Author : UnknownTidak ada komentar
Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas pencemaran yang sejalan/sebanding dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber enrgi, maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkan ketentuan lokal oleh IMCO dengan Konvensi MARPOL 1973, dimana dalam konvesi tersebut diantaranya disebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut, sehingga untuk pelaksanaannya timbullah :
- Penangadaan tangki ballast terpisah (SBT) atau Crude Oil Washing (COW) pada ukuran kapal-kapal tertentu di tambah dengan peralatan-peralatan tertentu.
- Batasan-batasannya jumlah minyak yang dapat di buang kelaut.
- Daerah-daerah pembuangan minyak.
- keharusaannya pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tangki penampungan slop (ballast kotor)
Contingency Plan adalah tata cara penanggulan pencemaran dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan. Cara pembersihan tumpahan minyak :
- Menghilankan minyak secara mekanik.
Dengan memakai Boom atau Barier pemakain boom akan lebih baik pada laut yang tidak berombak. - Absorbents
Zat untuk meng-absorb minyak, ditaburkan diatas tumpahan minyak dan kemudian zat tersebut meng-absorb minyak tersebut. - Menenggelamkan minyak
Suatu campuran1.00 ton calsium carbonate yang ditambah 1%sodium sterate. - Disepersant
Fungsi disepersant adalah guna bercampur denagn 2 komponen yang lain, masuk ke lapisan minyak kemudian membentuk emulsi. - Pembakaran
Membakar minyak diatas laut umumnya sedikit sekali dapat berhasil, karena minyak ringan yang terkandung telah menguap secara cepat.
- Ballast tetap ialah air ballast yang terdapat didalam tangki khusus dipergunakan untuk ballast dan tidak pernah dipergunakan untuk muatan.
- Ballast bersih ialah air ballast yang terdapat di dalam tanki yang sudah dicuci
- Ballast kotor ialah air ballast yang terdapat didalam tanki yang bekas dipergunakan untuk memuat minyak.
- Annex 1 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh MInyak (oil)
- Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in packages from )
- Annex 3 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam peti kemasan (Harmful Substance in packages from )
- Annex 4 : Peraturan -peraturan pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
- Annex 5 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
- Annex 6 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )
Artikel Terkait
Posted On : Selasa, 26 Maret 2013Time : Maret 26, 2013