Author : UnknownTidak ada komentar
Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dibuat sesuai dengan Permenpan No 16 Tahun 2009. Aplikasi ini dapat digunakan bagi semua Golongan PNS dengan aturan yang ideal dalam angka kreditnya. SKP merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, termasuk bagi guru berstatus PNS.
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu harus mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Ini dapat dipermudah dengan aplikasi SKP yang berbasis MS Excel.
Perbedaan antara SKP dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) adalah, jika DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Aplikasi SKP untuk jabatan guru SD semua golongan model teerbaru bisa didownload tautan berikut:
Setiap guru PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.Artikel Terkait
Posted On : Sabtu, 08 Oktober 2016Time : Oktober 08, 2016