Berikut Juknis Tunjangan Khusus 2016 Yang Perlu Anda Baca

Author : UnknownTidak ada komentar

Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus.

Juknis Tunjangan Khusus 2016

Berikut Juknis tunjangan khusus yang bisa Anda baca dan disimpan untuk keperluan arsip Anda. Semoga dengan adanya juknis ini, Anda dapat mengerti sebab-sebab mendapatkan dan tidak mendapatkan tunjangan khusus. Download Juknisnya dibawah.

[DOWNLOAD] JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS 2016 

Artikel Terkait

Posted On : Jumat, 09 September 2016Time : September 09, 2016
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Tutorial Online | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]