Juknis Penggunaan BOP PAUD 2017

Author : UnknownTidak ada komentar

Bantuan Operasional Pendidikan atau disingkat BOP 2017 untuk sekolah jenang Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan sejenis bantuan sama halnya dengan BOS yang ada di sekolah atasnya. Juknis penggunaan BOP PAUD pastinya sedikit berbeda dengan BOS. Apa saja itu?

Pada juknis penggunaan BOP PAUD 2017 adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Ada juga beberapa sasaran yang tidak bisa di aplikasikan dalam penggunaan BOP ini, antara lain satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Berikut pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
  1. Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
  2. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  3. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Untuk lebih jelas, silakan download BOP PAUD 2017 terbaru. Anda bisa langsung download dibawah:

DOWNLOAD JUKNIS PENGGUNAAN BOP PAUD 

DISINI

Juknis Penggunaan BOP PAUD 2017

Semoga informasi ini bermanfaat untuk sekolah pendidikan anak usia dini Anda. Gunakan bantuan ini dengan bijak demi kelancaran administrasi sekolah Anda.

Informasi tambahan, bagi Anda yang sudah sertifikasi silahkan lihat berkas pencairan tunjangan profesi triwulan II untuk guru PAUD dibawah

-- >> Berkas Tunjangan Profesi Triwulan II

Artikel Terkait

Posted On : Kamis, 09 Maret 2017Time : Maret 09, 2017
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Tutorial Online | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]