Author : UnknownTidak ada komentar
Soal Dinas jaga dan P2TL
selamat datang di blog PELAUT INDONESIA...
SOAL – SOAL DINAS JAGA & P2TL
1) Apakah tugas utama seorang Perwira Navigasi jika mengalami jarak tampak terbatas jelaskan ?
2) Jelaskan 4 hal pokok dalam melaksanakan tugas jaga navigasi bagi seorang perwira ?
3) Pada situasi bagaimanakah seorang Perwira Jaga Navigasi harus memberitahu Nakoda jelaskan 5 alasan anda ?
4) Sebutkan dan Jelaskan 5 hal-hal pokok bagi Tugas Jaga seorang Perwira Pengganti pada saat memperoleh kepastian-kepastian dalam serah terima tugas jaga ?
5) Apakah arti dari sosok penerangan sebagai berikut :
1) Jelaskan bagaimana isyarat penerangan dan sosok benda pada jenis kapal – kapal dibawah ini :
A. Kapal Pandu ?
B. Kapal yang sedang menyapu ranjau ?
C. Kapal Tenaga yang panjangnya 50 meter sedang Angcord ?
D. Kapal Layar panjang 20 meter ?
2) Jika anda sebagai Perwira Navigasi sedang melakukan Manuver / Olah gerak kapal dalam dinas jaga, secara tiba – tiba harus digantikan oleh Perwira Pengganti lain, apakah hal ini dibenarkan menurut prosedur serah terima tugas jaga, jelaskan alasan anda mengahadapi masalah ini ?
3) Jelaskan Gambar dibawah ini adalah jenis kapal apa berdasarkan isyarat dan sosok benda sbb :
1) Bagaimana tindakan menghindari tubrukkan yang diatur dalam P2TL menurut aturan 8 jelaskan ?
2) Jelaskan apa yang dimaksud kecepatan aman berdasarkan aturan 6 P2TL ?
PERKAPALAN LAUT
BAG I KAPAL LAUT & MUATANNYA
01. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 309 ayat ( 1 ) KUHD berbunyi “ Kapal adalah semua alat berlayar apapun Namanya dan Sifatnya “ Jadi Kapal adalah ; apa saja, asal termasuk dalam pengertian “ alat berlayar, tetapi dalam pengertian alat berlayar atau kapal itu, unsurnya dapat berlayar bukan merupakan unsur mutlak, sebab “ Perahu Tempat tinggal “ ( Woonark ) termasuk dalam pengertian kapal.
Contoh :
1. Kapal Karam
2. Mesin Penggaruk Lumpur
3. Alat Pengangkat terapung
b. Benda-benda tersebut tidak dapat bergerak di air dengan Kekuatan sendiri, sebab jika harus pindah tempat, benda-benda tersebut harus ditarik oleh kapal lain. Jadi benda-benda tersebut bukan diperuntukkan bagi pelayaran, bahkan sebaliknya benda tersebut berada disuatu tempat tertentu. Walaupun demikian ada cukup alasan untuk mengelompokkan benada-benda tersebut dalam pengertian alat berlayar.
c. Menurut pembentuk undang-undang maupun yurisprudensi istilah “ Vaartuig “ mempunyai arti yang luas kecuali kapal atau perahu yang kita lihat sehari-hari.
Misalkan ; dok apung, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, mesin pengisap gandum, Jembatan Perahu, rakit, perahu tambang, dan lain-lain yaitu semua jenis benda yang dapat atau diperuntukkan bagi kapal berlayar, tetapi olah pasal 312 dan 749 alenia 2 KUHD adalah dianggap kapal.
Misalkan ; alat pengeboran minyak dilepas pantai termasuk dalam pengertian Kapal karena selalu dapat dilepaskan dan dihubungkan dengan dasar laut jika alat itu akan dipakai mengebor ditempat laut atau jika akan diperbaiki dibengkel.
d. Kesimpulan.
Alat berlayar adalah “ ( Vaartuig ) adalah benda yang mempunyai sifat yaitu mengapung, dan bergerak di air, dengan catatan bahwa sifat itu tidak harus terus menerus ada.
02. BAGIAN DAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL.
a. Kapal itu tidak hanya terdiri dari kerangka kapal ( Kasko ) saja tetapi alat perlengkapan yaitu benda-benda diluar kerangka kapal yang digunakan untuk kapal itu selamanya. Benda-benda tersebut dapat dilepaskan dari tempat duduknya dikapal tanpa merusak kapal itu. Misalkan ; Radar, Sauh, Kemudi, Tali Temali, rantai jangkar, perahu penolong, Kompas, dll. Alat perlengkapan ini menururt pasal 309 alenia ( 3 ) KUHD menentukan yang dimaksud dengan alat perlengkapan kapal adalah segala benda yang bukan bagian kapal itu sendiri namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dalam kapal.
b. Dalam pasal 309 alenia 3 KUHD menyatakan bahwa alat perlengkapan itu bukan bagian dari kapal. Dan yang dimaksud bagian dari kapal adalah benda-benda yang menjadi satu dengan kerangka kapal, sehingga jika benda itu diambil atau dilepaskan maka kapal menjadi rusak. Misalnya ; Anjungan, Lunas Kapal, Haluan Kapal, Buritan Kapal dan jika bagian tersebut dibongkar maka kapal itu rusak.
03. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal 310 alenia 1 KUHD berbunyi “ Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang yang diperuntukkan untuk “ Itu “ Karena rumusan difinisi kapal laut mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Jika kapal itu dipakai sekali untuk pelayaran apakah disebut kapal laut ?
2. Jika sesekali kapal itu dipakai pelayaran dilaut atau kadang pelayaran perairan didarat apakah sifat itu berubah ?
3. Pengertian Peruntukkan disudut pengusaha kapal Subyektif atau obyektif dari bentuk kapal secara nyata ?
b. Kualifikasi sebuah kapal sangat penting dalam pendaftaran kapal, yang terdiri atas 3 Macam :
1. Pendaftaran kapal laut
2. Kapal Nelayan
3. Kapal Perairan Darat
Kualifikasi yang sulit untuk pendaftaran kapal adalah Kualifikasi Kapal laut dan Kapal perairan darat karena singkatnya rumusan dan definisi kapal tersebut.
Artikel Terkait
Posted On : Kamis, 20 Maret 2014Time : Maret 20, 2014