Jumat, 28 Maret 2014

Cara Mengecek Sertifikat Pelaut dengan Website Yang Baru

Cara Mengecek Sertifikat Pelaut dengan Website Yang Baru

 

Cara Mengecek Sertifikat Pelaut dengan Website Yang Baru Pelaut.dephub.go.id

Sehubungan dengan adanya permintaan dari para Pelaut yang menyarankan agar di share Cara Mengecek Sertifikat BST,SCRB,MFA,AFF,TF,dll di internet termasuk Sertifikat Diklat sesuai tingkatan masing - masing, maka dari itu mohon diperhatikan cara di bawah ini dengan baik, dan teliti agar tidak terjadi kesalahan disaat Pengecekan sertifikat di website Pelaut yang terbaru ini.

1. Mengetahui Seaferer Core Sendiri ( Kode Pelaut )

Hal yang paling utama diperhatikan saat mengecek sertifikat Pelaut Online di web baru Pelaut yaitu http://pelaut.dephub.go.id (tunggu sampai ada skip add di kanan atas browser) adalah Seaferer Code atau Kode Pelaut, saya harap Para Pelaut sudah mengetahui Seaferer Code masing masing.

Caranya sangat mudah sekali yaitu tinggal kita lihat di salah satu sertifikat diklat, ambil salah satu saja misalkan pada BST, dari sertifikat ini kita sudah bisa mengetahui seaferer kita yaitu terletak di depan atas kanan, yang diawali dengan angka 62xxxxxxxxxxxx, 

Seaferer code atau kode pelaut diambil dari depan yaitu 62xxxxxxxx hingga sepuluh angka yang diawali dari 62 yang merupakan kode negara Indonesia. Ingat Sekali lagi bahwa diawali dengan 62 hinga sepuluh angka termasuk angka 62 tersebut, contoh yaitu 6201674306.

Ada dua cara untuk mengecek sertifikat online pelaut, yaitu melalui websitenya langsung atau dengan cara mudah yaitu anda tinggal memasukan seaferer codenya di bawah ini kemudian klik tombol Cari Sertifikat, 

Ketikan Seaferer Code / Kode Pelaut Anda 
Di bawah ini dan klik tombol Cari Sertifikat

Nanti akan menuju langsung ke website pelaut.dephub.go.id
Atau cara yang kedua dibawah ini, sebenarnya sama saja dengan yang diatas, karena pengecekan diatas juga menuju ke pelaut.dephub.go.id.

Untuk mengetahui cara yang kedua perhatikan langkah dibawah ini :

2. Langkah Kedua Masuk Ke http://pelaut.dephub.go.id ( Klik Saja Link tersebut link akan terbuka di halaman baru)

Setelah membuka link tersebut akan di hadapkan dengan tampilan web Pelaut Terbaru seperti yang ada pada gambar di bawah ini, Perhatikan baik-baik. 

Klik gambar untuk memper besar
3. Langkah Ketiga yaitu Memasukan Seaferer Code di kolom, Search By Seaferer Code, 
Seperti pada gambar di bawah ini yaitu kita hanya di wajibkan mengetikan Seaferer Code kita yang sudah kita ketahui, Ingat hanya sepuluh angka yang diawali dengan angka 62.
Lihat gambar berikut fokuskan pada tanda panah yang berwarna merah dan klik gambar untuk memperbesar

4. Langkah berikutnya yaitu Klik Tombol Search dan anda akan di bawa ke Tab baru.
Disini akan ditunjukan daftar sertifikat masing - masing pelaut, seperti pada gambar di bawah ini.

Sebenarnya pada Postingan Sebelumnya Sudah Kami Bahas Namun mungkin kurang jelas dan perlu di benahi lagi, Semoga Cara diatas yaitu Cara Mengecek Sertifikat Pelaut dengan Website Yang Baru, cukup jelas unutk dipahami Oleh Para Pelaut Sekalian.
Catatan :
  1. Cara yang pertama merupakan kreatifitas dari Maritime World dengan menggunakan script tracking code yang menuju ke peluat.dephub.go.id jadi intinya sama saja namun lebih mudah tidak membingungkan,
  2. Sampai saat ini Web terbaru yaitu http://pelaut.dephub.go.id  masih mengalami banyak error dan perlu di perbaiki lagi, mungkin dari pihak Departemen Perhubungan Laut, sedang memperbaikinya
  3. Bagi Sertifikat yang tidak bisa di cek alias Not Found mungkin masih dalam proses online, dan jangan khawatir
  4. Bagi yang tadinya sudah online tapi sekarang menghilang, dalam arti sudah mempunyai sertifikat oflinenya silahkan tanyakan / laporkan ke lembaga diklat asal
  5. Bagi yang belum online harap bersabar.

Selasa, 25 Maret 2014

Sosialisasi Permen PU dan Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi

Praya, 25 maret 2014

KegiatanPengelolaan aset irigasi dilaksanakan melalui kegiatan:
1. Inventarisasi aset irigasi;
2. Perencanaan pengelolaan aset irigasi;
3. Pelaksanaan pengelolaan aset irigasi;
4. Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; dan
5. Pemutakhiran data aset irigasi.

PDSDA-PAI akan bisa diinstalasikan pada lingkungan perangkat 
keras yang bervariasi sesuai dengan yang dimiliki oleh instansi 
setempat (propinsi, kabupaten atau balai). 
•  PDSDA-PAI akan bisa dijalankan pada berbagai jenis lingkungan 
perangkat keras dari mulai yang paling sederhana (standalone) 
sampai yang paling kompleks (centralized database), tergantung 
dari kompleksitas aktivitas yang dilakukan. 
•  PDSDA-PAI juga bisa diintegrasikan dengan Google Earth / Google 
Maps jika terhubung dengan international networking (internet). 
•  PDSDA-PAI tidak mensyaratkan spesifikasi perangkat keras yang 
eksklusif, sehingga bisa mengoptimalkan penggunaan komputer 
sesuai dengan yang dimiliki. Dengan fleksibilitas ini memungkinkan 
terjadinya penghematan biaya.



Senin, 24 Maret 2014

PENENTUAN POSISI KAPAL

PENENTUAN POSISI KAPAL


        Untuk menentukan posisi kapal kita harus mengambil baringan-baringan benda darat, tanjung, gunung pelampung atau baringan benda angkasa. Agar posisi kapal kita  benar, maka sebaiknya baringan yang kita ambil juga harus benar (sejati). Untuk itu kesalahan pedoman harus selalu diketahui. Selain itu harus selalu diusahakan agar pengambilan posisi kapal harus sedapat mungkin lebih dari satu benda agar kesalahan pengambilan dapat diperiksa. 

      Adapun jenis baringan yaitu baringan silang,baringan  dan jarak, baringan dan peruman, baringan yang digeserkan, baringan serentetan peruman, baringan 2 atau lebih suar penuntun, baringan dengan alat elektronik, baringankombinasi dari baringan-baringan diatas.

     Pada penetuan posisi kapal dengan memakai benda baringan benda kadang timbulsegitiga kesalahan yang cukup besar di peta, hal ini disebabkan  karena:
    1. Kekeliruan mengenal benda 
    2. Kekeliruan waktu melukis baringan
    3. Tidak tepat pada waktu membaring 
    4. Jarak antara kedua baringan cukup lama
    5. Kemungkinan peta yang dipakai tidak teliti pada waktu pembuatannya.
       
       Baringan akan baik hasilnya  jika pemilihan benda baringan tepat dan baik. Untuk itu benda baringan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
    a. Ambil baringan benda-benda yang jauh / yang tidak cepat berubah posisinya. 
    b. Baringan yang satu dan yang lain mempunyai beda sudut tegak lurus atau hampir tegak lurus.
    c. Benda-benda yang diambil harus dikenali
    d. Jangan ambil benda yang saling atau hampir bertolak belakang.
         
          Jika  dalam menentukan posisi kapal dengan membaring (posisi sejati), terjadi kesalahan yang hanya disebabkan oleh pemakaian deviasi yang salah maka posisi kapal itu dapat di koreksi dengan memakai: 
     a. Kertas tembus bening
     b. Station pointer 
     c. Dengan memutar 3 garis baringan.
     d. Dengan lingkaran luar
      
Berikut ini adalah beberapa macam baringan,

1. Baringan penuntun
    Yaitu baringan dimana 2 benda darat kelihatan menjadi satu. dapat juga satu benda dipakai sebagai penuntun  dengan baringan nya sudah tertera di peta. Selama kapal berada pada garis baringan itu maka kapal akan tetap aman. 


2. Baringan silang
        Yaitu baringan dimana kedua perpotongan  garis baringan adalah posisi kapal.


3. Kombinasi baringan dan jarak.
       Jarak nampak suar yang telah diketahui setelah di koreksi dengan tinggi mata. Kedudukan kapal adalah perpotongan baringan dengan lingkaran jarak tampak yang sudah di koreksi tadi. 


4. Kombinasi baringan dan peruman
         Tempat kedudukan kapal dipeta didapat dai baringan yang dilakukan pada kedalaman yang diukur    pada waktu yang bersamaan.


5. Baringan yang di geserkan 
        Misalkan baringan pertama dari sebuah benda diambil  pada jam 08.20 Baringan kedua diambil pada jam 08.40. jarak yang ditempuh selama 20 menit adalah 20/60 x kecepatan  kapal rata-rata. Dari titik poros garis baringan pertama dengan haluan diukur jarak yang telah ditempuh. Di titik  ini di tarik garis baring kedua (geser), yang memotong garis baringan kedua di posisi kedua. 


6. Baringan khusus
         a. Baringan 4 surat (45 derajat)


         b. Baringan 30 dan 60  atau 7/8


          c. Baringan 2 dan 4 surat (22,5 dan 45 atau 7/10)





           d. Baringan 26,5 dan 45

Bang.sadap BSB.1. Jurang sate Hilir

Aikmual 24 Maret 2014,
Bangunan Bagi Sadap BSB.1 atau Bangunan Sabele yang terletak di Desa Aikmual Praya Lombok Tengah

Bangunan Bagi Sadap Selebi 1 ini merupakan bangunan yang pengambilannya dari Bangunan Bagi BJS.19 atau Bangunan Jurang Sate 19 di Saluran Primer Jurang Sate Hilir, Bangunan Bagi sadap BJS.19 ini memiliki pengambilan atau cabang ke 7 arah. yang mena terdiri dari beberapa pengambilan yang memiliki petak tersier antara lain : BSB.1KaKi, BSB.1KaTgh, BSB.1KaKi, BSB.1KiKi, BSB.1KiKa, dan Sek. Gerunung.


Adapun Saluran di atas merupakan saluran tersier yang pintu pengambilannya dari BSB.1. saluran ini mengairi petak tersier SB.1.Ka.Tgh yang memiliki luas 12 Ha. Kami menelusuri saluran ini dikarenakan areal petak tersier ini akan dijadikan areal percontohan padi SRI pada soft component 2014

Kamis, 20 Maret 2014

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut Tk.III

Persyaratan Peserta Diklat Pelaut Tk.III


selamat datang di blog PELAUT INDONESIA...
sumber : http://www.pipmakassar.com/

Soal Dinas jaga dan P2TL

Soal Dinas jaga dan P2TL

selamat datang di blog PELAUT INDONESIA...

SOAL – SOAL DINAS JAGA & P2TL 

1)      Apakah tugas utama seorang Perwira Navigasi jika mengalami jarak tampak terbatas jelaskan ?
2)      Jelaskan 4 hal pokok dalam melaksanakan tugas jaga navigasi bagi seorang perwira ?
3)      Pada situasi bagaimanakah seorang Perwira Jaga Navigasi harus memberitahu Nakoda jelaskan 5 alasan anda ?
4)      Sebutkan dan Jelaskan 5 hal-hal pokok bagi Tugas Jaga seorang Perwira Pengganti pada saat memperoleh kepastian-kepastian dalam serah terima tugas jaga ?
5)      Apakah arti dari sosok penerangan sebagai berikut :

1)      Jelaskan bagaimana isyarat penerangan dan sosok benda pada jenis kapal – kapal dibawah ini :
A.    Kapal Pandu ?
B.     Kapal yang sedang menyapu ranjau ?
C.     Kapal Tenaga yang panjangnya 50 meter sedang Angcord ?
D.    Kapal Layar panjang 20 meter ?
2)      Jika anda sebagai Perwira Navigasi sedang melakukan Manuver / Olah gerak kapal dalam dinas jaga, secara tiba – tiba harus digantikan oleh Perwira Pengganti lain, apakah hal ini dibenarkan menurut prosedur serah terima tugas jaga, jelaskan alasan anda mengahadapi masalah ini ?
3)      Jelaskan Gambar dibawah ini adalah jenis kapal apa berdasarkan isyarat dan sosok benda sbb :



1)      Bagaimana tindakan menghindari tubrukkan yang diatur dalam P2TL menurut aturan 8 jelaskan ?
2)      Jelaskan apa yang dimaksud kecepatan aman berdasarkan aturan 6 P2TL ?

PERKAPALAN LAUT
BAG I KAPAL LAUT & MUATANNYA

01.     PENGERTIAN KAPAL LAUT.

a.      Pasal 309 ayat ( 1 ) KUHD berbunyi “ Kapal adalah semua alat berlayar apapun Namanya dan Sifatnya “  Jadi Kapal adalah ; apa saja, asal termasuk dalam pengertian “ alat berlayar, tetapi dalam pengertian alat berlayar atau kapal itu, unsurnya dapat berlayar bukan merupakan unsur mutlak, sebab “ Perahu Tempat tinggal “ ( Woonark ) termasuk dalam pengertian kapal.

Contoh :

1.        Kapal Karam
2.       Mesin Penggaruk Lumpur
3.       Alat Pengangkat terapung

b.      Benda-benda tersebut tidak dapat bergerak di air dengan Kekuatan sendiri, sebab jika harus pindah tempat, benda-benda tersebut harus ditarik oleh kapal lain. Jadi benda-benda tersebut bukan diperuntukkan bagi pelayaran, bahkan sebaliknya benda tersebut berada disuatu tempat tertentu. Walaupun demikian ada cukup alasan untuk mengelompokkan benada-benda tersebut dalam pengertian alat berlayar.

c.        Menurut pembentuk undang-undang maupun yurisprudensi istilah “ Vaartuig “ mempunyai arti yang luas kecuali kapal atau perahu yang kita lihat sehari-hari.

Misalkan ; dok apung, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, mesin pengisap gandum, Jembatan Perahu, rakit, perahu tambang, dan lain-lain yaitu semua jenis benda yang dapat atau diperuntukkan bagi kapal berlayar, tetapi olah pasal 312 dan 749 alenia 2 KUHD adalah dianggap kapal.

Misalkan ; alat pengeboran minyak dilepas pantai termasuk dalam pengertian Kapal karena selalu dapat dilepaskan dan dihubungkan dengan dasar laut jika alat itu akan dipakai mengebor ditempat laut atau jika akan diperbaiki dibengkel.

d.      Kesimpulan.

Alat berlayar adalah “ ( Vaartuig ) adalah benda yang mempunyai sifat yaitu mengapung, dan bergerak di air, dengan catatan bahwa sifat itu tidak harus terus menerus ada.


02.    BAGIAN DAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL.

a.      Kapal itu tidak hanya terdiri dari kerangka kapal ( Kasko ) saja tetapi alat perlengkapan yaitu benda-benda diluar kerangka kapal yang digunakan untuk kapal itu selamanya. Benda-benda tersebut dapat dilepaskan dari tempat duduknya dikapal tanpa merusak kapal itu. Misalkan ; Radar, Sauh, Kemudi, Tali Temali, rantai jangkar, perahu penolong, Kompas, dll. Alat perlengkapan ini menururt pasal 309 alenia ( 3 ) KUHD menentukan yang dimaksud dengan alat perlengkapan kapal adalah segala benda yang bukan bagian kapal itu sendiri namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dalam kapal.

b.      Dalam pasal 309 alenia 3 KUHD menyatakan bahwa alat perlengkapan itu bukan bagian dari kapal. Dan yang dimaksud bagian dari kapal adalah benda-benda yang menjadi satu dengan kerangka kapal, sehingga jika benda itu diambil atau dilepaskan maka kapal menjadi rusak. Misalnya ; Anjungan, Lunas Kapal, Haluan Kapal, Buritan Kapal dan jika bagian tersebut dibongkar maka kapal itu rusak.

03.    PENGERTIAN KAPAL LAUT.

a.      Pasal 310 alenia 1 KUHD berbunyi “ Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang yang diperuntukkan untuk “ Itu “ Karena rumusan difinisi kapal laut mempunyai beberapa pertanyaan :

1.        Jika kapal itu dipakai sekali untuk pelayaran apakah disebut kapal laut ?
2.       Jika sesekali kapal itu dipakai pelayaran dilaut atau kadang pelayaran perairan  didarat apakah sifat itu berubah ?
3.       Pengertian Peruntukkan disudut pengusaha kapal Subyektif atau obyektif dari bentuk kapal secara nyata ?
b.      Kualifikasi sebuah kapal sangat penting dalam pendaftaran kapal, yang terdiri atas 3 Macam :

1.        Pendaftaran kapal laut
2.       Kapal Nelayan
3.       Kapal Perairan Darat


Kualifikasi yang sulit untuk pendaftaran kapal adalah Kualifikasi Kapal laut dan Kapal perairan darat karena singkatnya rumusan dan definisi kapal tersebut.

Baringan empat Surat ( 45)derajat

Baringan empat Surat ( 45)derajat




selamat datang di blog PELAUT INDONESIA...

Baringan empat Surat ( 45)derajat


Pengertian Dasar
Baringan empat surat (45) drj adalah baringan sudut berganda dimana
baringan kedua berada melintang dengan kapal membentuk sudut 90 drj ,
yang artinya dimana garis baringan dipeta terlukis untuk Baringan Sejati I
(Bs.I) dengan sudut 45 drj dan baringan sejati II (Bs.II) dengan sudut 90 drj .
Seperti pada baringan sudut berganda pada baringan kedua (Bs.II) yang
telah dijabarkan menjadi Baringan Pedoman (Bp.II) dijaga pada pedoman
baringan sampai benda baringan tersebut sama (tepat) dengan Baringan
Pedoman yang dihitung (90).
Jika baringannya (Bp) cocok ,kemudian jam/waktu dicatat dan jarak
ditempuh dari baringan I ke baringan II jiga dihitung. Kemudian akhirnya
posisi kapal (S) dapat diketemukan Langkah-langkah membaring
 
Langkah-langkah proses baringan empat surat (450 ) seperti tersusun dan
terurai berurutan dibawah ini :
Adapun caranya adalah sebagai berikut :
 
1. Dipeta dilukiskan garis garis baringan benda I dan II sedemikian rupa
sehingga membentuk sudut 45 drj (4 surat) dan 90 drj dengan garis
haluan kapal,
2. Baringan Sejati (Bs.I) dan Baringan Sejati II (Bs.II) diubah menjadi
BP.I dan Bp.II,
3. Mualim jaga bersiap siap di mawar pedoman / kompas baringan, pada
saat Bp.I cocok dengan arah baringan yang telah dihitung dicatat jam
/ pukul / penunjuk waktu, pada saat Bp.II cocok dengan arah baringan
yang telah dihitung dicatat jam / pukul / penunjuk waktu dan jarak
4. Jarak yang ditempuh dari baringan I sampai baringan II dihitung dan
jangkakan dari benda A pada garis baringan II didapatkan titik S,
5. Titik S pada baringan sejati II (Bs.II) merupakan posisi kapal.
 



MENJANGKA PETA

MENJANGKA PETA

selamat datang di blog pelaut indonesia..

1.3.1.   Pengertian Tentang Peta Laut
Peta laut ialah hasil pemindahan bentuk lengkung bumi keatas bidang datar yang memuat hal hal serta keterangan keterangan yang dibutuhkan seorang navigator dalam menentukan posisi kapal, jarak, haluan dan keselamatan navigasi dilaut, dilengkapi dengan benda bantu navigasi dan peruman-peruman.
Peta laut ialah peta yang dibuat sedemikian  agar dapat dipakai untuk merencanakan atau mengikuti suatu pelayaran dilaut lepas, perairan pedalaman seperti danau, sungai, terusan dll. Dengan demikian peta laut itu dipakai untuk pedoman berlalu lintas diatas air.
 
Gambar.1.8. Dalam gambar ini dapat dilihat bentuk-bentuk derajah/jajar
di bumi dan di peta Mercator (peta laut).
 
1.3.2. Proyeksi Peta
Proyeksi Peta adalah cara untuk menggambarkanseluruh atau atau sebagian permukaan bu mi pada sebuah bidang datar (Peta laut). Hasil pemindahan ini tidaklah begitu baik seperti yang diharapkan, sehingga perlu dibuatkan proyeksi peta.
Kegunaan proyeksi peta adalah untuk maksud tertentu dapat dipakai peta yang cocok untuk kegiatan itu dan dapat memilih peta-peta dengan distorsi yang paling kecil sehingga bentuk peta yang terjadi lebih mendekati bentuk yang sebenarnya.
Katagori proyeksi peta terbagi atas 3 (tiga) bagian utama yang dijelaskan pada gambar dibawah ini :
1.
Proyeksi pada bidang datar ( azimuthal proyection )
2.
Proyeksi pada bidang kerucut ( conical proyection )
3.
Proyeksi pada bidang silinder ( cylindrical proyection )
  
Gambar.1.9. Proyeksi Azimuthal
 
Gambar.1.10. Proyeksi Silinder
 
Pada proyeksi bidang datar terdapat proyeksi gnomonik, stereographic, dan orthographic. Dari ketiga proyeksi pada bidang datar tersebut yang terkenal adalah proyeksi gnomonik, karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Titik pusat proyeksi adalah titik pusat bumi
2.
Pada proyeksi ini digunakan suatu biudang singgung globe
3.
Titik-titik pada globe digambarkan pada bidang datar
4.
Titik singgungnya dapat dipilih dikutub, dikatulistiwa atau sembarang
5.
Proyeksi dari lingkaran besar merupakan garis lurus
6.
Derajah-derajah dan katulistiwa selalu merupakan garis lurus
7.
Derajah-derajah berkumpul di kutub
8.
Derajah dari titik singgung tegak lurus katulistiwa dan jajar-jaja
 
Gambar.1.11.a. Peta
Ginomonik Kutub
Gambar.1.11.b. Peta
Gnomonik Katulistiwa
  
1.3.3. Peta Mercator
Peta mercator diketemukan oleh Gerdhard Kremer atau didalam bahasa latinnya disebut Ge rardus Mercator. Bentuk proyeksi yang dibuat oleh G.Mercator ini sama dengan bentuk pro yeksi silinder, dimana silindernya menyinggung bola bumi di katulistiwa dan titik pusat bumi adalah titik pusat proyeksi. Oleh karena bumi berbentuk bola itu tidaklah bulat benar maka hasil proyeksi tidak memberikan gambaran bumi yang mendekati bentuk yang sebenarnya. Kesalahan-kesalahan yang paling jelas dan besar terdapat pada kutub, karena jari-jari bumi makin mengecil kearah kutub bila dibandingkan dengan jari-jari bumi di katulistiwa. Itu se babnya peta Mercator yang dipakai sekarang ini bukanlah hasil proyeksi silinder semata-mata, tetapi merupakan hasil perhitungan matematika untuk lintang bertumbuh yang dilaku kan oleh Edward Wright.

Perhitungan Mercator sebagai hasil perhitungan matematisnya Edward Wright mempunyai beberapa kelebihan antara lain :
1.
Garis lintang dan garis bujur adalah garis-garis lurus yang saling tegak lurus satu sama lain
2.
Garis loxodrome (haluan kapal) juga merupakan garis lurus. Dipeta garis loxodrome me motong bujur-bujur atas sudut yang sama
3.
Sudut antara garis haluan dibumi sama dengan dipeta
4.
Katulistiwa dan lintang sejajar satu sama lain demikian juga bujur- bujur sejajar satu sama lain. Katulistiwa dan lintang tegak lurus bujur-bujur
5.
Skala bujur tetap
  
Skala lintang dan skala bujur pada peta Mercator
1.
Skala lintang :
 
a.
Terdapat dikiri/kanan pinggiran peta
 
b.
1° skala lintang = 60 mil laut
 
c.
Skala lintang dipakai untuk mengukur jarak
   
2.
Skala Bujur :
 
a.
Terdapat dipinggir atas/bawah peta
 
b.
Skala bujur berdasarkan katulistiwa
 
c.
Skala bujur hanya dipakai untuk menentukan bujurnya suatu tempat bukan untuk mengukur jarak
  
Pada bola bumi, Loksodrom adalah garis dibumi yang membentuk sudut sudut yang sama dengan semua derajah. Sudut sudut tersebut beralih tanpa perubahan didalam peta bertum buh. Jadi didalam peta, loksodrom membentuk sudut sudut yang sama dengan derajah, kare na derajah derajah adalah garis garis lurus yang sejajar satu sama lain.
Jadi loksodrom terlukis sebagai garis lurus seperti pada gambar dibawah ini.
Gambar : 1.12. Garis Loksodrom
 
Untuk kepentingan berlayar pada umumnya Peta harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1.
Sudut sudut dibumi harus dapat dipindahkan kepeta tanpa perubahan (konform)
2.
Loksodrom (garis haluan) dipeta harus dapat dipindahkan sebagai garis lurus
   
Peta yang memenuhi kedua sayarat tersebut diatas disebut peta bertumbuh, akibatnya pada peta adalah :
1.
Derajah merupakan garis lurus
2.
Jajar jajar merupakan garis lurus
3.
Tiap derajah tegak lurus tiap jajar
4.
Derajah derajah harus sejajar satu sma lain
5.
Jajar jajar harus sejajar satu sama lain
   
Peta Mercator atau juga disebut dengan Peta Lintang Bertumbuh, mengapa dikatakan peta bertumbuh karena jarak antara lintang 10° ke lintang 20° lebih besar jaraknya dari jarak antara lintang 0° ke lintang 10°. Makin mendekati kutub jarak anata jajar jajar makin membesar atau dikatakan bertumbuh.

Senin, 03 Maret 2014

Cara Menghitung Bobot Kapal (GT)

Cara Menghitung Bobot Kapal (GT) 

 

Sejak 15 Januari 2014, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal.
Agus Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri.
Cara pengukuran internasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:
GT = K1V
Keterangan:
V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)
Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur.
Pengukuran ruang-ruang tertutup berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut Sympson’s Rules.
Pengukuran menurut Sympson ini adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan volume total ruangan tersebut.
Sementara penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut: 
GT = 0,25 x V
Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.
Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.
Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. Semantar itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk dari:
Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 
Keterangan:
L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B = lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.
D = dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
f = factor, ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.
- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.
- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal layar dibantu motor.
Dengan demikian, untuk mengukur bobot sebuah kapal bisa menggunakan dua acara tersebut. Kembali ke pertanyaan awal: apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Mari kita buktikan.
Kita asumsikan ukuran maksimal kapal jaring purse seine di Bulu sebagai berikut (ilustrasi: lihat di gambar): 
P = 17 meter
L = 4 meter
D = 2 meter 
f = 0,70 ( factor untuk kapal motor)
GT = 0,25 x 17 x 4 x 2 x 0,7 = 23,8 (24) 
Dari hasil pengukuran di atas diperoleh bahwa bobot kapal jaring purse seine di Bulu maksimal sebesar 24 GT. Dan itu berarti larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak berlaku bagi nelayan jaring purse seine di Bulu.