Soal Jawab Hukum Maritime

Author : UnknownTidak ada komentar


Soal Jawab Hukum Maritime


Soal Jawab Hukum Maritime

Posted: August 23, 2012 in Soal Jawab Engine Dept
Image
1. Apakah yang dimaksud dengan :
a. Hukum laut adalah : rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
- . keperdataan, menyangkut kepentingan perseorangan.
- . Publik, menyangkut kepentingan umum.
b. Hukum maritim adalah: Peraturan2 dan kebiasaan dilaut baik nasional maupun internasional yang berisikan hak2 dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tsb.
2. konvensimanakah yang berlaku :
a. hanya untuk internasional :
• LOAD LINE 1966
• SOLAS 1974
• STCW 1976
b. juga untuk perairan indonesia:
• STCW
• MARPOL
3.Konvensi maritim yang menggunakan batasan :
a. Tonase kapal
• SOLAS
b. Ukuran panjang
• Load line 66,
• Tonage maesurement
c. Golongan kapal:
• STCW.
4. Syarat2 yang digunakan untuk pembuatan PKL adalah:
- Harus tertulis bila tidak tertulis batal.karena berlayar untuk menghindari adanya sengketa.
- Ditandatangani oleh pelaut dan perusahaan.
- Diketahui oleh syahbandar.
5. Yang dimaksud dengan :
a. buku pelaut adalah: Dokument pengukuhan dari penyijilan sign on dan sign off yang masing2 dilaksanakn oleh syahbandar dan nahkoda.
b. Sijil adalah: daptar awak kapal yang bekerja diatas kapal kecuali nahkoda
6. Kewajiban2 awak kapal yang ditetapkan KUH Perdata adalah:
• Bekerja dengan baik
• Melaksanakan tata tertib
• Menegakan disiplin
7.Hal2 yang tercakup dalam hak awak kapal atas perawatan adalah:
• Apabila terjadi sakit/ musibah diatas kapal Crew mendapatkan perawatan penuh dan gajih penuh.
• Apabila terjadi di darat, perawatan 52 minggu dan upah 26 minggu
8.Awak kapal berhak dipulangkan ke?
• Pemulangan di tanggung oleh perusahaan ( ketempat dimana ditandatangani PKL).
• Hak atas pemulangan menjadi batal apabila pulang dg alasan pribadi.
9. Kekuasan seorang Nahkoda menurut KUHD adalah?
• Kekuasan umum
• Kekuasaan disipliner
10.Pemotongan gaji sebagai bentuk hukuman disipliner Nahkoda terhadap awak kapal adalah?
 Paling banyak 10 hari kerja atau tidak melebihi sepertiga upah dari seluruh perjalanan ( pasal 387 KUHP)
11.Hukum disipliner dicatat dalam dokument:
• Buku register hukuman
12. Perbuatan awak kapal yang merugikan pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pengusaha kapal?
• Perbuatan hukum,
• Adalah perbuatan yang melakukan hukuman menurut tugas
13. Pkl disebut perjanjian keperdatan maksudnya:Karena disaat pembuatan PKL adalah perjanjian antara oarang ( pegawai ) dan perusahaan atau disaat penandatanganan PKL tidak ada unsur pemaksaan.
14. Yang dimaksud dengan alasan penting untuk mengakhiri suatu ikatan yang disyratkan hubungan kerja adalah?
• Alasaan penting untuk perbaikan nasib
• Memberikan ganti rugi
15. Peraturan yang mendasari penyusunan sijil kapal adalah:Daftar awak kapal resmi
16. Yang diatur dalam MARPOL 1973:
a. Dalam lampiran I :P encemaran pencemaran oleh minyak
b. Dalam lampiran II: Pencegahan pencemaran oleh zat cair beracun
17. Sertifikat yang disyaratkan oleh MARPOL 1973 :
a. Lampiran I
Sertifikat pencegagahan pencemaran minyak internasional
• Sertifikat pencegahan pencemaran Internasional untuk bahan2 cair
b. Lampiran II
• Sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.2 cair beracun curahan
18. Konvensi2 maritim yang disyahkan pemerintah dengan:
a. Undang – undang: UNCLOS
b. Keputusan presiden: SOLAS, MARPOL, STCW
19. konvensi2 yang mengatur tentang:
a. Keselamatn pelayaran: SOLAS
b. Kebersihan lingkungan: Marpol
20. tuliskan paling sedikit 2 peraturan kemaritiman :
a. Indonesia: ORDONANSI UAP, UU21 1992, KUHD
b. internasional;SOLAS, MARPOL, STCW
22. zona ekonomi Eklusip yaitu Selebar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur
23. fungsi dari mahkamah pelayaran adalah namemeriksa sebab kecelakaan kapal, pencabutan wewenang selama 2 tahun pencabutan untuk perwira.
24.Lintas damai adalah tidak menggenggu kedamaian negara yang dilalui oleh kapal sipil
25.kisah kapal adlah suatu akte otentik yg dibuat dihadapan sahbandar atau konsul mengenai kejadian2 selama peleyaran yang digunakan sebagai bahan pembuktian pd proses2 kerusakan atau suatu kejadian penting.
26.buku harian kapal adalah : dokument yang berisi penjabaran perjalanan yg dpt dipercaya dg catatan yg dipertimbangkan secara seksama(disusun setiap kejadian secara seksama)
27. garis pangkal adalah; Suatu pengukuran laut yang diukur dari ujung dg batas terluar 200 mill laut indonesia ( lebar laut wilayah yg di ukur pinggiran luar tepi laut)
28. laut wilayah adalah selebar 12 mill laut yang mengelilingi nusantara dan perairan nusantara.
29. Zona tambahan adlh selebar 12 mill laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mill laut dimana indonesia dapat melakukan pengawasan atas masalah2 bea cukai,fiskal, imigrasi atau kesehatan.
30. bab2 yang tekandung dalam KUHD adalah:
Bab I : Kapal dan muatanya.
Bab II : pengusaha kapal
Bab III : nahkoda dan awak kapal
Bab IV : PKL
Bab V : angkutan ( kognosement & carter )
Bab VI : tubrukan
Bab VII: kapal kandas terdampar
Bab Viii: Dicabut
Bab IX : asuransi laut
Bab X : asuransi pedalaman/ disungai
Bab XI: Kerugian laut
Bab XII: pengahiran dalam perjalan laut
Bab XIII: kapal pedalaman.
31. apakah fungsi dari log book kapal:
a. Sebagai pembukuan kapal
b. sebagai pengawasan untuk sahbandar
c. ihtisaruntuk pihak ke 3.
32.Biro2 klasifikasi yang diakui selain Bki:
a. Lloyd register of shipping di london
b. Bureaw Veritas di paris
c. Det Norske Veritas di oslo
d. Germanischer Lloyd di berlin
e. Registro italiano, Navale ed Aeronautico di roma
f. The American Bereau of shipping di new york
g. Teikoku Kaiji Kyokai ditokyo
33.Surat laut adlh Bukti tertulis bahwa sebuah kapal berhak mengibarkanbendera Indonesia.
34. surat kapal yang harus disimpan nahkoda menurut KUHD adalah: Surat laut, surat ukur, sijil kapal, manifes, kognosement,&surat kelaikan, pas kesehatan, surat ijin berlayar.
35. Sertifikat yang syaratkan oleh SOLAS adalah:
a. Untuk kapal barang: – Kontruksi – Radio – Kelengkapan
b. Untuk kapal Penumpang: – sertfkt keselamatan- kontruksi.
36.Peraturan laut tingkat UU adalah:
a. KUHD ada 12 bab
b. UU 21/1992 pelayaran
c. UU 6/1996 perairan Indonesia
37. Pengusaha kapal adalah orang:Pihak yang mengofrasikan kapal
38. Nahkoda adalah: Orang yang ditunjuk oleh perusaha kapal sebagai pemimpin kapal
39. awak kapal adalah : Mererka yang namanya tecantum dalam sijil awak kapal.
40.Tuliskan sebuah contoh dari pereturan kemaritiman yang tingkat peraturan pemerinteh adalah:
- Peratuturan pemerintah No 7 tahun 2000 tentang kepelautan. PP 51 Thn 2000 tentang perkapalan
41. Apakah hubungan antara kisah kapal dengan buku harian mesin adalah: sama2 memberikan laporan atas peristiwa yang telah telah terjadi diatas kapal.
42.yang dimaksud dengan konvensi adalah Perjanjian internasional untuk kepentingan bersama.
45. Cara mengakhiri PKL:
1. Pengakhiran waktu tertentu
2. Pengakhiran dengan perjanjian
3. pengakhiran waktu yg tak tertentu
4. Alasan mendesak
5.Alasan penting.
1.a. Tuliskan paling sedikit dua bidang kemaritiman yang termuat dalam :
1). KUH Dagang
2). KUH Pidana
Jawab :
1).KUH Dagang meliputi – Kapal laut & muatan, pengusaha kapal, Pkl, Pengangkutan barang, Tubrukan,Pertolongan
Pertanggungan laut,
carter kapal.
2).KUH Pidana meliputi –Kejahatan pelayaran, dan pelanggaran pelayaran
1.b.Konvensi 2 manakah yang berlaku untuk : 1).Setiap kapal
2).Hanya untuk kapal laut
Jawab :
1).Konvensi untuk setiap kapal Marpol 73/78.
2).Hanya untuk kapal laut SCTW 1978.
2. a. Siapakah yang dimaksud dengan :
1).Pengusaha kapal adalah pihak pihak yang mengoperasikan kapal.
2).Nakhoda adalah Pemimpin tertinggi diatas kapal,wakil dari perusahaan.
3).Awak kapal adalah orang yang bekerja dikapal termasuk nakhoda.
2.b.1).Pihak2 manakah yg terlibat dalam pembuatan PKL ? adalah Pekerja, Pengusaha kapal dan disyahkan/diketahui oleh syahbandar
2). Siapakah yang harus menandatangani Pkl dihadapan syahbandar ? yang menandatangani PKL adalah Pekerja/ABK, Pengusaha kapal dan Syahbandar.
3.a. Alur-alur manakah didalam laut wilayah disediakan untuk kapal kapal asing ? Lintas damai dan Alur laut.
b.Bagaimanakah cara penetapan batas laut wilayah Indonesia ? dengan melihat batas batas laut wilayah, Zona ekonomi ekslusif, serta Landas kontinen wilayah perairan Indonesia.
c.Berapakah lebar dari Laut wilayah adalah 12 Mil laut dari garis pangkal yang mengelilingi nusantara.
-ZEE(zona ekonomi ekslusif) 200 mil dari garis pangkal.
- Landas kontinen selebar 200 mil dari garis pangkal atau hingga perairan luar tepi kontinen.Pinggiran tepi kontinen dapat selebar 350 mil dari garis pangkal,atau tidak melebihi 400 mil dari garis batas kedalaman air 2500 meter.
4.a.Apakah fungsi dari Buku harian mesin ? adalah sebagai bukti dipengadilan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,sebagai Ikhtisar kapal menangkal claim serta sebagai sarana pengawasan.
4.b.Siapakah yang berwenang menilai kebenaran sebuah buku harian mesin ? adalah : HAKIM
- Konvensi adalah perjanjian secara Internasional untuk kepentingan bersama
b.Jelaskan dalam bab-bab apakah terdapat sanksi-sanksi Nakhoda dan awak kapal menurut KUH Pidana ? dalam bab 2(dua) mengenai Kejahatan Pelayaran dan Pelanggaran Pelayaran.
c.Undang-undang manakah yang mengatur tentang :-P ELAYARAN adalah UU NO 21 TAHUN 1992.
-PERAIRAN INDONESIA adalah UU NO 6 Tahun 1996.
2.a.(1)Tuliskan berapa jumlah bab dari Konvensi SOLAS ?.ada 12 bab.
(2).Jelaskan bab manakah yang memuat persyaratan permesinan?adalah bab II (dua ).
c. Jelaskan dokumen apakah yang menunjukkan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan permesinan menurut PP No 1 tahun 2002 tentang perkapalan adalah Sertifikat keselamatan kapal.
-Menurut Konvensi SOLAS 1974/1978 adalah Keselamatan Konstuksi kapal barang.
-Menurut Biro Klasifikasi Indonesia adalah Sertifikat klas mesin (Machinery).
3.a.(1).Jelaskan persyaratan apakah yang berlaku untuk pembuatan P.K.L.?adalah –Harus tertulis,dan disaksikan/disyahkan oleh Syahbandar.
(2).Jelaskan jenis P.K.L.manakah yang dapat diakhiri oleh Awak kapal sebelum waktunya berakhir ? adalah PKL 1 x perjalanan dengan syarat 1 ½ tahun.
3.b.Tuliskan kewajiban –kewajiban Awak kapal adalah :
Mentaati/menjalankan perintah Nakhoda,Bekerja dengan baik,Melaksanakan tata tertib,serta menegakkan disiplin.
3.c.Tuliskan cara-cara pengakhiran hubungan kerja adalah :
- Biasa yaitu PKL perjalanan, Waktu,dan Sembarang waktu.
- Luar Biasa yaitu alasan mendesak,alasan penting,alasan kesepakatan dan alasan ganti rugi.
4.c. Jelaskan dibagian perairan sebuah Negara pantai manakah berlaku kebebasan berlayar? Ada didaerah ZEE
(zona ekonomi ekslusif)
1.a.Tuliskan paling sedikit lima perangkat peraturan kemaritiman :
1. Indonesia adalah :
-Ordonasi karantina no 11 tahun 1938.
-Peraturan tubrukan dilaut no 14 1947.
-Peraturan Bandar 1925.
-Peraturan pendaftaran kapal tahun 1927.
-Ordonasi Uap thn 1930.
2.Internasional adalah :
-Solas 1974,Marpol 1973/1978,STCW 1978,Load Line 1966,
Tonnage Measurment 1969.
1.b.Dalam bagian manakah dari KUHPidana terdapat sanksi2 untuk
pelanggaran2 yang dilakukan oleh awak kapal adalah;
Penjara dan denda.
1.c.Ketentuan2 hukum apakah yang terdapat dlm UU no 21/1992 tentang pelayaran yang menyangkut pencemaran laut ? adalah :
Pencemaran minyak,Gas dan zat-zat beracun.
2.a.Bidang2 apakah yang diatur dalam Konvensi MARPOL 1973?.adalah
-Pencegahan pencemaran oleh minyak, Pencegahan pencemaran oleh zat2 cair beracun dalam jumlah banyak, Pencegahan pencemaran, oleh zat2 berbahaya yg diangkut melalui laut, pencegahan pencemaran dalam bentuk kemasan, Peti kemas, tangki-tangki Jinjing, mobil2 tangki dan gerbong2 tangki. Pencegahan pencemaran oleh kotoran2 dari kapal,
Pencegahan pencemaran oleh sampah2 dr kapal, Pencegahan pencemaran
oleh udara.
2.b.Untuk bagian peraiaran manakah konvensi STCW 1978 memberikan kelonggaran persyaratan ?adalah :
- NCV=Near coastel voyage.
2.c.Apakah yang diatur Konvensi ILO 147 ?
- Kesejahteraan.
3.a. Persyaratan apakah yg berlaku untuk pembuatan PKL?
- Harus tertulis, ditanda tangani oleh abk dan perusahaan. Dan disyahkan oleh syahbandar.
3.b.Tulislah hak-hak awak kapal ? adalah
- Hak atas perawatan, Akomodasi,Hak atas cuti,hak atas permakanan,perawatan,Hak atas pemulangan.
3.c. Apakah yang dimaksud dengan :
- Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan antara perusahaan dan Asosiasi.
4.a.Sertifikat2 apakah yang menurut Konvensi Solas 1974 diisyaratkan
Untuk sebuah kapal Barang ?adalah :
-Sertifikat konstruksi
-Sertifikat Radio
-Sertifikat perlengkapan Keselamatan.
-Sertifikat Telephoni.
4.b.Hal-hal apakah yang yang dicatat dalam :
- Buku harian mesin adalah Semua kejadian yg cukup penting dikamar mesin.
- Buku catatan minyak adalah Tindakan 2 untuk mencegah pencemaran minyak.
4.c.Surat-surat kapal manakah yang wajib diserahkan Nakhoda kepada Syahbandar setiba kapal disuatu pelabuhan ? adalah :
- Daftar sijil,surat ijin berlayar dan pas kesehatan.
Apakah fungsi dari Mahkamah pelayaran? Adalah;
- Memeriksa sebab2 kecelakaan kapal.
Siapakah yang dapat dikenakan sanksi oleh lembaga tersebut ?
Adalah; Nakhoda dan Perwira.
Apakah yang dimaksud dengan :
- Hukum Laut adalah; Peraturan dan kebiasaan mengenai laut yang bersifat keperdataan menyangkut kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
- Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan hukum Perusahaan dengan perseorangan.
- Kodifikasi adalah yaitu pembukuan peraturan peraturan dalam kitab undang undang.
- Contoh dari kodifikasi : KUHPerdata ( kitab undang undang hukum perdata ), KUH Pidana dan KUHD ( kitab undang undang hukum dagang ).
- Hukum Publik/Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya, Negara dengan perorangan dan Negara dengan Negara.
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan Internasional atau Negara.
Tuliskan paling sedikit lima(5) bab dari buku II KUH Dagang adalah :
- Kapal laut dan muatannya.
- Pengusaha kapal.
- Nakhoda, Awak kapal & Penumpang.
- Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).
- Pengangkutan Barang.
Menurut Konvensi Maritim adalah :
- Load Line 1966.
- Tonnage Measurment 1969.
- MARPOL 1973.
- SOLAS 1974.
- STCW 1978.
Tuliskan dua peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU 21/1992 adalah:
- PP no 51/2002 -Tentang perkapalan.
- PP no 07/2000 – Tentang Pelaut.
Apakah yang dimaksud dengan PKL adalah;
- Perjanjian kerja antara pekerja/Pelaut dengan pengusaha kapal,dimana pekerja mengikatkan diri sebagai pekerja diperusahaan dengan imbalan upah.
Kekuasaan Indisiplin Nakhoda adalah :
- Nakhoda diberi hak pemotongan gaji maksimal 10 hari dan tidak melebihi 1/3 dari upah/gaji.
Perwira Kapal adalah; orang yang terdaftar didalam sijil dan diberi pangkat perwira.
Tuliskan cara cara pengakhiran hubungan kerja adalah :
- PKL habis,Alasan mendesak, alasan penting, kesepakatan bersama, hak atas ganti rugi.
Tuliskan unsur2 laik laut sebagaimana ditetapkan UU 21/1992 beserta konvensi yang terkait masing masing unsur adalah
- Keselamatan …. SOLAS 1974.
- Lingkungan ….. MARPOL 1973.
- Pengawakan …..STCW 1978.
- Muatan ……… SOLAS 1974.
- Kesejahteraan….ILO 147.
- Status hokum kapal –Registrasi Ship1986.
Sertifikat permesinan apakah yang disyaratkan untuk kapal barang menurut:
- PP 51/2002 adalah; sertifikat keselamatan kapal barang.
- SOLAS 1974 adalah;
a. sertifikat konstruksi untuk kapal barang,
b. Sertifikat keselamatan kapal penumpang.
- Biro klasifikasi adalah Sertifikat kelas mesin atau HULL MACHINERY.
Kapal kapal manakah wajib menyelenggarakan :
- Buku harian mesin adalah; Semua kapal dengan ukuran 200 GT keatas.
- Buku catatan minyak adalah Kapal Tanker dengan ukuran 150 GT keatas. Kapal non tanker ukuran 400 GT keatas.
Surat kapal manakah menunjukan :
- Kebangsaan kapal adalah Surat laut, Pas tahunan dan pas kecil.
- Golongan kapal adalah Akta Pendaftaran.
- Kelaikan kapal adalah Sertifikat keselamatan, sertifikat konstuksi dan Sertifikat Klass
Berapakah lebar dari :
- Landas Kontinen adalah 200 mil dari garis pangkal hingga pinggiran luar tepi kontinen.
Apakah arti dari lintas damai adalah; (Innocent passage) yaitu; pelayaran yg melewati laut wilayah dengan tujuan salah satu pelabuhan atau melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa penyinggahan disebuah pelabuhan yg mana tidak boleh melakukan tindakan tindakan bermusuhan, mengancam kedaulatan, menggunakan senjata, memata matai dan lain sebagainya
LINTAS adalah melintasi tanpa menyinggahi sebuah pelabuhan.
DAMAI adalah tidak melakukan tindakan permusuhan,mengancam kedaulatan Negara,menyelundup dll.
Bidang manakah masuk hukum maritim adalah pengangkutan barang.
Hukum apakah yang menjadi sumber dari PKL adalah Hukum Perdata.
Bab manakah merupakan bagian dari KUHDagang adalah;
- Pencharteran Kapal.
Bab manakah yang tidak merupakan bagian dari KUHDagang adalah;
- Persetujuan Perburuhan.
Berapakah jumlah bab dalam KUHPidana yang secara khusus memuat ketentuan2 tentang Sanksi Pidana untuk awak kapal; ada
- Di BAB II tentang kejahatan dan pelanggaran pelayaran.
Siapakah yang menurut KUHD dimaksud dengan NAKHODA adalah;
- Pemimpin di kapal.
Siapakah yang menurut UU 21/1992 dimaksud dengan Nakhoda adalah;
- Anggota Awak Kapal.
Siapakah yang menurut KUHD dimaksud dengan Pengusaha Kapal adalah;
- Pihak yang Mengoperasikan Kapal.
Siapakah yang dimaksud dengan Penumpang adalah;
- Orang yang membayar untuk suatu perjalanan.
Jenis PKL manakah dapat diakhiri sebelum waktunya adalah;
- PKL Perjalanan.
Kewajiban awak kapal manakah merupakan ketentuan KUHDagang adalah;
- melaksanakan Perintah Nakhoda.
Untuk hal apakah seorang awak kapal dapat naik banding ke Pengadilan adalah;
- Hukuman disipliner Nakhoda yang dianggap tidak tepat.
Hak awak kapal manakah gugur jika yang bersangkutan diberhentikan karena alasan mendesak adalah;
- PEMULANGAN.
Dalam kitab UU manakah tidak terdapat Alasan mendesak adalah;
- KUHPidana.
Bagaimanakah prosedur pengesahan konvensi maritime adalah;
- Keputusan Presiden.
Berapakah jumlah upah awak kapal yang sedang sakit didarat adalah;
- 80%.
Pelanggaran atas hak awak kapal manakah yang secara kelompok dapat diadukan kepada Syahbandar adalah;
- mengenai PERMAKANAN.
Bagaimanakah Prosedur Pelaksanaannya adalah;
- Paling sedikit 1/3 dari awak kapal.
Konvensi manakah hanya berlaku untuk Pelayaran Internasional adalah;
- SOLAS 1974.
Konvensi manakah hanya berlaku untuk kapal laut adalah;
- STCW 1978,ILO 1947,dan CLC.
Bab berapakah dari solas 1974 memuat persyaratan permesinan adalah;
- BAB II.
Berapakah jumlah lampiran pada Konvensi MARPOL;
- ada 6 Lampiran.
Konvensi maritime manakah menggunakan batasan :
a). Tonase kapal : SOLAS 1974 kapal barang 500 GT.
b). Ukuran panjang : Load Line 24 meter
c). Golongan kapal : STCW,ILO,kapal laut.
Hal-hal apakah yang tercakup dalam hak awak kapal atas perawatan :
- Dikapal upah penuh plus perawatan.
- Didarat upah dibayar 26 hari/80%.
- Perawatan sampai 52 minggu.
Penumpang Gelap adalah orang2 yang tidak mempunyai tiket dari pelabuhan berangkat kepelabuhan tujuan.
Kapal laik laut menurut UU 21/2002 adalah :
- Keselamatan kapal(Safety Ship) SOLAS 1974.
- Pencegahan pencemaran dilaut(MARPOL 1974 / 1978 ).
- Pengawakan (STCW 1973/1978).
- Pemuatan (LOAD LINE 1966).
- Kesehatan dan Kesejahteraan awak kapal dan penumpang (WHO & ILO Convention).
- Status hukum kapal(UNCLOS 1982).
Perbuatan2 awak kapal yang dapat dikenakan sanksi disiplin oleh Nakhoda adalah :
- Meninggalkan kapal tanpa izin.
- Menolak Tugas.
- Tidak sopan.
- Kembali kekapal terlambat.
- Bekerja kurang baik/cakap.
Unsur yang diatur ILO 147 tahun 1976 tentang pelayaran niaga adalah :
- Perawatan/Medical Care and Insurance.
- Permakanan.
- Pemulangan.
- PKL
- KKB.
MARPOL ada 6 lampiran :
1. Pencemaran minyak.
2. Bahan cair beracun.
3. Bahan2 cair merugikan.
4. Kotoran kotoran.
5. Sampah – sampah kapal.
6. Polusi Udara.
Konvensi IMO adalah :
- Load line 1966 tentang Garis muat dan Sertifikat lambung timbul.
- Tonnage Measurment 1969 tentang Surat ukur.
- Spec Trade Passangger 1971 tentang Penumpang haji dan penumpang umum.
- Marpol 1973 tentang Pencemaran.
- Solas 1974 tentang keselamatan 12 bab.
- STCW 1978 tentang sertifikat UNLIMIT & NVC(Near Coastal Voyage).
Fungsi dari buku harian kapal adalah :
1. Sarana pengawasan dari Syahbandar.
2. Bahan pembuktian untuk Hakim.
3. Ihktisar bagi pihak ke tiga.
Surat surat kapal menurut KUHD pasal 347 adalah :
1. Surat laut dan pas kapal menurut PP 51 tahun 2002.
2. Surat Ukur/Tonnage measurement 1969.
3. Akta Pendaftaran 1933.
4. SIJIL menurut KUHD.
5. Charter party menurut KUHD.
6. Konosemen menurut KUHD.
7. Manifest menurut KUHD.
Konvensi manakah yang berlaku :
a. hanya untuk internasional :
o LOAD LINE 1966
o SOLAS 1974
o STCW 1976
b. juga untuk perairan indonesia:
o STCW
o MARPOL
Konvensi maritim yang menggunakan batasan :
a. Tonase kapal
o SOLAS
b. Ukuran panjang
o Load line 66,
o Tonage maesurement
c. Golongan kapal:
o STCW.
Hal2 yang tercakup dalam hak awak kapal atas perawatan adalah:
- Apabila terjadi sakit/ musibah diatas kapal Crew mendapatkan perawatan penuh dan gajih penuh.
- Apabila terjadi di darat, perawatan 52 minggu dan upah 26 minggu
Awak kapal berhak dipulangkan ke?
- Pemulangan di tanggung oleh perusahaan ( ketempat dimana ditandatangani PKL).
- Hak atas pemulangan menjadi batal apabila pulang dg alasan pribadi.
Kekuasan seorang Nahkoda menurut KUHD adalah?
- Kekuasan umum.
- Kekuasaan disipliner
Hukum disipliner dacatat dalam dokument:
- Buku register hukuman
Perbuatan awak kapal yang merugikan pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pengusaha kapal?
- Perbuatan hukum, Adalah perbuatan yang melakukan hukuman menurut tugas
Pkl disebut perjanjian keperdatan maksudnya?
- Karena disaat pembuatan PKL adalah perjanjian antara orang
(pegawai) dan perusahaan atau disaat penandatanganan PKL tidak ada unsur pemaksaan.
Yang dimaksud dengan alasan penting untuk mengakhiri suatu ikatan yang disyratkan hubungan kerja adalah?
- Alasaan penting untuk perbaikan nasib.
- Memberikan ganti rugi
Peraturan yang mendasari penyusunan sijil kapal adalah?
- Daftar awak kapal resmi
Yang diatur dalam MARPOL 1973:
a. Dalam lampiran I
- Pencemaran pencemaran oleh minyak
b. Dalam lampiran II
- Pencegahan pencemaran oleh zat cair beracun
Sertifikat yang disyaratkan oleh MARPOL 1973 :
a. Lampiran I
- Sertifikat pencegagahan pencemaran minyak internasional.
- Sertifikat pencegahan pencemaran Internasional untuk bahan2 cair
b. Lampiran II
- Sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.2 cair beracun curahan
Konvensi2 maritim yang disyahkan pemerintah dengan:
a. Undang – undang
- UNCLOS
b. Keputusan presiden
- SOLAS, MARPOL, STCW
Konvensi2 yang mengatur tentang:
a. Keselamatn pelayaran
- SOLAS
b. Kebersihan lingkungan:
- Marpol
Tuliskan paling sedikit 2 peraturan kemaritiman :
a. Indonrsia:
- ORDONANSI UAP, UU21 1992, KUHD
b. internasional
- SOLAS, MARPOL, STCW
Unsur yang diatur ILO 147 tahun 1976 tentang pelayaran niaga adalah;
- Perawatan/Medical Care and Insurance.
- Permakanan.
- Pemulangan.
- PKL
- KKB.
Macam2 sumber hukum di indonesia
- Teritorial ZEE En Maritim Kringen Ordonansi 1939
- Deklarsi Juanda 13 desember 1957
- Peraturan pemerintah pengganti UU thn 1960
- UU no 17 thn 1985 ttg ratifikasi UNCLOS thn 1982
United nation convention on the law of the sea ( unclos)
Yang di atur dlm UNCLOS
a. Laut wilayah : yaitu kedaulatan penuh atas segi pertahanan dan keamanan dan segi ekonomi yg mana selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara.
b. Laut Pedalaman: yaitu laut diantara pulau2 negara pantai yg krn sifat alam menjadi satu kesatuan dgn daerah kepulauan.
c. Zona tambahan : yaitu selebar 12 mil laut yg mengelilingi laut wilayah, dimana indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah masalah bea cukai, fiskal, imigrasi, atau kesehatan. Zona tambahan dapat ditarik 24 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut wilayah diukur.
d. Zona ekonomi eksklusif : yaitu selebar 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur, kedaulatannya diatas sumber kekayaan alam yg terkandung didalamnya, dan yuridiksi atas instalasi instalasi, pulau buatan bangunan, pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
High Seas,Yaitu;
- Laut bebas dimana diluar kekuasaanneegara manapun
Jalur Laut,Yaitu;
- Negara pantai dpt mensyaratkan kapal2 asing ,kusus kapal, kapal yg mengangkut muatan berbahaya utk melintas laut wilayah lewat jalur2 laut.
Kedaulatan yg dimiliki setiap negara pantai diwilayah;
a. Kedaulatan di Laut wilayah & Laut Pedalaman (LW & LP) adalah; – Mutlak Terbatas.
b. Kedaulatan di Zona tambahan (ZT)
- Pelanggaran imigrasi
- Pelanggaran Bea Cukai
- Pelanggaran Fiscal
- Pelanggaran Pencemaran
c. Kedaulatan di Zona Economi Exclusif;
- mempunyai hak berdaulat utk melakukan tindakan hukum thd pencurian sumber daya hayati dan non hayati serta pelanggaran yg menimbulkan pencemaran laut .
Pemerintah mengumumkan kebijakan tentang laut wilayah;
- Pada tahun 1960, yaitu dengan keluarnya undang undang no.4
tahun 1960 tentang perairan indonesia
Perubahan yg terjadi terhadap ordonansi laut wilayah dan lingkungan maritim 1939 :
yaitu perubahan pada lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Landas kontinen : Selebar 200 mil laut dari garis pangkal atau hingga pinggiran luar tepi kontinen, Pinggiran tepi kontinen dapat selebar 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman air (isobath) 2500 m.
Jabatan nahkoda diatas kapal (menurut KUHD) Yaitu :
- Pemimpin kapal
- Pemegang kewibawaan diatas kapal
- Jaksa atau pegawai kepolisian
- Pegawai pencatatan sipil
- Notaris
Wewenang yg dimiliki nahkoda yaitu :
- Pemakaian bahan makanan milik pelayar
- Pengadaan perlengkapan kapal
- Penjualan kapal
- Penmpang gelap
- Saran saran perwira kapal
- Penerbitan konosemen
- Hukuman disipliner
- Perwakilan dari pemerintah
- Wakil dari pengusaha kapal
Penyijilan nahkoda :
- Menurut KUHD nahkoda tidak termasuk didalam sijil awak kapal, karena nahkoda tidak termasuk awak kapal.
- Menurut Ordonansi kapal 1935 dan UU no.21/1992 nahkoda termasuk didalam awak kapal, sehingga nahkoda disijil.
Syarat awak kapal dapat dimasukan dalam sijil yaitu :
1. Telah membuat PKL dengan pengusaha kapal.
2. Umur telah mencapai 14 tahun, dan bagi perwira yg berijazah paling sedikit berumur 18 tahun.
3. Memiliki mutasi kekapal tersebut.
4. Memiliki surat bukti diri :
- Buku pelaut.
- Keterangan kesehatan
Fungsi dari mahkamah pelayaran yaitu :
Meneliti dan menyelidiki masalah :
- Sebab sebab terjadinya kecelakaan kapal ataupun penumpangnya
- Kesalahan yg terjadi dari mereka yg bersangkutan dg musibah dikapal
- Perwira perwira yg dianggap tidak layak ( Ongescshikt ).
- Mengambil tidakan hukuman disiplin terhadap nahkoda dan para perwira kapal.
Sanksi hukuman disipliner yg dapat dijatuhkan oleh mahkamah pelayaran yaitu :
- Berupa tegoran tegoran.
- Mencabut wewenang untuk berlayar dikapal pada sesuatu jabatan, selama jangka waktu maksimal 2 tahun.
Cara pengakhiran hubungan kerja/ PKL yaitu :
- Menurut KUHD :
1. Pasal 448 untuk PKL waktu tertentu yaitu : jika kapal berada dilaut, berakhir dipelabuhan penyinggahan pertama yg ada pegawai pendaftaran awak kapal.
2. Pasal 449 untuk PKL perjalanan yaitu : dipelabuhan dimana perjalanan selesai dengan catatan sudah satu setengah tahun.
3. Pasal 450 untuk PKL waku tidak tertentu yaitu : oleh masing masing pihak dengan memperhatikan jangka waktu yg ditentukan disetiap pelabuhan.
- Menurut KUHP
1. Pasal 1603n yaitu : Pemutusan oleh salah satu pihak tetapi membayar ganti kerugian kepada pihak yg lain.
2. Pasal 1603j yaitu : dalam hal pihak buruh meninggal dunia.
Dalam hal ”Alasan mendesak” yg dapat dipergunakan untuk memberhentikan pelaut dari dinas awak kapal / alasan mendesak bagi pihak pengusaha kapal yaitu :
1. Buruh menyajikan keterangan, ijazah, surat surat dan bukti bukti palsu dalam penutupan PKL.
2. Buruh kurang memiliki kecakapan dan kesanggupan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Buruh telah mencuri, melakukan penggelapan,penyeludupan dan perbuatan sejenisnya.
4. Buruh menolak perintah majikan / wakilnya.
5. Buruh melalaikan kewajibannya.
6. Buruh dicabut kewenangannya untuk bekerja diatas kapal.
7. Buruh menganiaya nahkoda, pelayar lain, menghina, mengancam atau membujuk berbuat hal hal yg bertentangan dengan undang undang.
Syarat sahnya buku pelaut yaitu :
- tiap lembar dicap dan diparaf/ disahkan oleh syahbandar
Hal hal yg dicatat didalam buku harian mesin yaitu :
- keadaan dan kerja dari mesin, ketel, dan pesawat bantu
- pemerikasaan yg dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal kapal
- kerusakan kerusakan yg terjadi dikamar mesin pada mesin ataupun pada pesawat bantunya
- reparasi yg dilakukan dan penggunaan spare part
- pemakaian bahan bakar, pelumas, laju kapal, slip dan sebagainya
Yg dicatat pada Oil record book (buku catatan minyak) part I (dari ruang mesin) yaitu :
1. Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2. Pembuangan ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3. Pegumpulan atau pembuangan oil residu ( sludge )
4. Pembuangan air got kamar mesin
5. Kondisi dari OWS dan ODM
6. Pembuangan karena kecelakaan
7. Pengisian bahan bakar dan Lub oil
Oil record book (buku catatan minyak) part II (dari ruang muat) yaitu :
1. Pemuatan minyak
2. Pemindahan internal muatan
3. Pembongkaran muatan
4. Pengoperasian COW
5. Pengisian ballast di tanki muatan
6. Pengisian dedicated ballast tank
7. Pencucian tanki muatan
8. Pembuangan ballast kotor
9. Pembuangan dari slop tank ke laut
10. Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
11. Pembuangan residu (sludge)
12. Pembuangan ballast dari DBT
13. Kondisi OWS dan ODM
14. Pembuangan karena kecelakaan
Keharusan mengisi buku harian kapal yaitu :
- Terdapat pada KUHD pasal 348 yg menetapkan bahwa nahkoda harus mengusahakan penyelenggaraan buku harian kapal
Hukuman bagi nahkoda yg tidak mengisi buku harian kapal yaitu:
- adalah kurungan 3 bulan, tetapi pada KUHP hukumannya adalah sejumlah denda
Yg dilarang atau yg mengurangi kekuatan pembuktian dari buku harian kapal yaitu :
- Penyobekan halaman
- Penambahan halaman
- Pengosongan halaman
- Perubahan, penambahan, pencatatan tambahan
- Penggoresan dan tidak terbaca isinya.
Kapal kapal yg wajib dilengkapi dengan dokumen :
- Surat laut : Dimiliki kapal dengan bobot lebih dari 175 GT
- Pas kapal : Dimiliki kapal dengan bobot lebih kecil dari 175 GT
- Pas tahunan : Dimiliki kapal dengan bobot 7 – 175 GT
- Pas kecil : Dimiliki kapal dengan bobot lebih kecil dari 7 GT
Kapal harus didaftar karena/ untuk :
1. Pemilikan : Surat galangan (untuk kapal baru), dan Surat jual beli (untuk kapal bekas)
2. Pengukuran : Surat ukur
3. Pendaftaran : Akte pendaftaran untuk kapal berbobot lebih dari 7 GT
4. Kebangsaan : untuk menentukan hokum Negara mana yg berlaku di kapal tersebut
Pengertian Kapal (menurut pasal 309 KUHD) yaitu :
Kapal adalah semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya
- Pengertian Kapal Laut yaitu :Kapal yg dibangun untuk berlayar dilaut
- Pengertian kapal Indonesia yaitu : Kapal kapal yg dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau 2/3 WNI ditambah 1/3 penduduk Indonesia (termasuk orang asing)
Kapal kapal niaga di Indonesia terbagi atas :
- Kapal laut : dengan kode tanda selarnya yaitu ( L )
- Kapal pedalaman : dengan kode tanda selarnya yaitu ( P )
- Kapal penangkap ikan : denngan kode tanda selarnya yaitu ( N )
Surat surat kapal menurut KUHD pasal 347 adalah ::
1. Surat laut dan pas kapal menurut PP 51 tahun 2002.
2. Surat Ukur/Tonnage measurement 1969.
3. Akta Pendaftaran 1933.
4. SIJIL menurut KUHD.
5. Charter party menurut KUHD.
6. Konosemen menurut KUHD.
7. Manifest menurut KUHD.
Surat-surat kapal yang wajib diserahkan Nakhoda kepada Syahbandar setiba kapal disuatu pelabuhan adalah :
- Daftar sijil
- Surat ijin berlayar dan
- Pas kesehatan.
Jenis jenis survey yg dilakukan biro klasifikasi antara lain :
- Survey Tahunan
- Survey antara
- Survey Ketel Uap
- Survey perpanjangan kelas
- Survey bersambung.
Dengan berlakunya UU no 21/ 1992 tentang pelayaran, maka peraturan perundang undangan kemaritiman lama yg dicabut yaitu :
- Ordonansi kapal 1935
- Ordonansi dinas kepanduan
- Undang undang pelayaran 36
Undang undang yg bersumber dari UNCLOS 1982 adalah :
- UU no.6 tentang perairan Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang :
- Pelayaran : adalah UU NO 21 TAHUN 1992.
- Perairan Indonesia : adalah UU NO 6 Tahun 1996.
Konvensi yg berlaku untuk kapal kapal Indonesia /konvensi g disahkan oleh pemerintah indonesia :
- Marpol 1973
- SOLAS 1974
- STCW 1978
- CLC 1969
- Special trip passenger (STP) 1971
Berlakunya konvensi STCW 1978 pada pelayaran :
- Semua lautan
- Perairan dekat pantai (Near Costal Voyage/ NCV)
Konvensi yg berlaku hanya untuk pelayaran internasional :
- Solas
- Load line
- Tonage
Konvensi yg terkait dengan :
- Kebersihan lingkungan : Marpol 1974/1978
- Keselamatan kapal : Solas 1974
- Keterampilan pelaut : Stcw 1973/ 1978
Konvensi maritime yg menggunakan batasan :
- Tonase kapal : SOLAS 1974 kapal barang 500 GT.
- Ukuran panjang : Load Line 24 meter
- Golongan kapal : STCW,ILO,kapal laut.
Pelayaran /perairan yg berlaku bagi konvensi :
- Load line 1966 : Pelayaran Internasional
- Marpol 1973 : Pelayaran internasional
- Solas 1974 : Pelayaran nasional dan internasional
Konvensi konvensi yg berlaku untuk :
- Setiap kapal : Marpol
- Hanya untuk kapal laut : STCW, ILO
Bab dari konvensi SOLAS yg menampung ISM Code yaitu : Bab 9
Konvensi yg berlaku untuk setiap kapal yaitu :Marpol 73/78.
Konvensi yg hanya berlaku untuk kapal laut yaitu : SCTW 1978.
Yg diatur oleh Konvensi ILO 147 yaitu : Tentang kesejahteraan
Konvensi sebagai dasar penerbitan sertifikat untuk semua kapal laut yaitu;
- Solas 1974 dan STCW
Konvensi yg menjadi dasar penerbitan sertifikat sertifikat kapal barang berukuran 500GT yaitu :
- SOLAS 1974
Yg dimaksud dengan sertifikat sertifikat dibawah ini dan instansi yg mengeluarkannya yaitu :
- Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang : Perhubungan laut (pemerintah)
- Sertifikat lambung timbul : BKI
- Sertifikat permesinan kapal : BKI
- Sertifikat pencegahan pencemaran (Marpol 73/78) : Perhubungan laut (pemerintah)
- Srtifikat keselamatan kapal barang : Perhubungan laut (pemerintah)
Dasar hukum pengklasifikasian kapal yaitu :.
- KUHD pasal 343 : yaitu kewajiban nahkoda untuk malayak lautkan kapal
- UU 21/92 pasal 36 : yaitu pemanfaatan klasifikasi , persyaratan keselamatan
- PP 53 pasal 59 : yaitu kewajiban pengkelasan kapal, kaitan pemeriksaan dengan penerbitan sertifikat keselamatan
Peraturan kemaritiman di Indonesia yaitu :
- Ordonansi uap 1930.
- Ordonansi karantina no 11 tahun 1938.
- Peraturan pendaftaran kapal tahun 1927
- Peraturan banda 1925
- Peraturan tubrukan dilaut no. 14 tahun 1947
- KUHD ( ada 2 bab yg mengatur tentang pelayaran )
Di daerah daerah laut/ wilayah laut,yg dimaksud dengan :
- A1 : yaitu cakupan lajur telephoni dengan stasiun pantai VHF (Very high frequency)
- A2 : yaitu wilayah diluar A1 yg menggunakan MF frekwensi (Medium frequency)
- A3 : yaitu wilayah diluar dari A1 dan A2 yg menggunakan Inmarsat satelit
- A4 : yaitu wilayah diluar dari A1, A2, dan A3
Lima(5) bab dari buku II KUH Dagang adalah :
- Kapal laut dan muatannya.
- Pengusaha kapal.
- Nakhoda, Awak kapal & Penumpang.
- Perjanjian Kerja Laut ( PKL ).
- Pengangkutan Barang.
Judul bab dalam KUHpidana yg memuat sanksi untuk nahkoda dan awak kapal yaitu :
- Bab II mengenai kejahatan pelayaran dan pelanggaran pelayaran
Perbedaan yg terdapat antara bab bab tersebut yaitu : untuk kejahatan pelayaran sanksinya adalah penjara, untuk pelanggaran pelayaran adalah sanksi denda
Perbedaan antara KUHD dan KUHP yaitu :
- Sanksi harian
- Buku harian
- Pembuatan visa kapal
Kitab undang undang hukum yg memuat tentang ketentuan :
- Perjanjian perburuhan : KUH perdata , hanya dengan lisan maka adalah sah
- Perjanjian kerja laut : KUHD, sahnya adalah harus tertulis
Kedudukan KKM jika kejadian pencemaran minyak dari kapal dijadikan perkara hukum yaitu : jika KKM yg melakukan pencemaran minyak maka ia bertanggung jawab penuh, tetapi jika anak buahnya dan tanpa sepengetahuannya melakukan pencemaran minyak, maka ia juga ikut bertanggung jawab (tidak sepenuhnya bertanggung jawab)
Sketsa zona maritim sesuai UNCLOS 1982;
SUMBER : http://vandiaz89.wordpress.com

Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 20 November 2013Time : November 20, 2013
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Tutorial Online | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]