Author : UnknownTidak ada komentar
Penetapan daerah khusus berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dapat diusulkan oleh kabupaten/kota untuk mendapat tunjangan khusus.
Berikut Juknis tunjangan khusus yang bisa Anda baca dan disimpan untuk keperluan arsip Anda. Semoga dengan adanya juknis ini, Anda dapat mengerti sebab-sebab mendapatkan dan tidak mendapatkan tunjangan khusus. Download Juknisnya dibawah.
Artikel Terkait
Posted On : Jumat, 09 September 2016Time : September 09, 2016