Jumat, 26 April 2013

Radio Rhema 88.6 FM

Selamat Datang di Radio Rhema FM

Logo Radio


Deskripsi
Radio Rhema FM merupakan radio Religi Kristen dan beroperasi pada frekuensi 88.6 Mhz.



By : Radio Internet FM

Radio Karanganyar Mendhut FM

Selamat Datang di Radio Karanganyar Mendhut FM

Logo Radio


Deskripsi
Radio Karanganyar Mendhut FM, Radionya Rakyat Jelata Solo.


Get the Flash Player to hear this stream.


By : Radio Internet FM

Selasa, 23 April 2013

hukum Tato dalam ajaran Islam

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi n:
Dari Abdullah (bin Mas’ud) z beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah l.”
Abdullah z mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi n sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah z dari Nabi n beliau bersabda: “Allah l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah l:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

Tips Sehat duduk di depan komputer

Add caption
Duduk terlalu lama di depan komputer dapat mengakibatkan masalah postur tubuh, bahkan berdampak pada kesehatan tubuh keseluruhan. Untuk menghindari terjadi masalah kesehatan, seorang pakar kesehatan, dr Helen Lee, DC, memberikan berbagai tips untuk memperbaiki postur tubuh Anda.

Seperti dikutip dari she knows, dr Lee memberikan pendekatan holistik untuk postur tubuh yang sehat.

1. Menaruh bantal kecil
Dr Lee menyarankan taruh bantal kecil di belakang punggung bawah Anda. Agar sekitar pinggang dan bokong dapat nyaman dan beristirahat.

2. Postur Tubuh
Memiliki kursi sebaik apapun jika cara duduk Anda salah maka tidak akan memperbaiki postur tubuh Anda. Hindari membungkuk, terlalu dekat dengan keyboard komputer dan menyilangkan kaki. Berikut cara duduk yang tepat:
Kedua kaki diletakkan lurus di lantai dengan lutut sedikit lebih tingi daripada pinggul atau bangku.
Siku nyaman di samping atau diletakkan di sandaran kursi dan bahu tetap lurus rileks.
Kepala memandang lurus ke depan
Fokus pada pernapasan perut untuk meningkatkan oksigen ke tubuh. Pernapasan perut juga membuat tubuh tetap santai. 


3. Banyak minum air
Dehidrasi dapat membuat Anda mudah lelah dan cara duduk cenderung merosot saat Anda kekurangan air dalam tubuh. Minumlah air putih, teh atau jus agar terhindar dari dehidrasi.

4. Bergerak
Hindari duduk seharian di kursi. Bergeraklah secar teratur dengan bangun setiap 15 sampai 30 menit sekali untuk meregangkan otot. Anda juga bisa berjalan-jalan untuk meningkatkan energi.




demikaianlah info dri q....


sumber spotlite

Sabtu, 20 April 2013

Prasasty Fm Banyuwangi

Selamat Datang di Radio Prasasty Fm Banyuwangi

Logo Radio


Deskripsi
Radio New Prasasty Fm beroperasi pada frekuensi 107.8 Mhz, Radio Prasasty Fm Radione Konco Tani Banyuwangi. Website www.newprasastyfm.com.



By : Radio Internet FM

Minggu, 14 April 2013

Radio Susia FM Pinrang

Selamat Datang di Radio Radio Susia FM

Logo Radio


Deskripsi
Radio Susia FM beroperasi di Frekuensi 106.6 FM Pinrang Sulawesi Selatan



By : Radio Internet FM

Jumat, 12 April 2013

Oil Water Separator




Oily Water Separator (OWS
)
adalah pesawat yang mampu memisahkan air dari air buangan yang mengandung minyak sampai hasil pemisahannya mencapai kurang dari 15 ppm.


Bagin-bagian dan fungsi OWS yaitu :
  • Blige Pump, berfungsi sebagai penghisap air got 
  • Bilge Separator ( Stage I ), berfungsi sebagai tabung pemisah air got dengan minyak.
  • Coaliser ( Stage II ), berfungsi sebagai penampungan air got yang di pisah oleh bilge separator dari endapan minyak.
  • Disk ( Lempengan-lempengan ), berfungssi sebagai alat pemisah air got dengan minyak karena perbedaan berat jenis
  • Piston valve, berfungsi sebagai katup untuk mengalirkan air isap yang terpisah yang dimana minyak air kotor masuk ke Sludge tank.
  • Selenoide Valve, berfungsi sebgai pengatur aliranair got, bekerja atas dasar kiriman sinyal dari minyak air kotor ( centra unit )
  • Sludge Oil Tank ( tangki minyak air kotor  ), berfungsi sebagai penampungan minyak air kotor.
  • Filter, berfungsi sebagai penyaringan yang berada di coaliser ( stage II ).
 Prisip dan Kerja OWS : 
Air got dihisap oleh Bilge pump diteruskan ke bilge separator ( stage II ) yang bercampur dengan minyak. Gravity Disck dalam bilge separator yang berputar secara sentrifuse oleh motor penggerak yang mengakibatkan memisahnya bagian-bagian berat dengan lain-lainnya yang ringan. karena pengaruh berat jenis antara air got dengan minyak kotor, maka minyak kotor terlempar bagian atas, sedangkan bagian air got terlempar kebawah ( pengaruh sentrifugal ). minyak tersebut akan mengirim sinyal ke unit control mengakibatkan selenoide valve bekerja, membuka membran piston valve, sehigga minyak kotor masuk ke sludge tank,s sedangkan air got masuk ke coaliser ( stage II ) . ke fillter naik keatas sisi kananmembalik menurun kebawah lewat filtter ke sisi kiri. konsentrasi air got dapat di monitor menggunakan OPM ( Oil Pollution Monitor ) bila konsentrasi menunjukan 15 ppm maka air got di buang kelaut namun bila konsentrasi melebihi dari 15 ppm maka keadaan sistem coaliser secara flushing dengan harapan menurunkan ppm tersebut normal dengan menurunkan overboard. minyak kotor akan ditampung di sludge tank, selanjutnya di bakar menggunakan Insalator yang mengakibatkan minyak terbakar menjadi gas dan dikarenakan pencemaran minyak tidak diperbolehkan di buang ke laut. 


Hierarki Awak Kapal



Hirarki diatas kapal Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.
* Perwira Departemen Dek
  • Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
  • Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
  • Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
  • Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
  • Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
* Perwira Departemen Mesin :
  • KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
  • Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
  • Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
  • Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
  • Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
  • Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
* Ratings atau bawahan
a. Bagian dek:
  • Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
  • Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
  • Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
  • Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
b. Bagian mesin:
  • Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
  • Fitter atau Juru Las
  • Oiler atau Juru Minyak
  • Wiper
c. Bagian Permakanan:
  • Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
  • Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
Sertifikat pelayaran

Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.

Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.

Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
1. Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran

2. Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
* Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
* Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
* Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun

3. Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT

4. Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau

5. Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau

6. Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Mesin
 Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
1. Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas

2. Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
* Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai

3. Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
* Perwira Jaga (tak terbatas)
* Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I

4. Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau

5. Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau

6. Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)

Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
  • Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
  • Advanced Fire Fighting (AFF)
  • Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
  • Medical First Aid (MFA)
  • Medical Care (MC)
  • Tanker Familiarization (TF)
  • Oil Tanker Training (OT)
  • Chemical Tanker Training (CTT)
  • Liquified Gas Tanker Training (LGT)
  • Radar Simulator (RS)
  • ARPA Simulator (AS)
  • Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS

Rabu, 10 April 2013

Survey dan Sertifikat Kapal



Untuk kapal tanki minyak dengan GT 150 atau lebih dan kapal-kapalselain kapal tangki di syaratkan untuk membawa sertifikat IOPP ( International Oil Pollution Prevention ) terhitung 2 oktober 1983, sertifikat akan berlaku selama 5 tahun dan setelah itu akan dilakukan beberapa survey yaitu :
  • Survey Tahunan ( Annual Survey ) dilakukan 3 bulan sebelum atau sesudah tahun pertama sertifikat diterbitkan.
  • Survey Antara ( Intermedite Survey ) dilakukan 6 bulan sebelum atau sesudah pertengahan tanggal berlakunya sertifikat ini.
  • Survey Pembaharuan sertifikat dilaksanakan setalah masa berlaku sertifikat berakhir.


SERTIFIKAT AKAN GUGUR BILAMANA;
1. Kapal dijumpai pada saat survey sangat berbeda dari rincian yang ada pada sertifikat.
2 Bila survey antara tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
3. Kapal diahlikan ke bendera negara lain.
Sebelum sertifikat di terbitkan untuk pertama kali harus dilakukan Survey pertama ( Initial Survey ) hal ini bertujuan untuk memastikan struktur, sistem, peralatan, penetaan, dan materialnya memuaskan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan berada dalam kondisi baik.
Dokumen yang harus ada diatas kapal antara lain :

1.Sertifikat IOPP yang berisikan antara lain :
  • Negara yang mengeluarkan
  • Nama kapal
  • Nomor atau huruf pengenal
  • Tempat pendaftaran
  • Isi kotor kapal
  • Tanggal dikeluarkannya sertifikat
  • Masa berlaku sertifikat dan tanda tangan yang dikeluarkan

2. Buku petunjuk kerja dan perlengkapan COW yang di setujui.
3. Buku catatan minyak ( Oil Record Book ) dan buku catatan muatan ( Cargo Record Book )
4. Serifikat keselamatan perlengkapan keselamatan kerja.

GANTI RUGI PENCEMARAN LAUT

Guna pemulihan kerusakan atau kerugian yang di timbulkan terhadap laut ,pantai,sumber hayati dan lainnya tumpahan  minyak dari kapal, maka di perlu dana yang cukup besar. untuk mengatasi hal tersebut maka secara Internasional di bentuk suatu lembaga-lembaga penjamin ganti rugi seperti :
  • TOVALOP ( Tanker Owner Agreement Concerning Liabillity Oil Pollution ) yang berdiri dari tahun 1969 dibentuk oleh para pemilik kapal.
  • CRISTAL ( Contract Regarding and Interim Sumpplement to Tanker Liabillty Oil Pollution ) yang berdiri sejak tahun 971 di bentuk oleh pemilik minyak yang dianggkut oleh kapal tangki anggota TOVALOP
  • P&I Club ( Protection and  Indemnity Clib ) Yaitu lembaga perlindungan ganti rugi yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan asuransi.
  • IOPC  Fund ( International Oil Pollution Compensation Fund ) Yang berdiri sejak tahun 1971 dan beranggota neagara-negara yang telah meratiifikasi konvensi Fund 1971 termasuk Indonesia dengan Keppres No.19 Tahun 1978.

Kamis, 04 April 2013

Pengertian Pompa diatas kapal

Pompa adalah suatu pesawat bantu yang di pergunakan untuk memindahkan suatu zat ( cair atau gas ) dari suatu tempat ke tempat lain karena adanya perbedaan tekanan.

Pembagian jenis pompa:
Dari cara geraknya, pompa-pompa pada umumnya dapat dibedakan dalam 2 macam utama yaitu:
a. Pompa dengan gerak lurus bolak balik.
b. Pompa denagn gerak rotasi atau berputar.

¤ pompa dengan gerak lurus bolak-balik di golongkan:
1. Pompa plunyer / torak kerja ganda artinya setiap dua langkah menghasilkan satu volume langah.
2. Pompa plunyer/torak kerja ganda artinya setiap torak menghasilkan volume langkah.
3. Pompa plunyer/torak kerja secara diferensial, pompa ini merupakan gabungan dari pompa kerja tunggal atau kerja ganda.


¤ Pompa dengan gerak rotasi atau berputar dapat digolongkan yaitu:
1. Pompa sentrifugal
2. Pompa Roda Gigi, pompa ini sering dipakai untuk berbagai jenis seperti pompa minyak lumas, pompa pemindah bahan bakan, dan bahan bakar untuk ketel uap.
3. Pompa Ulir, termasuk pompa yang dapt menghisap sendiri.
4. Pompa Sayap, pompa ini dianggap sebagai pompa isap dan tekan.

Pesawat bantu diatas kapal

Pesawat bantu adalah pesawat yang membantu menunjang kinerja diatas kapal.jumlah-jumlah Pesawat bantu diatas kapal yaitu :

~ Sluge pumps 2 buah
~ Boiler feed pumps 2 buah
~ Fire wash deck pumps 1 buah
~ Generator service pumps 1 buah
~ Ballast pumps 1 buah
~ E.R bilge pumps 1 buah
~ Refrigenating sirculating pumps 2 buah
~ Fresh water pumps 2 buah
~ Sanytary pumps 1 buah
~ Starting air compressor 2 buah
~ Starting air reservoir 2 buah
~ Main L.O cooler 1 buah
~ Main jacket water cooler1 buah
~ Main piston water cooler 1 buah
~ Generating engine 3 buah
~ Storage,Drain,Sluge,etc 23 buah
~ Heat Exchanger 9 buah
~ Small pumps 10 buah