SERTIFIKAT PELAYARAN atau PELAUT

Author : UnknownTidak ada komentar

SERTIFIKAT PELAYARAN atau PELAUT



Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan
tinggi.
Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :

lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.
=== Ijazah DECK ===
Ijazah bagi pelaut (perwira) di [[Indonesia]] terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
==== Ijazah Dek ====
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
[[Ahli Nautika Tingkat I]] (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat [[Nakhoda]] kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran 
[[Ahli Nautika Tingkat II]] (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
#* [[Mualim I]]/''Chief Officer'' tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
#* Nakhoda/''Master'' pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
#* Nakhoda/''Master'' kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
[[Ahli Nautika Tingkat III]] (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: [[Mualim I]]/''Chief Officer'' max 3000 DWT
[[Ahli Nautika Tingkat IV]] (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
[[Ahli Nautika Tingkat V]] (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
[[Ahli Nautika Tingkat Dasar]] (ANT D)
==== Ijazah Mesin ====
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
[[Ahli Teknik Tingkat I]] (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): [[Kepala Kamar Mesin]]/''Chief Engineer'' kapal tak terbatas
[[Ahli Teknik Tingkat II]] (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
#* [[Masinis I]]/''Second Engineer'' kapal tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/''Chief Engineer'' dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/''Chief Engineer'' dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
[[Ahli Teknik Tingkat III]] (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
#* Perwira Jaga (tak terbatas)
#* [[Masinis I]]/''Second Engineer'' dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
#* [[Kepala Kamar Mesin]]/''Chief Engineer'' dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai [[Masinis I]]
[[Ahli Teknik Tingkat IV]] (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
[[Ahli Teknik Tingkat V]] (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
[[Ahli Teknik Tingkat Dasar]] (ATT D)
=== Sertifikat ketrampilan ===
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
# Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
# Advanced Fire Fighting (AFF)
# Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
#DAN SETERUSNYA

Artikel Terkait

Posted On : Kamis, 21 November 2013Time : November 21, 2013
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Tutorial Online | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]