukan dengan memanfaatkan panas gas buang mesin induk yang tidak terpakai lagi.
- Mesin-mesin Dek (Deck Machineries), unit- unit atau instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk operasi kapal, termasuk sewaktu berlayar dilaut, maupun selama operasi muatan di pelabuhan. Unit-unit ini dioperasikan oleh awak kapal bagian dek, namun perawatan dan perbaikannya dibawah tanggung jawab awak kapal mesin.
- Mesin Kemudi (Steering Gear), instalasi penggerak daun kemudi untuk merubah arah / haluan kapal. Unit mesinnya terletak diburitan, diatas batang kemudi, namun dapat dioperasikan dari anjungan melalui unit telemotor.
- Mesin Jangkar (Windlass), unit mesin yang berada dihaluan kapal, untuk menurunkan dan menaikkan jangkar sewaktu berlabuh diluar pelabuhan.
- Mesin Kapstan (Penarik tali tambat), unit yang dibutuhkan untuk menggulung dan/ atau mengulur tali tambat, sewaktu kapal akan sandar atau lepas dari dermaga.
- Mesin Pengangkat Muatan (Crane), unit-unit mesin untuk mengangkat muatan keatas kapal dan memasukkannya kedalam palka (ruang muat kapal) atau menaikkan muatan jika akan dibongkar ke dermaga.
- Pembangkit Air Tawar (Fresh Water Generator), suatu unit pembangkit air tawar, atau merubah air laut menjadi air tawar dengan cara menguapkan air laut kemudian diembunkan sehingga menjadi air tawar.
- Pemisah Zat Cair (Separator), terdiri dari:
- Pemisah Bahan Bakar (Fuel Oil Separator), suatu unit permesinan yang gunanya untuk memisahkan bahan bakar dengan zat-zat lain, terutama air dan endapan-endapan yang terkandung didalam bahan bakar sehingga bahan bakar yang akan disuplai ke mesin tetap murni dan bersih.
- Pemisah Minyak Pelumas (Lube Oil separator), unit pemisah minyak lumas, biasanya hanya untuk minyak lumas mesin induk, agar terpisah dari air dan kotoran- kotoran lain, sehingga kualitas minyak lumas tetap terjaga.
- Pemurni Bahan Bakar (Purifier), hampir sama dengan separator bahan bakar, tetapi disini fungsinya untuk memisahkan bahan bakar dengan air dan zat-zat lain yang tidak diinginkan.
- Penjernih (Clarifier) untuk bahan bakar, yang fungsinya hampir sama dengan separator, hanya disini bahan bakar akan dijernihkan dan dipisahkan dari endapan- endapan atau lumpur-lumpur yang belum dapat dipisahkan oleh purifier. Biasanya unit ni dipasang seri dengan purifier untukmenghasilkan bahan bakar yang benar- benar murni dan jernih.
- Separator Air Berminyak (Oily Water Separator), untuk memisahkan air got kamar mesin dari kandungan minyak akibat kebocoran minyak yang jatuh ke got kamar mesin. Sesuai peraturan MARPOL, air yang dibuang ke laut tidak boleh mengandung minyak lebih dari 15 ppm.
- Pembakar (Incinerator), suatu unit yang digunakan untuk membakar sampah- sampah dan minyak-minyak kotor yang tidak boleh dibuang ke laut sesuai peraturan yang tercantum didalam MARPOL.
- Instalasi Pembuang Kotoran (Sewage Plant), digunakan untuk menampung dan kemudian membuang ke laut, kotoran- kotoran manusia setelah diberi bahan penetral.
- Main Switch Board (Papan Penghubung Induk), suatu unit sistem listrik kapal yang biasanya dipasang di ruang kontrol, dimana arus listrik dari setiap generator dikontrol didistribusikan keseluruh bagian kapal yang perlu melalui papan-papan distribusi.
- Distribution Board (Papan Distribusi), bagian sistem distribusi dari main switchboard yang ditempatkan diberbagai lokasi untuk memudahkan kontrol pemakaian arus listrik. Dari sini arus listrik didistribusikan lagi
ke unit-unit yang memerlukan melalui kotak-kotak distributor.
- Distribution Box (Kotak Distribusi), bagian dari papan distribusi, biasanya dilengkapi dengan switch-switch untuk starter jika arus listriknya digunakan untuk menjalankan motor listrik.
- Motor Listrik (Electric Motor), suatu unit penggerak dengan energi listrik untuk menggerakkan alat-alat tertentu seperti , kompresor, separator dan lain-lain.
- Mesin-mesin Darurat (Emergency Engines)
- Generator Darurat (Emergency Generator), yang digunakan jika tiba-tiba terjadi “black- out) akibat tidak berfungsinya generator. Generator ini bekerja secara otomatis atau manual atau dapat juga digantikan dengan sistem baterei (accumulator) yang bekerja secara otomatis. Generator darurat dapat distart dengan tangan atau dengan baterei.
- Kompresor Udara Darurat (Emergency Air Compressor), yang akan difungsikan jika kompresor udara rusak dan tidak dapat difungsikan karena tidak ada arus listrik yang menggerakkan motornya. Kompresor ini dijalankan dengan mesin tersendiri dan dapat distart dengan tangan.
Perusahaan Pelayaran
Perusahaan Pelayaran
Pengertian Perusahaan Perkapalan terdapat dalam pasal 323 sampai 340f KUHD, ada 24 buah pasal. Perusahaan Pelayaran (Rederij) adalah suatu badan yang menjalankan perusahaan dengan cara mengoperasikan kapal atau usaha lain yang erat hubungannya dengan kapal.
1). Syarat Perusahaan Pelayaran
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1969 tentang Perhubungan laut yang berisi ketentuan mengenai perusahaan pelayaran harus memenuhi syarat-syarat:
merupakan perusahaan pelayaran milik negara.
merupakan perusahaan milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
. memiliki satuan-satuan kapal lebih dari satu unit dengan jumlah minimal 3.000 m3 isi kotor dengan memperhatikan syarat-syarat teknis/nautus perhitungan untung rugi.
tersedianya modal kerja yang cukup untuk kelancaran usaha
. melaksanakan kebijaksanaan angkutan laut nusantara
Bila persyaratan sebagaimana tersebut diatas sudah dipenuhi, maka perusahaan pelayaran dikenai kewajiban-kewajiban antara lain:
melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat perjanjian.
mengumumkan kepada umum mengenai peraturan perjanjian kapal, tarif dan syarat-syarat pengangkutan.
menerima pengangkutan penumpang, barang, hewan, dan pos satu dan yang lain sesuai dengan persyaratan teknis kapal.
memberikan prioritas kepada pengangkutan barang-barang sandang pangan lain sesuai dengan persyaratan teknis bahan- bahan industri dan eksport.
memberitahukan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri Perhubungan, tarif pengangkutan yang dipergunakan, manifest dan keanggotaan Conference atau bentuk kerjasama lainnya. Dan lain-lain.
2). Jenis-jenis Pelayaran
Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3 kelompok, antara lain:
(1). Pelayaran dalam negeri
a. Pelayaran nusantara, yaitu pelayaran antar pulau antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.
b. Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri, dengan menggunakan kapal-kapal di bawah tonase
175 BRT.
c. Pelayaran rakyat, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan perahu layar tradisional
d. Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal- kapal tunda (tugboat).
(2). Pelayaran luar negeri
a. Pelayaran samudra dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan- pelabuhan negara tetangga yang tidak lebih dari 3000 mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia (tanpa memandang jurusan).
b. Pelayaran samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan pelayaran samudra dekat.
(3). Pelayaran khusus, yaitu merupakan pelayaran dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal pengangkut khusus untuk pengangkutan hasil industri, pertambangan dan hasil- hasil usaha lainnya yang bersifat khusus. Misalnya: minyak bumi, batu bara.
Nahkoda
Ketentuan Pasal 341 dan Pasal 377 KUHD menyebutkan bahwa nahkoda adalah Pemimpin kapal, yaitu seorang tenaga kerja yang telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran sebagai nahkoda, yang memenuhi syarat dan tercantum dalam sijil anak buah kapal sebagai nahkoda ditandatangani dengan mutasi dari perusahaan dan pencantuman namanya dalam surat laut. (Djoko Triyanto, 2005:32). Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari diatas kapal mempunyai jabatan penting:
1). Nahkoda sebagai Pemimpin kapal
Tugasnya selaku pemimpin kapal, mengandung arti nahkoda merupakan pemimpin tertinggi dalam mengelola, melayarkan dan mengarahkan kapal tersebut. Demikian pula, setiap anak buah kapal akan turun ke darat bila kapal sedang berlabuh, maka ia harus meminta ijin lebih dahulu kepada nahkoda, dan jika ijin tersebut ditolaknya, maka nahkoda harus menulis dalam buku harian kapal dengan alasan yang cukup sebagaimana ditentukan pada pasal 385 KUHD. Selain itu nahkoda harus melayarkan kapalnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, tepat waktu, praktis, dan selamat.
2). Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum
· kewibawaan terhadap semua pelayar, artinya : semua orang yang berada di kapal, wajib menuruti perintah- perintah nahkoda guna kepentingan keselamatan atau ketertiban umum.
· kewibawaan disiplin terhadap anak buah kapal, artinya :
para awak kapal berada dibawah perintah nahkoda.
3). Nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum.
Di tengah laut nahkoda wajib menyelidiki atau mengusut kejahatan yang terjadi di dalam kapalnya :
· mengumpulkan bahan-bahan mengenai peristiwa yang terjadi.
· menyita barang-barang yang dipakai dalam peristiwa itu
· mendengar para tertuduh dan saksi dan membuat berita acara keterangannya.
· mengambil tindakan terhadap tertuduh, menurut kebutuhan. Misal: mengasingkannya ( menutup ) di dalam kamar tutupan.
· menyerahkan tertuduh dengan bahan-bahannya kepada Pengadilan negeri di pelabuhan pertama yang disinggahi. Nahkoda wajib pula mencatat peristiwanya dan tindakan- tindakan yang telah diambilnya di dalam daftar hukuman.
4). Nahkoda sebagai pegawai catatan sipil
Apabila selama dalam pelayaran ada seseorang anak lahir atau seseorang meninggal di kapal, nahkoda harus membuatkan akta- akta pencatatan sipil yang bersangkutan di dalam buku harian kapal.
a. Pada kelahiran
Apabila ada seorang anak lahir, nahkoda harus membuat akta kelahiran di dalam buku harian kapal, dalam waktu 24 jam, dengan dihadiri oleh si ayah dan dua orang saksi. b. Pada Kematian Apabila ada seorang meninggal dunia di kapal, nahkoda harus membuat akta kematian juga dalam waktu 24 jam dengan dihadiri pula oleh dua orang saksi. Sebab-sebab kematian tidak boleh disebut dalam akta itu, tetapi nahkoda wajib mencatat di dalam buku hariannya. Jika ada seseorang yang jatuh di laut maka nahkoda tidak selalu membuat akta kematian, berhubungan dengan kemungkinan si korban akan mencapai kapal lain atau daratan. Dalam hal sebaliknya, nahkoda harus membuat akta tersebut serta menyebutkannya dengan jelas di dalam buku harian kapal, mengenai tempat dimana kecelakaan itu terjadi, keadaan cuaca, berapa lama telah dicari, ada kapal lain di dekatnya, dan sebagainya.
5). Nahkoda sebagai notaris
Dalam pasal 947, 950 dan 952 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa, bilamana nahkoda dapat bertindak sebagai notaris dalam pembuatan surat wasiat seseorang di atas kapal. Surat warisan itu kemudian ditandatangani oleh pewaris yang ada, nahkoda dan dua orang saksi. Pembuatan surat wasiat tersebut didasarkan atas keadaan yang tidak dimungkinkan si pewaris menemui pejabat yang berwenang.Surat wasiat hanyalah berlaku sementara waktu saja, sebab apabila si pewaris itu meninggal dunia lebih dari 6 bulan setelah pembuatan surat wasiat itu, maka surat itu tidak berlaku lagi.
Pengusaha Kapal
Pengusaha kapal (Reder) adalah seseorang yang mengusahakan kapal untuk pelayaran di laut dengan melakukan sendiri pelayaran itu, ataupun menyuruh melakukannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya. (Pasal 320 Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pada lazimnya seorang pengusaha dalam menjalankan usahanya mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnnya dengan biaya dan tenaga atau modal yang sekecil-kecilnya. Dalam praktik sering terjadi pemilik kapal menyewakan kapalnya pada orang lain yang akan bertindak sebagai pengusaha kapal, atau dapat juga menjalankan sendiri kapalnya dan ia bertindak sebagai nahkoda.
Awak kapal atau anak buah kapal
Anak buah kapal adalah semua orang yang berada dan bekerja di kapal kecuali nahkoda, baik sebagai perwira , bawahan (kelasi) atau supercargo yang tercantum dalam sijil anak buah kapal dan telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran.
Adapun syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja sebagai anak buah kapal sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, antara lain:
· memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut.
· berumur sekurang-kurangnya 18 tahun
· sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu.
· Disijl
Hak dan Kewajiban Anak Buah Kapal
Ø Hak – hak Anak Buah Kapal
Pada dasarnya hak-hak anak buah kapal, baik itu nahkoda, kelasi adalah sama, walaupun ada perbedaan sedikit namun tidak begitu berarti. Hak disebutkan dalam pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.7 tahun
2000 tentang Kepelautan antara lain:
1). Hak atas Upah
Besarnya upah yang diperoleh anak buah kapal didasarkan atas perjanjian kerja laut, sepanjang isinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan, dan tidak bertentangan dengan Peraturan gaji pelaut. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), (2), PP No.7 tahun 2000, Upah tersebut didasarkan atas:
· 8 jam kerja setiap hari b. 44 jam perminggu
· Istirahat sedikitnya 10 jam dalam jangka waktu 24 jam d. Libur sehari setiap minggu
· Ditambah hari–hari libur resmi
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi pelaut muda, artinya mereka berumur antara 16 tahun sampai 18 tahun tidak boleh bekerja melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu serta tidak boleh dipekerjakan pada waktu istirahat, kecuali dalam pelaksanaan tugas darurat demi keselamatan berlayar. Dalam perjanjian kerja laut upah yang dimaksud tidak termasuk tunjangan atas upah lembur atau premi sebagaimana diatur dalam Pasal: 402, 409, dan 415 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Biasanya jumlah upah yang diterima anak buah kapal paling sedikit adalah yang sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja laut, kecuali upah yang dipotong untuk hal-hal yang sudah disetujui oleh anak buah kapal tersebut atau pemotongan yang didasarkan pada hukum yang berlaku. Pengaturan mengenai pemotongan tersebut menurut Pasal 1602r Kitab Undang–undang Hukum Perdata, adalah sebagai berikut:
· Ganti rugi yang harus dibayar
· Denda–denda yang harus dibayar kepada perusahaan yang harus diberi tanda terima oleh perusahaan (Pasal 1601s KUHPerdata)
· Iuran untuk dana (Pasal 1601s Kitab Undang–Undang
· Hukum Perdata).
· Sewa rumah atau lain–lain yang dipergunakan oleh anak buah kapal di luar kepentingan dinas.
· Uang Muka (Persekot) atas upah yang telah diterimanya.
· Harga pembelian barang–barang yang dipergunakan oleh anak buah kapal di luar kepentingan dinasnya.
· Kelebihan pembayaran upah-upah yang lalu.
· Biaya pengobatan yang harus dibayar oleh anak buah kapal (Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
· Istri atau anggota keluarga lainnya sampai dengan keempat dengan jumlah maksimum 2/3 dari upah (Pasal 444-445
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Selain, Pemotongan-pemotongan tersebut diatas, maka besarnya upah anak buah kapal juga dapat berkurang disebabkan, antara lain:
· Denda oleh nahkoda sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
· Pengurangan upah karena sakit yang sampai membuat anak buah kapal tidak dapat bekerja
· Perjalanan pelayaran terputus.
· Ikatan kerja terputus karena alasan–alasan yang sah.
Selain itu juga harus diperhatikan bahwa upah anak buah kapal dapat bertambah besarnya karena:
· Pengganti libur yang seharusnya dinikmati anak buah kapal, akan tetapi tidak diambilnya (Pasal 409 dan 415
· KUH Dagang) atau atas permintaan pengusaha angkutan perairan paling sedikit 20 hari kalender untuk setiap jangka waktu 1 tahun bekerja akan mendapatkan imbalan upah sejumlah cuti yang tidak dinikmati (Pasal 24
· Peraturan Pemerintah)
· Pembayaran waktu tambahan pelayaran, jika perjanjian kerja laut untuk suatu pelayaran karena suatu kerusakan, sehingga terpaksa berhenti di pelabuhan darurat (Pasal
· 423 KUH Dagang)
· Pembayaran kerja lembur, yaitu jam kerja melebihi jam kerja wajib. Khusus untuk upah lembur hari minggu dihitung dua kali lipat pada hari biasa.
· Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.7 tentang Kepelautan, Perhitungan upah lembur sebagai berikut: Rumus = Upah minimum x 1,25
· 190
· d. Pembayaran istimewa, karena mengangkut muatan berbahaya, menunda menyelamatkan kapal lain atau mengangkut muatan di daerah yang sedang perang, kecuali untuk tugas negara (Pasal 452f Kitab Undang- undang Hukum Dagang)
· Mengemban tugas yang lebih tinggi yang tidak bersifat insidentil, seperti Mualim II (Pasal 443 Kitab Undang- undang Hukum Dagang).
· Kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh negara.
· Kelambatan pembayaran upah dari waktu biasa (Pasal
1801/ dan 1602n Kitab Undang-undang Hukum Perdata, jika itu sebagai akibat dari kelalaian perusahaan pelayaran (Pasal 1602q Kitab Undang–undang Hukum Perdata dan
Pasal 452c Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Tidak diberikan makanan sebagaimana ditetapkan yang menjadi hak anak buah kapal ( Pasal 436 dan 437 Kitab Undang–undang Hukum Dagang)
2). Hak atas tempat tinggal dan makan
Peraturan mengenai hak tempat tinggal dan makan bagi anak buah kapal diatur pada pasal 436-438 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Pasal 13 Schepelingen Ongevalien (S.O) 1935. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, anak buah kapal berhak atas tempat tinggal yang baik dan layak serta berhak atas makan yang pantas yaitu cukup untuk dan dihidangkan dengan baik dan menu yang cukup bervariasi setiap hari. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal25, yaitu:
· pengusaha atau perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan makanan, alat-alat pelayanan dalam jumlah yang cukup dan layak untuk setiap pelayaran bagi setiap anak buah kapal.
· makanan harus memenuhi jumlah, serta nilai gizi dengan jumlah minimum 3.600 kalori perhari yang diperlukan anak buah kapal agar tetap sehat dalam melakukan tugasnya.
· air tawar harus tetap tersedia di kapal dengan cukup dan memenuhi standar kesehatan.
Apabila ketentuan diatas dilanggar maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum, dimana anak buah kapal dapat melakukan pemaksaan terhadap perusahaan pelayaran untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian yang diderita.
3). Hak Cuti
Ketentuan yang mengatur hak cuti anak buah kapal terdapat dalam Pasal-pasal 409 dan 415 KUH Dagang, yang prinsipnya sama dengan cuti yang diberikan kepada tenaga kerja di perusahaan pada umumnya. Pasal 409 KUH Dagang menyebutkan:
“ Bilamana nahkoda atau perwira kapal telah bekerja selama setahun berturut-turut / terus menerus, maka mereka berhak atas cuti selama 14 hari atau bila dikehendaki pengusaha pelayaran bisa dilakukan dua kali, masing-masing delapan hari. Ini dilakukan mengingat kepentingan operasional kapal atau permintaan nahkoda” Hak cuti ini gugur bila diajukan sebelum satu tahun masa kerjanya berakhir. Dan hak ini berlaku untuk perjanjian kerja laut yang didasarkan atas pelayaran.
Pasal 415 KUH Dagang menyebutkan:
“Bilamana anak buah kapal telah bekerja selama setahun terus menerus sedangkan perjanjian kerja lautnya bukan perjanjian kerja laut pelayaran, maka berhak atas cuti 7 hari kerja atau dua kali lima hari kerja dengan upah penuh”. 4). Hak waktu sakit atau kecelakaan
Pengertian sakit dalam perjanjian kerja laut dilihat dari sebab- sebabnya antara lain meliputi:
(1). Sakit Biasa
Seorang anak buah kapal apabila sewaktu bertugas menderita sakit maka berhak atas:
a. Pengobatan sampai sembuh, akan tetapi paling lama 52 minggu bilamana diturunkan dalam kapal, demikian juga bila dia tetap berada di kapal berhak mendapatkan pengobatan sampai sembuh (Pasal 416 KUH Dagang)
b. Pengangkutan cuma-cuma kerumah sakit atau ke kapal lain
di mana ia akan dirawat dan ke tempat ditandatanganinya perjanjian kerja laut (Pasal 416 KUH Dagang)
Selama anak buah kapal sakit atau kecelakaan ia berhak atas upah sebesar 80% dengan syarat tidak lebih dari 28 minggu (Pasal
416a KUH Dagang), dan jaminan diperoleh disamping biaya perawatan sampai sembuh. Pasal tersebut mensyaratkan bahwa anak buah kapal mengadakan perjanjian kerja laut untuk waktu paling sedikit satu tahun atau bekerja terus menerus selama paling sedikit satu setengah tahun.
Demikian juga sebaliknya, Pasal 416b Kitab Undang-undang hukum dagang menentukan bahwa jika anak buah kapal mengadakan perjanjian kerja laut kurang dari satu tahun, maka ia hanya mendapat perawatan sampai sembuh, dan upah yang diterima diperhitungkan dengan interval waktu tidak kurang dari 4 (empat) minggu tapi tidak lebih dari 26 (dua puluh enam) minggu.
Jaminan–jaminan dalam hal perawatan dapat ditolak oleh perusahaan pelayaran, apabila:
· Anak buah kapal menolak menghindari pengobatan dokter atau lalai mengobatkan diri ke dokter.
· Anak buah kapal tidak menggunakan kesempatan pengobatan
Menurut ketentuan Pasal 416f Kitab undang-undang Hukum Dagang, tunjangan atau upah dapat tidak dibayar oleh perusahaan pelayaran atau dikurangi jumlahnya bila sakitnya atau kecelakaan yang terjadi karena adanya faktor kesengajaan atau akibat kerja yang kasar atau tidak hati-hati dari anak buah kapal.
(2). Sakit karena kecelakaan
Berdasarkan Pasal 1602 KUHPerdata, Anak buah kapal yang mengalami sakit karena kecelakaan maka berhak atas:
· Tuntutan ganti rugi bila terbukti kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak perusahaan pelayaran
· Jika kecelakaan menimpa anak buah kapal dan mengakibatkan meninggal, maka ganti ruginya diberikan kepada ahli warisnya
· Penggantian akibat kecelakaan ditambah dengan hak-hak atas perawatan.
(3). Kapal tenggelam
Pada umumnya hampir semua kapal yang beroperasi diasuransikan. Awak kapal termasuk nahkoda dijaminkan pada P & I Club (Protection and Indernity Club). Jaminan yang diberikan kepada anak buah kapal disesuaikan dengan peraturan perundang– undangan negara mengenai Anak Buah Kapal yang bersangkutan. Jadi jika kapal tenggelam tidak akan memberatkan pihak perusahaannya. Ketentuan Pasal 452g Kitab Undang-undang Hukum Dagang, bahwa perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada anak buah kapal berupa:
· Jumlah upah sampai dia tiba kembali di tempat dimana perjanjian kerja laut ditandatangani.
· Jumlah upah selama anak buah kapal tersebut belum bekerja paling lama 2 (dua) bulan.
· Ganti rugi akibat kelalaian perusahaan pelayaran berupa barang milik anak buah kapal dan kerugian lain ( Pasal
· 1602w Kitab undang–undang hukum Perdata).
· Bila anak buah kapal meninggal dunia, maka perusahaan pelayaran berkewajiban menanggung biaya penguburan atau pembuangan jenazah ke laut (Pasal 440 Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Kewajiban Anak Buah kapal
· Bekerja sekuat tenaga, wajib mengerjakan segala sesuatu yang diperintah oleh nahkoda.
· Tidak boleh membawa atau memiliki minuman keras, membawa barang terlarang, senjata di kapal tanpa izin nahkoda ( Pasal 391 )
Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
· Keluar dari kapal selalu dengan ijin nahkoda dan pulang kembali tidak terlambat (Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
· Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal dan muatan dengan menerima upah tambahan (Pasal 452/c Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
· Menyediakan diri untuk nahkoda selama 3 hari setelah habis kontraknya, untuk kepentingan membuat kisah kapal (Pasal 452/b Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
· Taat kepada atasan, teristemewa menjalankan perintah-perintah nahkoda (Pasal 384 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Perjanjian Kerja Laut
Perjanjian kerja laut terdapat dalam Pasal 395 Kitab Undang- undang Hukum Dagang pada title ke empat Bagian pertama. Jika dibandingkan dengan perjanjian kerja pada umumnya yang diatur dalam Pasal 1601a Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka akan tampak bahwa perjanjian kerja laut merupakan perjanjian perburuhan yang bersifat khusus. Pasal 1601a Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan : “Persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si buruh mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk sesuatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Sedangkan, Pengertian Perjanjian kerja laut juga diatur dalam Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan:
“ Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal di satu pihak dan seorang di pihak lain, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk bertindak di bawah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah, sebagai nahkoda atau anak kapal.”
Sedangkan menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun
2000 tentang Kepelautan, hanya memberikan pengertian secara eksplisit dan singkat yaitu perjanjian kerja laut adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan.
Jadi, secara singkat perjanjian kerja laut dapat dikatakan sebagai Perjanjian kerja yang dibuat antara seorang majikan atau pengusaha kapal dengan seseorang yang mengikatkan diri untuk bekerja padanya, baik nahkoda atau anak kapal dengan menerima upah dan perjanjian tersebut harus dibuat atau ditandatangani dihadapan pejabat yang ditunjuk pemerintah serta pembuatannya harus pula menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran. Maksud dari perjanjian kerja dibuat di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah (Administratur pelabuhan) adalah agar pembuatan akta perjanjian tersebut harus berdasarkan atas kemauan kedua belah pihak atau tanpa adanya paksaan dan dalam perjanjian tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalam pelaksanaannya administratur pelabuhan harus memberitahu yang seterang-terangnya.
Melakukan perjanjian kerja laut antara pengusaha kapal dengan nahkoda atau perwira kapal harus dibuat secara tertulis, supaya dianggap sah (berlaku) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ( Pasal 399 )
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ).
Melakukan perjanjian kerja laut antara pengusaha kapal dengan anak kapal harus dibuat dihadapan anak kapal, dihadapan syahbandar atau pegawai yang berwajib dan ditandatangani olehnya, pengusaha kapal dan anak buah kapal tersebut (Pasal 400 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Di samping syarat tertulis perjanjian kerja laut harus memenuhi pula ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:
1). Adanya kesepakatan atau kemauan secara sukarela dari kedua belah pihak.
2). Masing-masing mempunyai kecakapan untuk bertindak.
3). Persetujuan mengenai atau mengandung suatu hak tertentu.
4). Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Perjanjian Kerja laut
Perjanjian kerja laut dapat dilakukan untuk 3 macam ikatan kerja
(Pasal 398 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang):
· Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk waktu tertentu atau perjanjian kerja laut periode, misal: untuk 2 (dua) tahun, 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun, dan lain- lain. Dalam perjanjian ini para pihak telah menentukan secara tegas menegenai lamanya waktu untuk saling mengikatkan diri, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban.
· Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk waktu tidak tertentu.. Dalam perjanjian ini hubungan kerja berlaku terus sampai ada pengakhiran oleh para pihak atau sebaliknya hubungan kerja berakhir dalam waktu dekat (besok), besok lusa dan sebagainya jika memang salah satu pihak ataupun para pihak menghendakinya.
· Perjanjian kerja laut yang diselenggarakan untuk satu atau beberapa perjalanan atau trip adalah perjanjian kerja laut yang diselenggarakan berdasarkan pelayaran yang diadakan perusahaan pelayaran dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Kemudian jika ditinjau dari sudut perbedaan perjanjian kerja laut dalam Undang-undang, yaitu menyangkut persoalan alasan-alasan yang sah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, maka perjanjian kerja laut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:
· Perjanjian kerja laut untuk nahkoda
· Perjanjian kerja laut untuk anak buah kapal.
Dilihat dari pihak yang mengikatkan diri, perjanjian kerja laut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
· Perjanjian kerja laut pribadi atau perseorangan, yaitu perjanjian kerja laut yang dibuat antara seorang tenaga kerja dengan perusahaan pelayaran.
· Perjanjian kerja laut kolektif, yaitu perjanjian kerja laut yang dibuat antara perusahaan pelayaran atau gabungan perusahaan pelayaran dengan gabungan tenaga kerja (anak buah kapal), dengan syarat masing-masing pihak harus berbentuk badan hukum.
Isi Perjanjian kerja laut
Isi dari Perjanjian kerja laut (Pasal 401 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang) antara lain:
v Nama lengkap, tanggal lahir dan tempat kelahiran dari anak kapal.
v Tempat dan tanggal dilakukan perjanjian. c. Dikapal mana ia akan bekerja
v Perjalanan-perjalanan yang akan ditempuh.
v Sebagai apa ia dipekerjakan atau jabatan tenaga kerja di kapal, baik sebagai nahkoda atau anak buah kapal.
v f. Pernyataan yang berisi: apakah tenaga kerja tersebut mengikatkan diri untuk tugas-tugas lain selain tugas di kapal.
v g. Nama syahbandar yang menyaksikan atau mengesahkan perjanjian kerja laut itu.
v h. Gaji atau upah dan jaminan-jaminan lainnya selain yang harus atau diharuskan oleh Undang-undang.
v Saat perjanjian kerja laut itu dimulai.
v j. Pernyataan yang berisi: Undang-undang atau peraturan yang berlaku dalam penentuan hari libur atau cuti .
v k. Tanda tangan tenaga kerja, pengusaha pelayaran dan syahbandar
· a). Tanggal ditandatanganinya atau disahkannya perjanjian kerja laut tersebut.
· b). Perihal pengakhiran hubungan kerja.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai penerapan Hukum Pelayaran dalam Perjanjian Kerja Laut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kita mengetahui Siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam Pelayaran dan apa Hak serta Kewajiban anak buah kapal?
2. Kita mengetahui pengertian, syarat, bentuk dan isi dari Perjanjian Kerja Laut ( PKL )
1.2. Saran
Berdasarkan simpulan hasil penelitian, saran yang perlu dikemukakan
adalah sebagai berikut:
1. Pihak tenaga kerja dikapal atau anak buah kapal (ABK) seharusnya semakin menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi pada diri sendiri sehingga pelanggaran-pelanggaran diatas kapal tidak akan terjadi. Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi maka kinerja tenaga kerja tidak terganggu sehingga dapat terwujud situasi kerja yang saling menghormati, menghargai antara pihak perusahaan dan pihak tenaga kerja atau anak buah kapal (ABK).
2. Pihak Perusahaan, seharusnya pihak perusahaan lebih meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dikapal atau anak buah kapal (ABK) dan keluarganya. Salah satunya dengan mengingat resiko bahaya dalam berlayar dan jauh dari keluarga. Dan harusnya pihak perusahaan lebih menaikkan upah kerja. Walaupun PT.PELNI merupakan BUMN harusnya upah tidak disamakan dengan Pegawai Negeri biasa.
3. Pihak Pemerintah, hendaknya dapat merespon dan lebih memperhatikan nasib para tenaga kerja baik yang didarat maupun yang dilaut. Dan lebih aktif untuk mengadakan pengawasan agar tenaga kerja dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan sifat pekerjaan yang mereka lakukan. Dan lebih memperhatikan terhadap segala permasalahan yang dialami oleh Perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi laut maupun darat.